Polemik Kepengurusan Masjid Agung: Proses Penetapan Diduga Tidak Sesuai Regulasi

- Penulis

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto Ig Karawang info

Sumber foto Ig Karawang info

Karawang, Lintaskarawang.com – 26 Januari 2025. Polemik terkait kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung kembali mencuat setelah adanya keputusan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sejumlah pihak menyoroti bahwa kepengurusan yang ditetapkan tidak melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) sebagaimana mestinya, serta terdapat indikasi prosedur yang tidak sesuai dengan standar idarah masjid agung.

Masjid Agung, sesuai dengan ketentuan, merupakan masjid utama di ibu kota pemerintahan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama setempat. Selain sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat, Masjid Agung juga menjadi rujukan serta pembina bagi masjid-masjid lain di wilayahnya. Oleh karena itu, kepengurusannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.

Salah satu permasalahan yang menjadi sorotan adalah status formatur yang telah diputuskan. Seharusnya, setelah keputusan formatur ditetapkan, individu yang tidak lagi memiliki kewenangan, seperti Ajam, tidak berhak mengambil keputusan dalam kepengurusan DKM. Namun, hingga saat ini masih ditemukan ketidakjelasan mengenai status kepemimpinan yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan lainnya adalah penggunaan stempel Ikatan Remaja Masjid (IRM) dalam dokumen resmi kepengurusan. Padahal, IRM bukanlah badan yang memiliki otoritas dalam pengelolaan DKM Masjid Agung. Hal ini memunculkan dugaan bahwa ada upaya untuk mengesampingkan aturan yang seharusnya berlaku dalam penetapan kepengurusan.

Baca Juga:  Setelah Mendapat Dukungan Publik, H. Oma Miharja Duduki Kursi Pimpinan Wakil Ketua I DPRD Karawang

Lebih jauh, landasan hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan ini dinilai tidak berbasis regulasi yang jelas. Bahkan, keputusan yang dibuat dianggap mereduksi kebijakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, yang seharusnya menjadi acuan dalam pengelolaan masjid-masjid besar di daerah.

Yang lebih mengkhawatirkan, posisi Pemerintah Daerah dalam proses pemilihan kepengurusan DKM Masjid Agung tampaknya dikesampingkan. Padahal, sesuai aturan, pemilihan kepengurusan harus melibatkan Pemda, dan pengangkatan Ketua DKM Masjid Agung harus melalui keputusan Bupati atau Wali Kota. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepengurusan masjid dijalankan oleh pihak yang kompeten dan memiliki legitimasi hukum.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan jamaah Masjid Agung. Banyak yang mempertanyakan mengapa prosedur yang seharusnya transparan dan sesuai aturan justru diabaikan. Jika tidak segera diselesaikan, polemik ini berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu aktivitas keagamaan di Masjid Agung.

Masyarakat dan berbagai pihak kini mendesak agar Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama segera turun tangan untuk memastikan bahwa kepengurusan DKM Masjid Agung dibentuk sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini penting untuk menjaga marwah Masjid Agung sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang ideal di Kabupaten/Kota. (LK)

Sumber: Asep Kurniawan, SH

Berita Terkait

Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Berita ini 63 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:02

Muscab I DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Karawang Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Persaudaraan

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

Diiringi Ratusan Pendukung, Asep Supriadi Alias Penser Raih Nomor Urut 3 Pilkades Waringinjaya Kedungwaringin

Minggu, 6 September 2026 - 07:22

Reuni Karyawan PT Farel Internusa Pratama Digelar di Kalimati Amansari, Pererat Silaturahmi Lewat Makan Bersama

Sabtu, 5 September 2026 - 06:55

Korupsi KPR Fiktif PT BAS Rp237 Miliar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PDIP Karawang Desak Kejari Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum BTN

Rabu, 2 September 2026 - 04:48

Ratiban Rutin di Kediaman Marjono, Ratusan Warga Sumber urip Padati Doa Bersama Setiap Selasa Malam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:26

Mr. Kim: Coffee Morning Kodim 0604 Karawang Jadi Sejarah Baru Sinergi TNI dengan Ormas dan LSM

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Berita Terbaru