Kemendag dan Satgas Pangan Polri Segel Gudang PT AEGA di Karawang Akibat Pelanggaran Takaran MinyaKita

Karawang, Lintaskarawang.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan penyegelan terhadap gudang produksi minyak goreng rakyat merek MinyaKita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang Sentra Bizhub, Telukjambe Timur, Kamis (13/3/2025). Langkah ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian antara volume isi kemasan dengan takaran yang tertera pada label.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap produsen yang melakukan praktik curang dalam produksi MinyaKita. “Atas pelanggaran ‘sunat’ isi MinyaKita ini, kami dari jajaran Kemendag bersama Satgas Pangan Polri sudah menutup para produsen MinyaKita curang dan mencabut izin usaha mereka. Jadi saat ini perusahaan sudah kita segel dan tidak akan bisa berusaha lagi. Kemudian nanti juga izinnya akan segera kita cabut,” ujarnya di hadapan awak media.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Budi menjelaskan bahwa MinyaKita bukanlah minyak goreng bersubsidi dari pemerintah, melainkan hasil skema Domestic Market Obligation (DMO). “Banyak masyarakat yang mengira MinyaKita ini merupakan minyak subsidi, padahal tidak ada istilah minyak subsidi di sini. Ini adalah minyak hasil skema DMO yang dijalankan oleh perusahaan eksportir CPO,” katanya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sebelum mendapatkan izin ekspor minyak sawit mentah (CPO), perusahaan eksportir diwajibkan menyalurkan minyak goreng rakyat untuk memenuhi stok domestik dalam bentuk MinyaKita. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Dalam kasus PT AEGA, Budi mengungkapkan bahwa produk MinyaKita yang dipasarkan ternyata tidak berasal dari pasokan DMO, melainkan minyak komersial yang kemudian dikemas ulang dengan merek MinyaKita. “Ini non-DMO, bisa jadi mereka mengambil minyak komersial lalu diproduksi menjadi MinyaKita dengan ukuran yang tidak sesuai. Seharusnya 1 liter, tetapi kenyataannya hanya 750 ml,” bebernya.

Hasil pemeriksaan terhadap MinyaKita produksi PT AEGA menunjukkan bahwa volume isi kemasannya hanya 800,2 ml, berbeda dengan keterangan 1 liter yang tertera pada label. “Kita masih mendalami apakah minyak komersial yang digunakan berasal dari minyak curah atau sumber lainnya. Namun, yang jelas ini tidak termasuk dalam hitungan DMO,” tambahnya.

Dengan adanya temuan ini, Kemendag menegaskan bahwa akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produsen minyak goreng rakyat agar tidak ada praktik curang yang merugikan konsumen. Satgas Pangan Polri juga akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penyegelan gudang PT AEGA di Karawang menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memastikan kualitas dan takaran minyak goreng rakyat tetap sesuai standar. Konsumen pun diimbau untuk lebih teliti dalam memilih produk dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian dalam kemasan MinyaKita di pasaran. (LK)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *