Jakarta, Lintaskarawang.com – 31 Oktober 2024. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA PANGKAL PERJUANGAN mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan terkait kewajiban pajak yang belum diselesaikan oleh Bakrie Group. Dalam konteks ini, LPKSM menyoroti beberapa kasus yang mencerminkan ketidakadilan dalam penanganan pajak oleh pemerintah.
Salah satu isu utama adalah utang Bakrie Group kepada negara terkait bencana alam lumpur Lapindo yang mencapai Rp 2,23 triliun. Utang ini muncul setelah pemerintah mengeluarkan dana talangan untuk ganti rugi kepada korban bencana. Namun, hingga saat ini penyelesaian utang tersebut belum kunjung diselesaikan.
Selain itu, terdapat tunggakan pajak dari beberapa anak perusahaan Bakrie Group, seperti PT Kaltim Prima Coal yang memiliki tunggakan sebesar Rp 1,5 triliun, PT Bumi Resources sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin sebesar US$ 27,5 juta. Berdasarkan temuan hukum, Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekurangan bayar pajak dari ketiga perusahaan tersebut pada tahun 2007, dengan total tunggakan sebesar Rp 2,1 triliun.
LPKSM menilai pemerintah belum konsisten dalam penegakan hukum terkait pajak. Misalnya, dalam kasus Kaltim Prima Coal, meskipun telah ada putusan dari Mahkamah Agung, perusahaan tersebut masih mengajukan peninjauan kembali untuk kedua kalinya, yang seharusnya tidak diperbolehkan. Ketidakadilan ini berdampak negatif pada pendapatan negara dan merugikan kepentingan konsumen.
Tindakan pemerintah yang kurang tegas terhadap perusahaan-perusahaan dengan tunggakan pajak juga berpotensi merugikan konsumen. Sebagai contoh, PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL) yang bergerak di bidang telekomunikasi, telah dicabut izin penyelenggara telekomunikasinya oleh Kementerian Kominfo pada tahun 2016, yang menunjukkan dampak langsung dari ketidakadilan ini terhadap konsumen.
LPKSM mendesak pemerintah untuk tidak mengabaikan hukum dan kekuatan politik dalam penegakan pajak serta memastikan bahwa semua wajib pajak diperlakukan adil sesuai hukum. Diharapkan agar pemerintah dapat melakukan penyidikan menyeluruh terhadap Bakrie Group dan anak perusahaannya demi melindungi kepentingan negara dan konsumen Indonesia. (Ripai)