Polemik Kepengurusan Masjid Agung: Proses Penetapan Diduga Tidak Sesuai Regulasi

- Penulis

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto Ig Karawang info

Sumber foto Ig Karawang info

Karawang, Lintaskarawang.com – 26 Januari 2025. Polemik terkait kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung kembali mencuat setelah adanya keputusan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sejumlah pihak menyoroti bahwa kepengurusan yang ditetapkan tidak melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) sebagaimana mestinya, serta terdapat indikasi prosedur yang tidak sesuai dengan standar idarah masjid agung.

Masjid Agung, sesuai dengan ketentuan, merupakan masjid utama di ibu kota pemerintahan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama setempat. Selain sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat, Masjid Agung juga menjadi rujukan serta pembina bagi masjid-masjid lain di wilayahnya. Oleh karena itu, kepengurusannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.

Salah satu permasalahan yang menjadi sorotan adalah status formatur yang telah diputuskan. Seharusnya, setelah keputusan formatur ditetapkan, individu yang tidak lagi memiliki kewenangan, seperti Ajam, tidak berhak mengambil keputusan dalam kepengurusan DKM. Namun, hingga saat ini masih ditemukan ketidakjelasan mengenai status kepemimpinan yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan lainnya adalah penggunaan stempel Ikatan Remaja Masjid (IRM) dalam dokumen resmi kepengurusan. Padahal, IRM bukanlah badan yang memiliki otoritas dalam pengelolaan DKM Masjid Agung. Hal ini memunculkan dugaan bahwa ada upaya untuk mengesampingkan aturan yang seharusnya berlaku dalam penetapan kepengurusan.

Baca Juga:  IWOI DPD Karawang Gelar Posko Jaga Liputan Idul Fitri dan Berbagi Takjil Gratis

Lebih jauh, landasan hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan ini dinilai tidak berbasis regulasi yang jelas. Bahkan, keputusan yang dibuat dianggap mereduksi kebijakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, yang seharusnya menjadi acuan dalam pengelolaan masjid-masjid besar di daerah.

Yang lebih mengkhawatirkan, posisi Pemerintah Daerah dalam proses pemilihan kepengurusan DKM Masjid Agung tampaknya dikesampingkan. Padahal, sesuai aturan, pemilihan kepengurusan harus melibatkan Pemda, dan pengangkatan Ketua DKM Masjid Agung harus melalui keputusan Bupati atau Wali Kota. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepengurusan masjid dijalankan oleh pihak yang kompeten dan memiliki legitimasi hukum.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan jamaah Masjid Agung. Banyak yang mempertanyakan mengapa prosedur yang seharusnya transparan dan sesuai aturan justru diabaikan. Jika tidak segera diselesaikan, polemik ini berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu aktivitas keagamaan di Masjid Agung.

Masyarakat dan berbagai pihak kini mendesak agar Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama segera turun tangan untuk memastikan bahwa kepengurusan DKM Masjid Agung dibentuk sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini penting untuk menjaga marwah Masjid Agung sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang ideal di Kabupaten/Kota. (LK)

Sumber: Asep Kurniawan, SH

Berita Terkait

Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor
BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut
Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik
Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Berita ini 63 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:45

Bupati Aep: Tahun Baru Islam Momentum Mempererat Persatuan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:04

Aep Syaepuloh Bahagia Ikuti Kirab Mahkota Binokasih, Tunggangi Kuda dan Sapa Ribuan Warga Karawang

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:48

Karawang Bergemuruh, Ribuan Warga Sambut Kirab Mahkota Binokasih hingga Larut Malam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:20

Aep-KDM Tampil Berdampingan di Kirab Binokasih, Ribuan Warga Karawang Histeris

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:26

Karawang Jadi Tuan Rumah Kirab Budaya Tatar Sunda, Polres Siaga Amankan Jalur dan Antisipasi Macet

Senin, 4 Mei 2026 - 14:47

Ribuan Warga Padati Pendopo Bojong Tugu, Hajat Bumi Babarit Berlangsung Semarak

Senin, 27 April 2026 - 06:31

Lewat Drama Tole Iskandar, PSN Kobarkan Nasionalisme di HUT Depok

Sabtu, 25 April 2026 - 04:23

Kirab Budaya Perdana Kongco Shia Djin Kong Meriahkan Rengasdengklok

Berita Terbaru