Sikap Kasi Trantib Jayakerta Soal Limbah B3 Seperti Yang Tidak Paham Alur Prosedur

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kasus dugaan penggunaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai material urugan halaman rumah salah satu warga di Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencuat ke publik.

Berdasarkan pengakuan warga yang bersangkutan, ia tidak mengetahui bahwa tanah yang dibelinya seharga Rp 650 dari seorang sopir yang bekerja di tempat pembuangan limbah tersebut mengandung B3, yang tergolong sebagai bahan berbahaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 6 Februari 2025, tim dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang melakukan Verifikasi Lapangan (Verlap) langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran dugaan penggunaan limbah B3 tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, langkah tim PPLH DLH Karawang dalam Verlap ini mendapat sorotan dari Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Jayakerta, Suhendar. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena tim PPLH DLH tidak mengambil langkah hukum yang lebih tegas, seperti melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Andri Kurniawan
Andri Kurniawan

Menanggapi kritik tersebut, aktivis lingkungan Karawang, Andri Kurniawan, mempertanyakan pemahaman Kasi Trantib mengenai fungsi dan prosedur kerja PPLH DLH dalam menangani kasus lingkungan.

“Seharusnya Kasi Trantib memahami bahwa Verlap adalah tahapan awal untuk memastikan kebenaran informasi. Mungkin masih perlu dilakukan uji laboratorium di DLH Karawang sebelum kasus ini berlanjut ke tahap berikutnya. Jika hasil uji membuktikan adanya unsur pelanggaran, PPLH akan berkoordinasi dengan Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (PPUD Sat Pol PP) Karawang,” tegas Andri, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:  Kadisnaker Karawang Bantah Gunakan Dana APBD, Ketua DPRD Tekankan Pentingnya Klarifikasi Publik

Ia juga menambahkan bahwa jika ditemukan unsur pidana, kasus ini bisa langsung ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Karawang.

“Baik PPUD Sat Pol PP maupun Unit Tipiter Polres Karawang, dasar tindakan mereka adalah hasil Verlap PPLH DLH, karena mereka memiliki otoritas dalam menguji kebenaran dugaan pelanggaran lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andri meminta Kasi Trantib Jayakerta untuk tidak bersikap berlebihan dalam menanggapi proses Verlap ini. Menurutnya, PPLH DLH Karawang tentu akan berhati-hati dalam menangani kasus ini, agar langkah hukum yang diambil benar-benar berdasarkan bukti yang kuat.

“Sebaiknya Kasi Trantib mengawal proses ini dengan baik, bukan justru mencurigai ada sesuatu di balik sikap PPLH DLH. Saya yakin PPLH DLH, PPUD Sat Pol PP, dan Unit Tipiter Polres Karawang akan serius mengusutnya. Sumbernya sudah jelas, ada sopir yang menjual tanah urugan tersebut, tinggal ditelusuri lebih lanjut,” pungkasnya. (LK)

 

Berita Terkait

Dewan Pers Tegur Ucapan yang Merendahkan Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf
Diduga Tidak Netral, Aktivis Laskar NKRI Soroti Pencalonan BPD Perwakilan Perempuan di Desa Gombongsari
Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial
Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif
Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Berita ini 42 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 05:11

Ormas Paguyuban Masyarakat Karawang Ancam Demo 30 Hari Berturut-turut, Desak Bupati Tinjau Langsung Proyek Bermasalah

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:53

Menggugat “Diktator Administratif Saatnya Kebijakan Kebudayaan Berpihak pada Seniman, Bukan Sekadar Kertas

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:37

Ribuan Warga Karawang Padati Jalan Sehat Harkopnas ke-79, UMKM Lokal Ikut Bergeliat

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:44

DPMD dan Dinsos Karawang Perkuat Sinergi Bersama Karang Taruna, Wujudkan LKD yang Aktif, Mandiri, dan Berdaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:35

Serap Aspirasi Masyarakat, Pipik Taufik Ismail Dorong Percepatan Pembangunan Desa di Karawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:29

DPRD Karawang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Proyeksi KUA-PPAS 2027, Bupati Tekankan Efisiensi Anggaran

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30

Bupati Aep Tinjau Gebyar PATEN di Karawang Barat, Salurkan Bansos dan Resmikan Program Pembangunan

Berita Terbaru