Satpol PP Karawang Tertibkan Banner Tanpa Izin Disepanjang Jalan Ahmad Yani

- Penulis

Rabu, 23 April 2025 - 03:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc istimewa SatPol PP Kabupaten Karawang saat penertiban iklan media luar tanpa izin.

Doc istimewa SatPol PP Kabupaten Karawang saat penertiban iklan media luar tanpa izin.

Karawang, Lintaskarawang,com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali melakukan penertiban terhadap 62 banner ojek online (ojol) tanpa izin yang dipasang di sepanjang tiang lampu trotoar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Karawang Barat, pada Selasa (22/04/2025).

Pemasangan banner tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 19 huruf g yang menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk, kain bergambar, dan sejenisnya di sepanjang jalan, tiang penerangan jalan, rambu lalu lintas, pohon, dan bangunan.

KasatPol PP Kabupaten Karawang melalui Kasi Ops Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga keindahan kota, kenyamanan pejalan kaki, serta ketertiban ruang publik.

“Kami juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum ojol yang memasang banner-banner tersebut. Penertiban ini akan terus dilakukan demi ketertiban bersama sesuai dengan Perda yang berlaku,” tegas Tata.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengimbau masyarakat dan badan usaha agar mematuhi aturan sebelum memasang media luar ruang seperti spanduk dan banner. Pihak terkait diwajibkan untuk mengurus izin dan membayar pajak pemasangan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta memastikan lokasi pemasangan tidak berada di area terlarang.

“Saya rasa jika pemasangannya menempuh izin atau membayar pajak, pastinya akan direkomendasikan di tempat yang memang diperuntukkan, bukan di lokasi yang dilarang,” pungkas Tata.

Satpol PP mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kota yang tertib, indah, dan nyaman bagi semua.

 

Penulis: Aan

Berita Terkait

63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut
Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum
Bapenda Karawang Hadirkan Pelayanan Pajak Jemput Bola di Gebyar PATEN Kecamatan Majalaya
Kabar Gembira! Pemkab Karawang Beri Diskon hingga 80 Persen dan Bebas Denda PBB-P2
Bapenda Karawang Bahas Raperbup DBH-PDRD Bersama DPMD
MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
Berita ini 34 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:55

Korupsi KPR Fiktif PT BAS Rp237 Miliar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PDIP Karawang Desak Kejari Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum BTN

Rabu, 2 September 2026 - 04:48

Ratiban Rutin di Kediaman Marjono, Ratusan Warga Sumber urip Padati Doa Bersama Setiap Selasa Malam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:26

Mr. Kim: Coffee Morning Kodim 0604 Karawang Jadi Sejarah Baru Sinergi TNI dengan Ormas dan LSM

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:48

Puji Gerak Cepat Bupati Karawang, Ketua Pembina KIS Esther Tan Apresiasi Penanganan Kasus Karmila

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:13

Desa Payungsari Sukses Laksanakan Penetapan Calon Anggota BPD 2026 – 2034 Sesuai Perbup Karawang No.24 Tahun 2026

Berita Terbaru