Karawang, Lintaskarawang.com – Dunia pendidikan Karawang kembali tercoreng dengan dugaan praktik korupsi di SDN Sampalan 1, Kecamatan Kutawaluya. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 tidak pernah diterima oleh para siswa penerima manfaat.
Kecurigaan muncul setelah orang tua siswa menerima buku tabungan Simple BRI dari Pihak Sekolah yang diberikan melalui anaknya (Siswa), pada Rabu (2/7/2025). Buku tersebut berasal dari BRI Kota ADM, Jakarta Pusat Tanah Abang. Pihak sekolah juga meminta siswa untuk tidak mempersoalkan isi tabungan dan jangan komplain.
Fakta mengejutkan terungkap saat orang tua membuka buku tabungan dan menemukan catatan pencairan dana PIP pada 2021. “Kami sangat kaget. Baru tahu sekarang kalau anak kami dapat bantuan PIP sejak 2021. Tapi tak ada sepeser pun kami terima,” ujar seorang wali murid.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Redaksi Lintaskarawang.com mengonfirmasi ke BRI Cabang Kutagandok bahwa dana dicairkan secara kolektif. Namun, orang tua siswa menegaskan tidak pernah ada sosialisasi atau surat kuasa pencairan.
Plt Kepala SDN Sampalan 1, Wahidin, yang juga menjabat Kepala SDN Sampalan 2, mengklaim tidak mengetahui persoalan tersebut karena baru menjabat pada akhir 2024.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Kutawaluya, H. Roya, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi media belum membuahkan hasil, meski telah dihubungi berulang kali.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikpora Karawang, Yanto, menyatakan bahwa bukan kewenangannya. “Bukan tanggungjawab kami ke Korwil aja karena ini berada di wilayah kewenangannya, dan Disdikpora hanya memberikan verifikasi.
Siapakah yang Mencairkan Dana PIP?
Ketidakjelasan siapa yang mencairkan dana PIP memicu kemarahan publik, Apakah keterlibatan Operator Sekolah? Apakah Kepala Sekolah lama? atau Korwil dan atau terlibat Semuanya?. Desakan datang agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini.
Kasus dugaan korupsi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan. Jika benar terjadi penyelewengan, tindakan tegas harus diambil. Program PIP seharusnya menjadi hak siswa kurang mampu, bukan ajang oknum tak bertanggung jawab. (LK)


















