Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Jumat (29/11/2024).
APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 menetapkan total pendapatan daerah sebesar Rp5,796 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp6,048 triliun. Anggaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan guna mendukung pembangunan daerah.
Dalam dokumen resmi yang diunggah oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang, disebutkan bahwa Pemkab Karawang memprioritaskan belanja wajib (mandatory spending) di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sebagai upaya mengurangi ketimpangan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sektor pendidikan menjadi prioritas utama dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,5 triliun atau 26,35% dari total APBD, lebih tinggi dari ketentuan minimal 20%. Sementara itu, sektor kesehatan mendapatkan porsi Rp1,1 triliun atau 26,79%, juga melebihi standar minimal 10%.
Selain itu, pembangunan infrastruktur menjadi perhatian utama dengan anggaran sebesar Rp2,06 triliun atau 38,75%. Langkah ini sejalan dengan target pencapaian minimal 40% pada tahun 2027, guna meningkatkan kualitas sarana dan prasarana di Karawang.
Di sisi lain, belanja pegawai ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun atau 28,5%, masih dalam batas maksimal 30% dari total belanja daerah. Pemkab Karawang juga menerapkan kebijakan earmarking, di antaranya alokasi pajak kendaraan bermotor (opsen PKB) sebesar Rp77,7 miliar (44,3%), pajak rokok Rp67,2 miliar (45,91%), serta pajak air tanah Rp11,4 miliar (94,36%).
Anggaran juga diarahkan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk alokasi belanja pendidikan Rp123,9 miliar, kesehatan Rp12,9 miliar, serta pekerjaan umum Rp6,616 miliar. Dengan ini, Pemkab Karawang berupaya menjamin akses layanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat.
Mengusung tema pembangunan “Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Infrastruktur yang Berkualitas serta Berkelanjutan”, APBD 2025 diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Karawang secara menyeluruh. (LK)