Karawang, Lintaskarawang,com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali melakukan penertiban terhadap 62 banner ojek online (ojol) tanpa izin yang dipasang di sepanjang tiang lampu trotoar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Karawang Barat, pada Selasa (22/04/2025).
Pemasangan banner tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 19 huruf g yang menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk, kain bergambar, dan sejenisnya di sepanjang jalan, tiang penerangan jalan, rambu lalu lintas, pohon, dan bangunan.
KasatPol PP Kabupaten Karawang melalui Kasi Ops Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga keindahan kota, kenyamanan pejalan kaki, serta ketertiban ruang publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum ojol yang memasang banner-banner tersebut. Penertiban ini akan terus dilakukan demi ketertiban bersama sesuai dengan Perda yang berlaku,” tegas Tata.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengimbau masyarakat dan badan usaha agar mematuhi aturan sebelum memasang media luar ruang seperti spanduk dan banner. Pihak terkait diwajibkan untuk mengurus izin dan membayar pajak pemasangan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta memastikan lokasi pemasangan tidak berada di area terlarang.
“Saya rasa jika pemasangannya menempuh izin atau membayar pajak, pastinya akan direkomendasikan di tempat yang memang diperuntukkan, bukan di lokasi yang dilarang,” pungkas Tata.
Satpol PP mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kota yang tertib, indah, dan nyaman bagi semua.
Penulis: Aan













Tinggalkan Balasan