Satpol PP Karawang Tertibkan Banner Tanpa Izin Disepanjang Jalan Ahmad Yani

- Penulis

Rabu, 23 April 2025 - 03:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc istimewa SatPol PP Kabupaten Karawang saat penertiban iklan media luar tanpa izin.

Doc istimewa SatPol PP Kabupaten Karawang saat penertiban iklan media luar tanpa izin.

Karawang, Lintaskarawang,com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali melakukan penertiban terhadap 62 banner ojek online (ojol) tanpa izin yang dipasang di sepanjang tiang lampu trotoar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Karawang Barat, pada Selasa (22/04/2025).

Pemasangan banner tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 19 huruf g yang menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk, kain bergambar, dan sejenisnya di sepanjang jalan, tiang penerangan jalan, rambu lalu lintas, pohon, dan bangunan.

KasatPol PP Kabupaten Karawang melalui Kasi Ops Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga keindahan kota, kenyamanan pejalan kaki, serta ketertiban ruang publik.

“Kami juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum ojol yang memasang banner-banner tersebut. Penertiban ini akan terus dilakukan demi ketertiban bersama sesuai dengan Perda yang berlaku,” tegas Tata.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengimbau masyarakat dan badan usaha agar mematuhi aturan sebelum memasang media luar ruang seperti spanduk dan banner. Pihak terkait diwajibkan untuk mengurus izin dan membayar pajak pemasangan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta memastikan lokasi pemasangan tidak berada di area terlarang.

“Saya rasa jika pemasangannya menempuh izin atau membayar pajak, pastinya akan direkomendasikan di tempat yang memang diperuntukkan, bukan di lokasi yang dilarang,” pungkas Tata.

Satpol PP mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kota yang tertib, indah, dan nyaman bagi semua.

 

Penulis: Aan

Berita Terkait

Gerai Alfamart Kalijaya Dipertanyakan, Jangan Sampai Regulasi Hanya Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas
GWN Desak Usut Tuntas Kematian Massal Ikan di Saluran Irigasi Johar
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Aliansi LBH Karawang Bawa Kasus Grand Swarna dan Kartika Residence ke Senayan
Kembalikan Pengelolaan Pasar Cikampek 1 ke Pemkab, Tolak BOT Pengelolaan Pasar oleh Perusahaan Swasta
Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung
Iduladha 2026, Pemkab Karawang Distribusikan 25 Sapi dan Kurban Presiden Prabowo
Komisi III DPRD Karawang Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Perekrutan Tenaga Kerja PT Chang Shin
Berita ini 34 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:50

Di Tengah Larangan Pungutan, Biaya Kegiatan Akhir Tahun di SDN 1 Karyasari Tuai Sorotan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:08

Sejumlah Atap Bangunan Rusak, SMPN 2 Rawamerta Lakukan Rehabilitasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:06

Ucapan “Media Butuh Duit” dari Oknum Korwilcambidik Tirtajaya Picu Kemarahan Insan Pers

Senin, 11 Mei 2026 - 09:06

Transisi PAUD ke SD, Guru SDN 1 Karawang Wetan dan SDN 1 Adiarsa Timur Kunjungi TKQ Anissa

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:24

Polemik Biaya Pramuka di SDN 1 Karawang Wetan, Kepala Sekolah Buka Suara dan Luruskan Informasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:02

585 Siswa SMKN 3 Karawang Lulus 100 Persen, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Pelepasan

Rabu, 29 April 2026 - 13:14

TK Kartika Siliwangi Juara 1 Tari Rampak Gendang di Porseni IGTKI Karawang

Selasa, 28 April 2026 - 10:37

Harumkan Nama Karawang, SMAN 5 Borong Predikat Favorit di Ajang Nasional UI

Berita Terbaru