Karawang, Lintaskarawang.com – 29 Januari 2025. Warga Kaum menyoroti dugaan perpanjangan masa bakti kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Syekh Quro Karawang secara sepihak. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Barat, masa bakti pengurus DKM seharusnya hanya berlangsung dari 2020 hingga 2023. Namun, saat ini periode tersebut diubah menjadi 2020-2024 tanpa adanya SK resmi yang memperpanjangnya.
Dalam SK Nomor 41/A.SK/PW/DMI-JB/XII/2020 yang dikeluarkan oleh DMI Jawa Barat, disebutkan dengan jelas bahwa kepengurusan DKM Masjid Agung Syekh Quro Karawang hanya berlaku hingga tahun 2023. SK tersebut menetapkan susunan kepengurusan untuk masa bakti 2020-2023, yang berarti kepengurusan seharusnya telah berakhir tahun lalu dan perlu adanya pemilihan baru sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, muncul undangan resmi dari panitia pemilihan yang ditujukan kepada “Pengurus DKM Masjid Agung Syekh Quro Karawang Periode 2020-2024” untuk menghadiri pemilihan ketua DKM periode 2025-2029. Hal ini memicu pertanyaan mengenai dasar hukum perpanjangan masa bakti hingga 2024, mengingat tidak ada dokumen resmi yang menyatakan adanya perpanjangan tersebut.
Ketua Panitia Pemilihan, H. Asep Zaelani MN, MA, dalam surat undangannya menyebutkan bahwa pemilihan ketua DKM untuk periode 2025-2029 akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Januari 2025, di ruang utama Masjid Agung Syekh Quro Karawang. Undangan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya pengingkaran terhadap SK awal yang telah ditetapkan oleh DMI Jawa Barat.
Sejumlah pihak menilai bahwa perubahan masa bakti ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan konflik internal di lingkungan masjid. Selain itu, ketidakjelasan dalam pergantian kepengurusan dapat berdampak pada legitimasi kepemimpinan DKM yang saat ini masih menjalankan tugasnya.
Warga Kaum dan jamaah Masjid Agung Syekh Quro Karawang berharap ada kejelasan hukum dan transparansi dalam proses pemilihan pengurus baru agar tidak terjadi perpecahan di antara mereka. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DKM maupun Pimpinan Wilayah DMI Jawa Barat terkait dugaan perpanjangan sepihak ini.
Kasus ini menjadi sorotan di kalangan jamaah dan pemerhati organisasi keagamaan di Karawang. Kepastian mengenai legalitas kepengurusan DKM yang saat ini berjalan akan menjadi faktor penting dalam menjaga keharmonisan dan kemakmuran masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan sosial bagi masyarakat. (LK)