Kemendag dan Satgas Pangan Polri Segel Gudang PT AEGA di Karawang Akibat Pelanggaran Takaran MinyaKita

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan penyegelan terhadap gudang produksi minyak goreng rakyat merek MinyaKita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang Sentra Bizhub, Telukjambe Timur, Kamis (13/3/2025). Langkah ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian antara volume isi kemasan dengan takaran yang tertera pada label.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap produsen yang melakukan praktik curang dalam produksi MinyaKita. “Atas pelanggaran ‘sunat’ isi MinyaKita ini, kami dari jajaran Kemendag bersama Satgas Pangan Polri sudah menutup para produsen MinyaKita curang dan mencabut izin usaha mereka. Jadi saat ini perusahaan sudah kita segel dan tidak akan bisa berusaha lagi. Kemudian nanti juga izinnya akan segera kita cabut,” ujarnya di hadapan awak media.

Budi menjelaskan bahwa MinyaKita bukanlah minyak goreng bersubsidi dari pemerintah, melainkan hasil skema Domestic Market Obligation (DMO). “Banyak masyarakat yang mengira MinyaKita ini merupakan minyak subsidi, padahal tidak ada istilah minyak subsidi di sini. Ini adalah minyak hasil skema DMO yang dijalankan oleh perusahaan eksportir CPO,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sebelum mendapatkan izin ekspor minyak sawit mentah (CPO), perusahaan eksportir diwajibkan menyalurkan minyak goreng rakyat untuk memenuhi stok domestik dalam bentuk MinyaKita. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Baca Juga:  Mr. Kim Apresiasi Dukungan RS Lira Medika dan RS Mandaya di Silaturahmi Akbar Pers 2026

Dalam kasus PT AEGA, Budi mengungkapkan bahwa produk MinyaKita yang dipasarkan ternyata tidak berasal dari pasokan DMO, melainkan minyak komersial yang kemudian dikemas ulang dengan merek MinyaKita. “Ini non-DMO, bisa jadi mereka mengambil minyak komersial lalu diproduksi menjadi MinyaKita dengan ukuran yang tidak sesuai. Seharusnya 1 liter, tetapi kenyataannya hanya 750 ml,” bebernya.

Hasil pemeriksaan terhadap MinyaKita produksi PT AEGA menunjukkan bahwa volume isi kemasannya hanya 800,2 ml, berbeda dengan keterangan 1 liter yang tertera pada label. “Kita masih mendalami apakah minyak komersial yang digunakan berasal dari minyak curah atau sumber lainnya. Namun, yang jelas ini tidak termasuk dalam hitungan DMO,” tambahnya.

Dengan adanya temuan ini, Kemendag menegaskan bahwa akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produsen minyak goreng rakyat agar tidak ada praktik curang yang merugikan konsumen. Satgas Pangan Polri juga akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penyegelan gudang PT AEGA di Karawang menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memastikan kualitas dan takaran minyak goreng rakyat tetap sesuai standar. Konsumen pun diimbau untuk lebih teliti dalam memilih produk dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian dalam kemasan MinyaKita di pasaran. (LK)

 

Berita Terkait

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
Petani dan DPRD Bersihkan Irigasi di Depan Kantor Kecamatan, Aparatur Kecamatan Rawamerta Jadi Sorotan
Pasokan Listrik Jawa Barat Kembali Normal, PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Telah Pulih
Pungutan Pelepasan dan Pendaftaran SMP di SDN Karyasari 1 Disorot, Wali Murid Pertanyakan Dasar Penarikan Biaya
PLN UP3 Karawang Terima Audiensi FMKN, Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kelistrikan
GMPI Soroti Dugaan Kasus Oknum Kadis Karawang, Bunda Ani: Jangan Ada Pejabat Berlindung di Balik Jabatan
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Berita ini 32 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:11

Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:52

Pasokan Listrik Jawa Barat Kembali Normal, PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Telah Pulih

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:01

Pungutan Pelepasan dan Pendaftaran SMP di SDN Karyasari 1 Disorot, Wali Murid Pertanyakan Dasar Penarikan Biaya

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:47

PLN UP3 Karawang Terima Audiensi FMKN, Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kelistrikan

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:59

GMPI Soroti Dugaan Kasus Oknum Kadis Karawang, Bunda Ani: Jangan Ada Pejabat Berlindung di Balik Jabatan

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:28

LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:59

Wakil Ketua DPRD Karawang Lepas Tim Pelajar Nasional U-11 dan U-14 Berlaga di Turnamen Internasional

Berita Terbaru