Karawang, Lintaskarawang.com – Kasus dugaan penggunaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai material urugan halaman rumah salah satu warga di Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencuat ke publik.
Berdasarkan pengakuan warga yang bersangkutan, ia tidak mengetahui bahwa tanah yang dibelinya seharga Rp 650 dari seorang sopir yang bekerja di tempat pembuangan limbah tersebut mengandung B3, yang tergolong sebagai bahan berbahaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 6 Februari 2025, tim dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang melakukan Verifikasi Lapangan (Verlap) langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran dugaan penggunaan limbah B3 tersebut.
Namun, langkah tim PPLH DLH Karawang dalam Verlap ini mendapat sorotan dari Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Jayakerta, Suhendar. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena tim PPLH DLH tidak mengambil langkah hukum yang lebih tegas, seperti melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Menanggapi kritik tersebut, aktivis lingkungan Karawang, Andri Kurniawan, mempertanyakan pemahaman Kasi Trantib mengenai fungsi dan prosedur kerja PPLH DLH dalam menangani kasus lingkungan.
“Seharusnya Kasi Trantib memahami bahwa Verlap adalah tahapan awal untuk memastikan kebenaran informasi. Mungkin masih perlu dilakukan uji laboratorium di DLH Karawang sebelum kasus ini berlanjut ke tahap berikutnya. Jika hasil uji membuktikan adanya unsur pelanggaran, PPLH akan berkoordinasi dengan Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (PPUD Sat Pol PP) Karawang,” tegas Andri, Kamis (6/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa jika ditemukan unsur pidana, kasus ini bisa langsung ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Karawang.
“Baik PPUD Sat Pol PP maupun Unit Tipiter Polres Karawang, dasar tindakan mereka adalah hasil Verlap PPLH DLH, karena mereka memiliki otoritas dalam menguji kebenaran dugaan pelanggaran lingkungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andri meminta Kasi Trantib Jayakerta untuk tidak bersikap berlebihan dalam menanggapi proses Verlap ini. Menurutnya, PPLH DLH Karawang tentu akan berhati-hati dalam menangani kasus ini, agar langkah hukum yang diambil benar-benar berdasarkan bukti yang kuat.
“Sebaiknya Kasi Trantib mengawal proses ini dengan baik, bukan justru mencurigai ada sesuatu di balik sikap PPLH DLH. Saya yakin PPLH DLH, PPUD Sat Pol PP, dan Unit Tipiter Polres Karawang akan serius mengusutnya. Sumbernya sudah jelas, ada sopir yang menjual tanah urugan tersebut, tinggal ditelusuri lebih lanjut,” pungkasnya. (LK)