KADIN Jabar Larang Keras Penggunaan Atribut KADIN oleh Kepengurusan Ilegal di Karawang

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 05:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com– Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan surat larangan keras terhadap penggunaan atribut organisasi oleh pihak-pihak yang dinilai tidak sah dalam kepengurusan KADIN Kabupaten Karawang. Surat bernomor 091/DP-CAR/VI/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Caretaker KADIN Jawa Barat, Agung Suryamal Sutisna, tertanggal 16 Juni 2025, itu ditujukan kepada Dra. Sari Marliani, MM.

Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Keppres Nomor 18 Tahun 2022, dan SK Dewan Pengurus KADIN Indonesia yang secara eksplisit menunjuk struktur kepengurusan sah di bawah koordinasi Caretaker. KADIN Jabar menegaskan bahwa segala aktivitas yang mencatut nama organisasi tanpa dasar hukum dan kepengurusan yang resmi merupakan pelanggaran serius terhadap AD/ART dan tata kelola organisasi.

Surat tersebut merujuk langsung pada kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 14 Juni 2025, di Ballroom Resto Dewi Air, Interchange Karawang. Dalam kegiatan tersebut, telah dilakukan pengukuhan pergantian antar waktu kepengurusan KADIN Kabupaten Karawang periode 2021–2026 oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi, yaitu Sdr. Almer Faiq Rusydi dan Sdr. Fadludin Damanhuri.

“Baik Almer Faiq Rusydi maupun Fadludin Damanhuri tidak memiliki keabsahan untuk mewakili KADIN di wilayah Jawa Barat,” tegas KADIN Jabar dalam surat resminya.

Kepada Sari Marliani, KADIN Jabar memerintahkan agar segera menghentikan seluruh kegiatan yang mengatasnamakan KADIN Karawang. Apabila peringatan ini tidak diindahkan, pihak KADIN Jabar menyatakan siap menempuh jalur organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan bahkan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Dalam tembusan surat, KADIN Jabar juga menyampaikan pemberitahuan kepada Bupati Karawang, Ketua DPRD Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, serta Kajari Karawang agar turut mengawasi dan tidak mengakui struktur kepengurusan yang tidak sah tersebut.

Sikap tegas KADIN Jawa Barat ini menegaskan pentingnya ketertiban organisasi dan kejelasan legitimasi, terlebih dalam struktur yang melibatkan dunia usaha dan hubungan kelembagaan strategis. KADIN Jabar juga membuka pintu komunikasi kepada pihak-pihak yang selama ini beroperasi tanpa dasar hukum, untuk kembali mengikuti prosedur resmi sesuai garis struktural yang berlaku. (LK)

 

Berita Terkait

Viral Loker PT Midea Indonesia, Dugaan Pungutan Rp10 Juta Jadi Sorotan: Rekrutmen Kerja atau Jual Kursi?
Disnakertrans Karawang dan Polban Gelar Pelatihan Servis AC Mobil untuk Alumni BLK
Diantar Ratusan Pendukung, Asep Supriadi Resmi Daftar Calon Kepala Desa Waringin Jaya
Hadiri Rapim Kadin Karawang 2026, Wabup Maslani Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Investasi Demi Dongkrak Ekonomi Daerah
Rekrutmen Rasa Masa Depan ! Apakah Manusia Akan Tergeser AI ?
Program Magang Resmi ke Jepang Kembali Dibuka, Disnakertrans Karawang Ajak Lulusan SMA/SMK Manfaatkan Kesempatan Emas
Warga Dawuan Resah, Limbah Industri Diduga Cemari Lingkungan
Microsoft Bangun Pusat Data Raksasa 244 MW di Karawang, Jadi Proyek Digital Terbesar di Indonesia
Berita ini 121 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 05:14

Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus

Rabu, 16 September 2026 - 02:32

Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang

Jumat, 11 September 2026 - 04:25

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

Kamis, 10 September 2026 - 08:22

Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah

Senin, 7 September 2026 - 12:27

63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut

Berita Terbaru