Karawang, Lintaskarawang.com– Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan surat larangan keras terhadap penggunaan atribut organisasi oleh pihak-pihak yang dinilai tidak sah dalam kepengurusan KADIN Kabupaten Karawang. Surat bernomor 091/DP-CAR/VI/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Caretaker KADIN Jawa Barat, Agung Suryamal Sutisna, tertanggal 16 Juni 2025, itu ditujukan kepada Dra. Sari Marliani, MM.
Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Keppres Nomor 18 Tahun 2022, dan SK Dewan Pengurus KADIN Indonesia yang secara eksplisit menunjuk struktur kepengurusan sah di bawah koordinasi Caretaker. KADIN Jabar menegaskan bahwa segala aktivitas yang mencatut nama organisasi tanpa dasar hukum dan kepengurusan yang resmi merupakan pelanggaran serius terhadap AD/ART dan tata kelola organisasi.
Surat tersebut merujuk langsung pada kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 14 Juni 2025, di Ballroom Resto Dewi Air, Interchange Karawang. Dalam kegiatan tersebut, telah dilakukan pengukuhan pergantian antar waktu kepengurusan KADIN Kabupaten Karawang periode 2021–2026 oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi, yaitu Sdr. Almer Faiq Rusydi dan Sdr. Fadludin Damanhuri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Baik Almer Faiq Rusydi maupun Fadludin Damanhuri tidak memiliki keabsahan untuk mewakili KADIN di wilayah Jawa Barat,” tegas KADIN Jabar dalam surat resminya.
Kepada Sari Marliani, KADIN Jabar memerintahkan agar segera menghentikan seluruh kegiatan yang mengatasnamakan KADIN Karawang. Apabila peringatan ini tidak diindahkan, pihak KADIN Jabar menyatakan siap menempuh jalur organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan bahkan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Dalam tembusan surat, KADIN Jabar juga menyampaikan pemberitahuan kepada Bupati Karawang, Ketua DPRD Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, serta Kajari Karawang agar turut mengawasi dan tidak mengakui struktur kepengurusan yang tidak sah tersebut.
Sikap tegas KADIN Jawa Barat ini menegaskan pentingnya ketertiban organisasi dan kejelasan legitimasi, terlebih dalam struktur yang melibatkan dunia usaha dan hubungan kelembagaan strategis. KADIN Jabar juga membuka pintu komunikasi kepada pihak-pihak yang selama ini beroperasi tanpa dasar hukum, untuk kembali mengikuti prosedur resmi sesuai garis struktural yang berlaku. (LK)













Tinggalkan Balasan