Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek di Klari, Pelaku Ternyata Cucu Sendiri

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan berencana terhadap seorang nenek di wilayah Klari. 2/04/2025 Kasus ini dirilis secara resmi oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polres Karawang.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa siang, 29 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Pasir Bogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari. Korban, seorang nenek bernama Hj. Emot binti Misna, ditemukan bersimbah darah di dalam rumahnya oleh seorang saksi setelah terdengar suara keributan.

Saat itu suami korban sedang salat Zuhur di masjid. Saksi mendengar suara dari rumah korban, dan saat didatangi, korban sudah dalam keadaan terbaring bersimbah darah dengan luka di leher dan dada,” jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Klari namun nyawanya tidak tertolong. Dari hasil penyelidikan cepat, kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial SP dan NJ. SP berperan sebagai eksekutor, sementara NJ membantu aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga:  Kelebihan Muatan Diduga Jadi Penyebab Tenggelamnya Perahu di Cilebar, GMBI Kritik Pengelola

Yang mengejutkan, tersangka utama SP ternyata merupakan cucu kandung korban, bahkan dikenal sebagai cucu kesayangan. Motif pembunuhan diduga kuat karena faktor ekonomi. Pelaku ingin menguasai harta milik korban, termasuk sebuah gelang emas seberat 100 gram yang saat kejadian sedang dikenakan oleh korban.

Saat korban berusaha mempertahankan gelangnya, pelaku langsung menikam dengan pisau yang sudah disiapkan,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit motor Honda Scoopy merah, surat pembelian emas, seutas tali hitam, dan dua unit handphone milik pelaku.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.

Kapolres Karawang menegaskan komitmen pihaknya dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan berat di wilayah hukumnya dengan cepat dan tuntas. (Ripai)

Berita Terkait

Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang
Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B
Diduga Disunat, Bantuan Bibit Padi di Rengasdengklok Malah Jadi Beras
Dugaan Abuse of Power Menguat, LBH Laskar NKRI Laporkan Kades Sumurkondang ke Bupati
Berita ini 37 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 05:11

Ormas Paguyuban Masyarakat Karawang Ancam Demo 30 Hari Berturut-turut, Desak Bupati Tinjau Langsung Proyek Bermasalah

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:53

Menggugat “Diktator Administratif Saatnya Kebijakan Kebudayaan Berpihak pada Seniman, Bukan Sekadar Kertas

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:37

Ribuan Warga Karawang Padati Jalan Sehat Harkopnas ke-79, UMKM Lokal Ikut Bergeliat

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:44

DPMD dan Dinsos Karawang Perkuat Sinergi Bersama Karang Taruna, Wujudkan LKD yang Aktif, Mandiri, dan Berdaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:35

Serap Aspirasi Masyarakat, Pipik Taufik Ismail Dorong Percepatan Pembangunan Desa di Karawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:29

DPRD Karawang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Proyeksi KUA-PPAS 2027, Bupati Tekankan Efisiensi Anggaran

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30

Bupati Aep Tinjau Gebyar PATEN di Karawang Barat, Salurkan Bansos dan Resmikan Program Pembangunan

Berita Terbaru