Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek di Klari, Pelaku Ternyata Cucu Sendiri

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan berencana terhadap seorang nenek di wilayah Klari. 2/04/2025 Kasus ini dirilis secara resmi oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polres Karawang.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa siang, 29 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Pasir Bogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari. Korban, seorang nenek bernama Hj. Emot binti Misna, ditemukan bersimbah darah di dalam rumahnya oleh seorang saksi setelah terdengar suara keributan.

Saat itu suami korban sedang salat Zuhur di masjid. Saksi mendengar suara dari rumah korban, dan saat didatangi, korban sudah dalam keadaan terbaring bersimbah darah dengan luka di leher dan dada,” jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Klari namun nyawanya tidak tertolong. Dari hasil penyelidikan cepat, kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial SP dan NJ. SP berperan sebagai eksekutor, sementara NJ membantu aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga:  Bupati Karawang Hadiri Gebyar PATEN 2025 di Jatisari Fokus pada Pelayanan Publik dan Pencegahan Stunting

Yang mengejutkan, tersangka utama SP ternyata merupakan cucu kandung korban, bahkan dikenal sebagai cucu kesayangan. Motif pembunuhan diduga kuat karena faktor ekonomi. Pelaku ingin menguasai harta milik korban, termasuk sebuah gelang emas seberat 100 gram yang saat kejadian sedang dikenakan oleh korban.

Saat korban berusaha mempertahankan gelangnya, pelaku langsung menikam dengan pisau yang sudah disiapkan,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit motor Honda Scoopy merah, surat pembelian emas, seutas tali hitam, dan dua unit handphone milik pelaku.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.

Kapolres Karawang menegaskan komitmen pihaknya dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan berat di wilayah hukumnya dengan cepat dan tuntas. (Ripai)

Berita Terkait

SETAHUN BERLALU, MASALAH DI SAMPALAN KEMBALI MENCuat: Septic Tank di Bahu Jalan Jadi Sorotan Proyek Pelebaran
Kebakaran Hebat Kantor BPN Karawang, Wamen ATR/BPN Tinjau Lokasi Kejadian
Polsek Rengasdengklok Bergerak Cepat Tangani Kasus Bocah Tenggelam di Saluran Irigasi Desa Dewisari
Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja
Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Berita ini 37 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:12

Resto Saung Berkah Gurame Layangkan Somasi ke Resto Sumoreang, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:22

Nasabah LKM Karawang Menunggu Uang Kembali, Bupati Didesak Turun Tangan: Mengapa Belum Ada Kepastian?

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:34

DPRD Karawang Siap Kawal Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:46

PT NIJ Tak Hadiri RDP, DPRD Karawang Kecewa: Persoalan Kemitraan dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:43

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:17

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Berita Terbaru