Warga Kaum Masjid Agung Syeh Quro Karawang Tolak SK Penetapan Panitia Pemilihan Ketua DKM

- Penulis

Senin, 27 Januari 2025 - 09:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat terbuka dari warga kaum

Surat terbuka dari warga kaum

Karawang, Lintaskarawang.com – 27 Januari 2025. Polemik terkait kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Syeh Quro Karawang memasuki babak baru. Sejumlah warga sekitar masjid secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) No. 100/SK/MASQK/2025 yang dikeluarkan oleh Ketua DKM tentang penetapan panitia pemilihan ketua DKM periode 2025-2029.

Dalam sebuah surat terbuka, warga menilai bahwa SK tersebut cacat hukum dan ilegal karena kepengurusan DKM saat ini dianggap telah berakhir sejak Desember 2023. Mereka juga menyoroti kesalahan administrasi dalam penerbitan SK tersebut, terutama penggunaan stempel yang salah.

Selain itu, warga mempertanyakan transparansi kepengurusan sebelumnya karena hingga kini belum ada laporan pertanggungjawaban masa khidmat 2020-2023. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan DIRJEN BINMAS ISLAM No. DJ.II/802 Tahun 2014, pengurus DKM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban di akhir masa jabatannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberatan lain yang disampaikan adalah adanya pernyataan dari Ketua DKM yang menyebut bahwa Masjid Agung Syeh Quro bukan merupakan masjid pemerintah daerah dalam sebuah rapat pada 23 Januari 2025. Warga menganggap pernyataan tersebut sebagai bentuk pembohongan publik, sebab sesuai aturan, masjid agung dibiayai oleh pemerintah daerah dan swadaya masyarakat, serta kepengurusannya ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

Baca Juga:  BPC GAPENSI Karawang Gelar Buka Bersama dan Pembubaran Panitia Muscab

Warga juga menegaskan bahwa formatur pemilihan ketua DKM yang telah dibentuk pada 17 Januari 2025 melalui musyawarah jamaah tetap berlaku. Oleh karena itu, mereka menolak keberadaan panitia yang dibentuk melalui SK Ketua DKM.

Lebih lanjut, warga menegaskan bahwa sejak Januari 2024, secara de jure tidak ada kepengurusan DKM yang sah karena masa khidmatnya telah habis. Dengan demikian, segala keputusan yang dibuat oleh pengurus yang mengaku sebagai DKM Masjid Agung Syeh Quro dianggap tidak sah dan cacat hukum.

Sebagai langkah penyelesaian, warga meminta agar operasional masjid sementara diserahkan kepada pemerintah daerah atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Mereka juga mendesak pihak yang mengklaim sebagai pengurus DKM untuk segera mengundurkan diri.

Surat terbuka ini juga ditembuskan kepada Bupati Karawang, Sekretaris Daerah, Kementerian Agama Kabupaten Karawang, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Karawang guna mendapatkan tindak lanjut lebih lanjut terkait permasalahan ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Masjid Agung Syeh Quro Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan warga tersebut. (LK)

 

Berita Terkait

Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik
Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
Berita ini 51 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39

Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik

Jumat, 18 September 2026 - 13:09

Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan

Kamis, 17 September 2026 - 15:05

Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 05:14

Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus

Selasa, 15 September 2026 - 04:35

Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian

Jumat, 11 September 2026 - 04:25

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Berita Terbaru