Karawang, Lintaskarawang.com – 20 Januari 2025, Permasalahan pembayaran proyek rehabilitasi Pondok Pesantren Miftakhul Khoirot di wilayah Manggungjaya, yang dilakukan pascakebakaran tahun 2002, hingga kini masih menyisakan persoalan. Acim, yang saat itu bertindak sebagai kepala tukang dalam proyek tersebut, kini mengalami kesulitan akibat tunggakan pembayaran yang belum terselesaikan sejak 2022.
Sebagai rekan dekat dan saudara dari Acim, seorang sumber menyampaikan bahwa peristiwa kebakaran di pondok pesantren tersebut sempat menelan korban hingga delapan orang. Saat itu, Bupati Karawang Cellica turun langsung ke lokasi untuk menangani pembangunan ulang. Proyek ini dipimpin oleh Acim, sementara Dedi Ahdiyat, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR, berperan sebagai kepala pelaksana.
Dalam proses pembangunan, sempat terjadi kendala akibat tersendatnya pasokan material. Untuk mengatasinya, Dedi Ahdiyat secara lisan meminta Acim mengambil material dari pemasok terdekat. Setelah pembangunan rampung, pembayaran upah tukang dan biaya material seharusnya diselesaikan melalui dana yang diambil langsung dari Karawang. Namun, sejak 2022, pembayaran tersebut tersendat, menyebabkan para tukang dan pemasok material terus menagih Acim, yang bertanggung jawab atas pengambilan material. Hingga kini, tunggakan yang belum dibayar mencapai Rp328 juta.
Untuk menutupi biaya tersebut, Acim terpaksa mencari pinjaman pribadi, termasuk dengan bunga tinggi, demi menjaga nama baiknya di hadapan para tukang dan pemasok material. Ia bahkan harus mengambil pinjaman. Harapannya, setelah proyek selesai, semua pembayaran akan dilunasi. Namun, dana yang seharusnya ada justru tersangkut di Dedi Ahdiyat.
Atas kondisi ini, pihak terkait meminta agar Bupati Karawang terpilih, H. Aep Syaepuloh, serta Gubernur terpilih (KDM) dapat bersikap bijaksana dalam membantu menyelesaikan persoalan ini. Selain itu, mereka juga berharap Cellica, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, dapat membantu mencari solusi agar pembayaran yang tertunda dapat segera diselesaikan.
Saat ini, Acim menghadapi tekanan berat dari pihak-pihak pemberi pinjaman, termasuk rentenir, yang menagih cicilan mingguan sebesar Rp700 ribu. Upayanya untuk menemui Dedi Akhdiyat dalam tiga tahun terakhir selalu menemui jalan buntu. Ia telah berulang kali mengunjungi rumahnya dan menghubunginya melalui telepon, tetapi tidak mendapatkan respons. Bahkan, nomor telepon Acim akhirnya diblokir oleh Dedi Ahdiyat.
Padahal, sebelumnya Dedi Akhdiyat sempat berjanji untuk melunasi pembayaran tersebut. Namun, hingga kini, tidak hanya pembayaran yang tak kunjung dilakukan, tetapi keberadaannya pun sulit dilacak.
Pihak yang bersangkutan menegaskan bahwa mereka tidak berniat membawa masalah ini ke ranah hukum, melainkan hanya ingin mencari solusi terbaik agar hak Acim dan pihak-pihak terkait dapat terpenuhi. Mereka berharap agar para pejabat terkait dapat membantu menyelesaikan persoalan ini demi keadilan dan kesejahteraan semua pihak yang terlibat.
Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Dedi Ahdiyat terkait permasalahan ini. (LK)