Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek pembangunan penurapan saluran air di Dusun Sukamaju RT 05/04, Desa Gombongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pekerjaan yang bersumber dari dana APBD Karawang tahun 2025 tersebut dinilai terkesan dipaksakan dan asal-asalan demi mengejar target penyelesaian.
Ketua Tim Khusus GMPI DPC Rawamerta, Agil Bustanul Arifin, menyampaikan kekecewaannya setelah melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Rabu (28/5/2025). Menurutnya, proyek turap tersebut dipaksakan meski debit air saluran masih tinggi dan rawan banjir.
“Saya sebagai Ketua Tim Sus GMPI DPC Rawamerta komplain atas pembangunan turap yang terkesan dipaksakan meski kondisi lingkungan tidak mendukung. Saya ragu akan kualitas dan kuantitasnya. Apa manfaatnya jika dalam waktu dekat sudah rusak? Ini jelas buang-buang uang negara,” ungkap Om Agil, sapaan akrabnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari papan informasi proyek, disebutkan bahwa pembangunan turap tersebut memiliki panjang 2 x 121 meter dengan tinggi 1 meter. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp189.282.000 dan dilaksanakan oleh CV. DAVIED & CO, dengan masa kerja 60 hari kalender. Namun ironisnya, papan proyek tersebut tidak mencantumkan nomor Surat Perintah Kerja (SPK), yang seharusnya menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik dan kepatuhan hukum.
Hasil penelusuran di lapangan oleh awak media juga menunjukkan bahwa pemasangan batu pondasi dilakukan dalam kondisi saluran masih tergenang air dan bercampur lumpur. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap kekuatan struktur turap yang dibangun.
“Kalau batu pondasi dipasang saat air masih tinggi dan berlumpur, jelas itu tidak akan maksimal. Kualitas turap bisa diragukan, dan sangat berisiko ambruk dalam waktu dekat,” kata Agil.
Pihaknya mendesak Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk segera turun tangan dan melakukan pengawasan ketat.
“Kami minta Dinas PUPR untuk turun langsung dan jangan molor dalam pengawasan. Harus ada ketegasan, jika memang terbukti pekerjaan asal-asalan, kontraktornya harus diberi sanksi tegas, termasuk blacklist,” tegasnya.
Menurut Agil, kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat. Ia menegaskan pentingnya tindakan tegas agar masyarakat tidak terus-menerus dirugikan oleh kontraktor yang tidak bertanggung jawab.
“Pilihlah pemborong yang benar-benar profesional dan bertanggung jawab. Kalau seperti ini dibiarkan, pembangunan tidak akan pernah optimal. Justru rakyat yang dirugikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun pelaksana proyek CV. DAVIED & CO. Masyarakat berharap ada tindakan cepat dari pihak berwenang agar proyek tersebut tidak menjadi bom waktu bagi lingkungan sekitar. (LK)













Tinggalkan Balasan