Polemik Kepengurusan Masjid Agung: Proses Penetapan Diduga Tidak Sesuai Regulasi

- Penulis

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto Ig Karawang info

Sumber foto Ig Karawang info

Karawang, Lintaskarawang.com – 26 Januari 2025. Polemik terkait kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung kembali mencuat setelah adanya keputusan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sejumlah pihak menyoroti bahwa kepengurusan yang ditetapkan tidak melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) sebagaimana mestinya, serta terdapat indikasi prosedur yang tidak sesuai dengan standar idarah masjid agung.

Masjid Agung, sesuai dengan ketentuan, merupakan masjid utama di ibu kota pemerintahan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama setempat. Selain sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat, Masjid Agung juga menjadi rujukan serta pembina bagi masjid-masjid lain di wilayahnya. Oleh karena itu, kepengurusannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.

Salah satu permasalahan yang menjadi sorotan adalah status formatur yang telah diputuskan. Seharusnya, setelah keputusan formatur ditetapkan, individu yang tidak lagi memiliki kewenangan, seperti Ajam, tidak berhak mengambil keputusan dalam kepengurusan DKM. Namun, hingga saat ini masih ditemukan ketidakjelasan mengenai status kepemimpinan yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan lainnya adalah penggunaan stempel Ikatan Remaja Masjid (IRM) dalam dokumen resmi kepengurusan. Padahal, IRM bukanlah badan yang memiliki otoritas dalam pengelolaan DKM Masjid Agung. Hal ini memunculkan dugaan bahwa ada upaya untuk mengesampingkan aturan yang seharusnya berlaku dalam penetapan kepengurusan.

Baca Juga:  Permohonan Penegakan Hukum Terhadap Bakrie Group dan Perlindungan Konsumen

Lebih jauh, landasan hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan ini dinilai tidak berbasis regulasi yang jelas. Bahkan, keputusan yang dibuat dianggap mereduksi kebijakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, yang seharusnya menjadi acuan dalam pengelolaan masjid-masjid besar di daerah.

Yang lebih mengkhawatirkan, posisi Pemerintah Daerah dalam proses pemilihan kepengurusan DKM Masjid Agung tampaknya dikesampingkan. Padahal, sesuai aturan, pemilihan kepengurusan harus melibatkan Pemda, dan pengangkatan Ketua DKM Masjid Agung harus melalui keputusan Bupati atau Wali Kota. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepengurusan masjid dijalankan oleh pihak yang kompeten dan memiliki legitimasi hukum.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan jamaah Masjid Agung. Banyak yang mempertanyakan mengapa prosedur yang seharusnya transparan dan sesuai aturan justru diabaikan. Jika tidak segera diselesaikan, polemik ini berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu aktivitas keagamaan di Masjid Agung.

Masyarakat dan berbagai pihak kini mendesak agar Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama segera turun tangan untuk memastikan bahwa kepengurusan DKM Masjid Agung dibentuk sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini penting untuk menjaga marwah Masjid Agung sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang ideal di Kabupaten/Kota. (LK)

Sumber: Asep Kurniawan, SH

Berita Terkait

Satpol PP Karawang Dinilai Melehoy, Alfamart Kalijaya Tetap Beroperasi Meski Izin Dipersoalkan
Pasca RDP DPRD Karawang, Alfamart Kalijaya Masih Beroperasi, Warga Desak Penegakan Perda
BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda
Karang Taruna Karawang Barat Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Izin PBG hingga AMDAL yang Belum Lengkap
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
DPRD Karawang Soroti Kejanggalan Izin Alfamart Kalijaya, Warga Pertanyakan Legalitas Operasional
Sikapi Video Viral di Theatre night mart, Gajah Muda Nusantara Karawang Ajak Semua Pihak Jaga Kehormatan Daerah
Ketua MPI Karawang Desak Pemda Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Berita ini 63 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:27

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:00

Kembalikan Pengelolaan Pasar Cikampek 1 ke Pemkab, Tolak BOT Pengelolaan Pasar oleh Perusahaan Swasta

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:55

Iduladha 2026, Pemkab Karawang Distribusikan 25 Sapi dan Kurban Presiden Prabowo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:52

Bayar PBB-P2 Kini Lebih Mudah, Warga Karawang Tak Perlu Antre Lagi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:31

Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:40

Dugaan Honor Aparatur Lingkungan Belum Dibayar, Pemerintahan Desa Mulyajaya Jadi Sorotan

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:04

Aep Syaepuloh Bahagia Ikuti Kirab Mahkota Binokasih, Tunggangi Kuda dan Sapa Ribuan Warga Karawang

Berita Terbaru