Karawang, Lintaskarawang.com – Informasi mengenai pemeriksaan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang serta beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mulai terpublikasi. Pemeriksaan tersebut dikabarkan berkaitan dengan kasus tukar guling atau ruislag tanah antara Pemkab Karawang dan PT Jakarta Intiland (JIL).
Publik pun mulai penasaran dengan kebenaran informasi tersebut, terutama mengenai substansi apa yang dipertanyakan oleh penyidik Kejati Jabar terhadap lembaga legislatif Karawang?.
Menanggapi hal ini, aktivis Andri Kurniawan menyampaikan bahwa pemanggilan ASN dan anggota legislatif untuk klarifikasi atau permintaan keterangan adalah hal yang lumrah dalam tahapan proses hukum. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memperjelas konstruksi hukum dalam kasus yang sedang ditangani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proses ruislag salah satu aset milik Pemkab Karawang dengan perusahaan, Kejati Jabar dalam penyelidikannya menemukan indikasi adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karena itu, kehati-hatian sangat diperlukan, termasuk pengumpulan data dan keterangan dari semua pihak yang memiliki otoritas serta kompetensi dalam proses tersebut,” ujar Andri pada Rabu (12/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa permintaan keterangan kepada ASN dan anggota DPRD Karawang adalah bagian dari aspek normatif dalam proses hukum. Dalam tahapan ruislag, Pemkab Karawang membentuk tim analisis yang melibatkan lembaga legislatif seperti DPRD Karawang sebagai representasi masyarakat. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang juga dilibatkan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pendampingan.
“Sampai saat ini, saya masih berprasangka baik dan tidak ada kecurigaan terhadap lembaga legislatif maupun yudikatif. Permintaan keterangan ini adalah prosedur normatif dalam proses hukum. Tidak berarti setiap pihak yang dimintai keterangan secara otomatis terindikasi bermasalah atau bersalah,” tegas Andri.
Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari asumsi yang dapat menimbulkan spekulasi negatif. Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif para pihak yang bersedia memberikan keterangan kepada penyidik, karena hal ini justru membantu memperjelas permasalahan yang ada.
Menutup pernyataannya, Andri mengungkapkan bahwa pada pertengahan 2024, ia bersama organisasi tempatnya bernaung pernah melakukan audiensi dengan Kejari Karawang sebagai JPN. Dalam audiensi tersebut, terungkap bahwa proses ruislag belum final.
“Dari situ kami menyimpulkan bahwa dalam persoalan ruislag, semuanya masih berjalan on the track dan normatif. Adapun dugaan TPPU, itu adalah dimensi lain di luar substansi ruislag-nya,” pungkasnya. (LK)













Tinggalkan Balasan