Adanya Pemeriksaan Terhadap ASN Dan Anggota DPRD Karawang Oleh Kejati Jabar Untuk Membuat Terang Perkara Ruislag

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Informasi mengenai pemeriksaan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang serta beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mulai terpublikasi. Pemeriksaan tersebut dikabarkan berkaitan dengan kasus tukar guling atau ruislag tanah antara Pemkab Karawang dan PT Jakarta Intiland (JIL).

Publik pun mulai penasaran dengan kebenaran informasi tersebut, terutama mengenai substansi apa yang dipertanyakan oleh penyidik Kejati Jabar terhadap lembaga legislatif Karawang?.

Menanggapi hal ini, aktivis Andri Kurniawan menyampaikan bahwa pemanggilan ASN dan anggota legislatif untuk klarifikasi atau permintaan keterangan adalah hal yang lumrah dalam tahapan proses hukum. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memperjelas konstruksi hukum dalam kasus yang sedang ditangani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proses ruislag salah satu aset milik Pemkab Karawang dengan perusahaan, Kejati Jabar dalam penyelidikannya menemukan indikasi adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karena itu, kehati-hatian sangat diperlukan, termasuk pengumpulan data dan keterangan dari semua pihak yang memiliki otoritas serta kompetensi dalam proses tersebut,” ujar Andri pada Rabu (12/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa permintaan keterangan kepada ASN dan anggota DPRD Karawang adalah bagian dari aspek normatif dalam proses hukum. Dalam tahapan ruislag, Pemkab Karawang membentuk tim analisis yang melibatkan lembaga legislatif seperti DPRD Karawang sebagai representasi masyarakat. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang juga dilibatkan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pendampingan.

Baca Juga:  Kasus Perzinahan Bidan Atik dengan Aiptu Asep Heri Dilimpahkan ke Polres Karawang

“Sampai saat ini, saya masih berprasangka baik dan tidak ada kecurigaan terhadap lembaga legislatif maupun yudikatif. Permintaan keterangan ini adalah prosedur normatif dalam proses hukum. Tidak berarti setiap pihak yang dimintai keterangan secara otomatis terindikasi bermasalah atau bersalah,” tegas Andri.

Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari asumsi yang dapat menimbulkan spekulasi negatif. Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif para pihak yang bersedia memberikan keterangan kepada penyidik, karena hal ini justru membantu memperjelas permasalahan yang ada.

Menutup pernyataannya, Andri mengungkapkan bahwa pada pertengahan 2024, ia bersama organisasi tempatnya bernaung pernah melakukan audiensi dengan Kejari Karawang sebagai JPN. Dalam audiensi tersebut, terungkap bahwa proses ruislag belum final.

“Dari situ kami menyimpulkan bahwa dalam persoalan ruislag, semuanya masih berjalan on the track dan normatif. Adapun dugaan TPPU, itu adalah dimensi lain di luar substansi ruislag-nya,” pungkasnya. (LK)

 

Berita Terkait

Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Berita ini 51 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:27

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:00

Kembalikan Pengelolaan Pasar Cikampek 1 ke Pemkab, Tolak BOT Pengelolaan Pasar oleh Perusahaan Swasta

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:55

Iduladha 2026, Pemkab Karawang Distribusikan 25 Sapi dan Kurban Presiden Prabowo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:52

Bayar PBB-P2 Kini Lebih Mudah, Warga Karawang Tak Perlu Antre Lagi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:31

Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:40

Dugaan Honor Aparatur Lingkungan Belum Dibayar, Pemerintahan Desa Mulyajaya Jadi Sorotan

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:04

Aep Syaepuloh Bahagia Ikuti Kirab Mahkota Binokasih, Tunggangi Kuda dan Sapa Ribuan Warga Karawang

Berita Terbaru