Sikap Kasi Trantib Jayakerta Soal Limbah B3 Seperti Yang Tidak Paham Alur Prosedur

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kasus dugaan penggunaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai material urugan halaman rumah salah satu warga di Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencuat ke publik.

Berdasarkan pengakuan warga yang bersangkutan, ia tidak mengetahui bahwa tanah yang dibelinya seharga Rp 650 dari seorang sopir yang bekerja di tempat pembuangan limbah tersebut mengandung B3, yang tergolong sebagai bahan berbahaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 6 Februari 2025, tim dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang melakukan Verifikasi Lapangan (Verlap) langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran dugaan penggunaan limbah B3 tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, langkah tim PPLH DLH Karawang dalam Verlap ini mendapat sorotan dari Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Jayakerta, Suhendar. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena tim PPLH DLH tidak mengambil langkah hukum yang lebih tegas, seperti melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Andri Kurniawan
Andri Kurniawan

Menanggapi kritik tersebut, aktivis lingkungan Karawang, Andri Kurniawan, mempertanyakan pemahaman Kasi Trantib mengenai fungsi dan prosedur kerja PPLH DLH dalam menangani kasus lingkungan.

“Seharusnya Kasi Trantib memahami bahwa Verlap adalah tahapan awal untuk memastikan kebenaran informasi. Mungkin masih perlu dilakukan uji laboratorium di DLH Karawang sebelum kasus ini berlanjut ke tahap berikutnya. Jika hasil uji membuktikan adanya unsur pelanggaran, PPLH akan berkoordinasi dengan Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (PPUD Sat Pol PP) Karawang,” tegas Andri, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:  PT Aicikiki di Kawasan KIIC Diduga Tidak Kelola IPAL dengan Baik

Ia juga menambahkan bahwa jika ditemukan unsur pidana, kasus ini bisa langsung ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Karawang.

“Baik PPUD Sat Pol PP maupun Unit Tipiter Polres Karawang, dasar tindakan mereka adalah hasil Verlap PPLH DLH, karena mereka memiliki otoritas dalam menguji kebenaran dugaan pelanggaran lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andri meminta Kasi Trantib Jayakerta untuk tidak bersikap berlebihan dalam menanggapi proses Verlap ini. Menurutnya, PPLH DLH Karawang tentu akan berhati-hati dalam menangani kasus ini, agar langkah hukum yang diambil benar-benar berdasarkan bukti yang kuat.

“Sebaiknya Kasi Trantib mengawal proses ini dengan baik, bukan justru mencurigai ada sesuatu di balik sikap PPLH DLH. Saya yakin PPLH DLH, PPUD Sat Pol PP, dan Unit Tipiter Polres Karawang akan serius mengusutnya. Sumbernya sudah jelas, ada sopir yang menjual tanah urugan tersebut, tinggal ditelusuri lebih lanjut,” pungkasnya. (LK)

 

Berita Terkait

GWN Desak Usut Tuntas Kematian Massal Ikan di Saluran Irigasi Johar
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Aliansi LBH Karawang Bawa Kasus Grand Swarna dan Kartika Residence ke Senayan
Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung
Komisi III DPRD Karawang Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Perekrutan Tenaga Kerja PT Chang Shin
Komisi IV DPRD Karawang Gelar RDP Bersama GMNI, Bahas Kajian Masyarakat Miskin Kota
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Berita ini 42 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Ketua DPAC PSN Tempuran Serahkan Tembusan SK Kepengurusan kepada Muspika, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 02:52

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:03

Proyek Drainase Pulojaya Disorot: Kualitas Dipertanyakan, Pengawas Jangan Tutup Mata!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:51

Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:44

Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:50

‎Karang Taruna Wanasari dan Warga Audiensi, Desak PT TKH Buka Kembali Aktivitas Galian

Berita Terbaru