Warga Kaum Masjid Agung Syeh Quro Karawang Tolak SK Penetapan Panitia Pemilihan Ketua DKM

Surat terbuka dari warga kaum
Surat terbuka dari warga kaum

Karawang, Lintaskarawang.com – 27 Januari 2025. Polemik terkait kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Syeh Quro Karawang memasuki babak baru. Sejumlah warga sekitar masjid secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) No. 100/SK/MASQK/2025 yang dikeluarkan oleh Ketua DKM tentang penetapan panitia pemilihan ketua DKM periode 2025-2029.

Dalam sebuah surat terbuka, warga menilai bahwa SK tersebut cacat hukum dan ilegal karena kepengurusan DKM saat ini dianggap telah berakhir sejak Desember 2023. Mereka juga menyoroti kesalahan administrasi dalam penerbitan SK tersebut, terutama penggunaan stempel yang salah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain itu, warga mempertanyakan transparansi kepengurusan sebelumnya karena hingga kini belum ada laporan pertanggungjawaban masa khidmat 2020-2023. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan DIRJEN BINMAS ISLAM No. DJ.II/802 Tahun 2014, pengurus DKM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban di akhir masa jabatannya.

Keberatan lain yang disampaikan adalah adanya pernyataan dari Ketua DKM yang menyebut bahwa Masjid Agung Syeh Quro bukan merupakan masjid pemerintah daerah dalam sebuah rapat pada 23 Januari 2025. Warga menganggap pernyataan tersebut sebagai bentuk pembohongan publik, sebab sesuai aturan, masjid agung dibiayai oleh pemerintah daerah dan swadaya masyarakat, serta kepengurusannya ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

Warga juga menegaskan bahwa formatur pemilihan ketua DKM yang telah dibentuk pada 17 Januari 2025 melalui musyawarah jamaah tetap berlaku. Oleh karena itu, mereka menolak keberadaan panitia yang dibentuk melalui SK Ketua DKM.

Lebih lanjut, warga menegaskan bahwa sejak Januari 2024, secara de jure tidak ada kepengurusan DKM yang sah karena masa khidmatnya telah habis. Dengan demikian, segala keputusan yang dibuat oleh pengurus yang mengaku sebagai DKM Masjid Agung Syeh Quro dianggap tidak sah dan cacat hukum.

Sebagai langkah penyelesaian, warga meminta agar operasional masjid sementara diserahkan kepada pemerintah daerah atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Mereka juga mendesak pihak yang mengklaim sebagai pengurus DKM untuk segera mengundurkan diri.

Surat terbuka ini juga ditembuskan kepada Bupati Karawang, Sekretaris Daerah, Kementerian Agama Kabupaten Karawang, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Karawang guna mendapatkan tindak lanjut lebih lanjut terkait permasalahan ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Masjid Agung Syeh Quro Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan warga tersebut. (LK)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *