Kemendag dan Satgas Pangan Polri Segel Gudang PT AEGA di Karawang Akibat Pelanggaran Takaran MinyaKita

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan penyegelan terhadap gudang produksi minyak goreng rakyat merek MinyaKita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang Sentra Bizhub, Telukjambe Timur, Kamis (13/3/2025). Langkah ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian antara volume isi kemasan dengan takaran yang tertera pada label.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap produsen yang melakukan praktik curang dalam produksi MinyaKita. “Atas pelanggaran ‘sunat’ isi MinyaKita ini, kami dari jajaran Kemendag bersama Satgas Pangan Polri sudah menutup para produsen MinyaKita curang dan mencabut izin usaha mereka. Jadi saat ini perusahaan sudah kita segel dan tidak akan bisa berusaha lagi. Kemudian nanti juga izinnya akan segera kita cabut,” ujarnya di hadapan awak media.

Budi menjelaskan bahwa MinyaKita bukanlah minyak goreng bersubsidi dari pemerintah, melainkan hasil skema Domestic Market Obligation (DMO). “Banyak masyarakat yang mengira MinyaKita ini merupakan minyak subsidi, padahal tidak ada istilah minyak subsidi di sini. Ini adalah minyak hasil skema DMO yang dijalankan oleh perusahaan eksportir CPO,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sebelum mendapatkan izin ekspor minyak sawit mentah (CPO), perusahaan eksportir diwajibkan menyalurkan minyak goreng rakyat untuk memenuhi stok domestik dalam bentuk MinyaKita. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Baca Juga:  Situasi Kondusif, Kemendagri Apresiasi Masyarakat dan Forkopimda Karawang

Dalam kasus PT AEGA, Budi mengungkapkan bahwa produk MinyaKita yang dipasarkan ternyata tidak berasal dari pasokan DMO, melainkan minyak komersial yang kemudian dikemas ulang dengan merek MinyaKita. “Ini non-DMO, bisa jadi mereka mengambil minyak komersial lalu diproduksi menjadi MinyaKita dengan ukuran yang tidak sesuai. Seharusnya 1 liter, tetapi kenyataannya hanya 750 ml,” bebernya.

Hasil pemeriksaan terhadap MinyaKita produksi PT AEGA menunjukkan bahwa volume isi kemasannya hanya 800,2 ml, berbeda dengan keterangan 1 liter yang tertera pada label. “Kita masih mendalami apakah minyak komersial yang digunakan berasal dari minyak curah atau sumber lainnya. Namun, yang jelas ini tidak termasuk dalam hitungan DMO,” tambahnya.

Dengan adanya temuan ini, Kemendag menegaskan bahwa akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produsen minyak goreng rakyat agar tidak ada praktik curang yang merugikan konsumen. Satgas Pangan Polri juga akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penyegelan gudang PT AEGA di Karawang menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memastikan kualitas dan takaran minyak goreng rakyat tetap sesuai standar. Konsumen pun diimbau untuk lebih teliti dalam memilih produk dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian dalam kemasan MinyaKita di pasaran. (LK)

 

Berita Terkait

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Bupati Karawang Komitmen Tingkatkan Anggaran UMKM, Targetkan Capai Rp13 Miliar di 2027
JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!
Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
Berita ini 32 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:08

Gebyar PATEN Hadir di Kecamatan Rengasdengklok, Warga Dapat Mengakses Beragam Layanan Publik hingga Sunat Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:31

Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh PT. NIJ terhadap PT Saptari Sentosa Sejahtera Resmi Layangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Karawang

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:13

FMSB TEGAS: JANGAN TERBITKAN IZIN UNTUK PT CMM JIKA LOKASINYA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:40

Proyek Pembangunan RKB POS PAUD BAHRUL ILMI Pakisjaya Rp.189 Juta Di sorot.APD di pertanyakan.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:48

Konsumen Sudah Lunas, Kost Belum Rampung! GRANADA LIVING KARAWANG Disorot, Kontraktor Mengaku Belum Dibayar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59

Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40

Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37

Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya

Berita Terbaru