Dua Kepala Desa di Karawang Terlibat Perselisihan: Ajakan Duel dan Penyertaan Foto “Wanted” Picu Polemik

- Penulis

Sabtu, 30 November 2024 - 04:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tertulis dalam Link berita penyertaan kata Wanted dalam foto di media online Teras Pasundan

Tertulis dalam Link berita penyertaan kata Wanted dalam foto di media online Teras Pasundan

Karawang, Lintaskarawang.com – Sebuah perselisihan antara dua kepala desa di Karawang menjadi perbincangan hangat setelah saling berbalas pernyataan di media sosial. Perbedaan pandangan politik di antara keduanya berujung pada ajakan duel yang memicu polemik. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah penyertaan foto salah satu kepala desa dengan tulisan “Wanted” dalam sebuah pemberitaan media.

Menurut Nurdin Syam, yang akrab disapa Mr. KiM, penggunaan istilah “Wanted” terhadap salah satu kepala desa tersebut merupakan tindakan yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum. “Penyertaan foto dengan tulisan ‘Wanted’ jelas tidak sesuai dengan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Istilah itu seharusnya digunakan untuk orang yang terlibat dalam tindak kriminal atau kejahatan luar biasa, bukan untuk perselisihan seperti ini,” tegasnya, Sabtu (30/11).

Dasar Hukum

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mr. KiM menjelaskan, penyertaan foto dengan tulisan seperti itu dapat dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Selain itu, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juga melarang tindakan yang merusak kehormatan seseorang secara tidak sah.

Baca Juga:  Pengunduran Diri Acep Jamhuri dari Sejumlah Jabatan, Publik Bertanya-Tanya

“Mengategorikan seseorang sebagai ‘Wanted’ tanpa dasar hukum yang jelas dapat dianggap merendahkan martabatnya. Apalagi jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum,” tambahnya.

Ajakan Duel di Media Sosial

Lebih jauh, ajakan duel yang dilakukan oleh kedua kepala desa ini juga dinilai tidak mencerminkan sikap sebagai pemimpin masyarakat. Menurut aturan dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban di wilayahnya, bukan memicu konflik yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Imbauan Penyelesaian

Mr. KiM mengimbau kedua belah pihak untuk segera menyelesaikan perbedaan ini melalui jalur musyawarah. “Karawang adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai budaya dan kekeluargaan. Perselisihan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan dialog, bukan melalui aksi yang memperburuk suasana,” ujarnya.

Polemik ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pemimpin lokal untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan berkomunikasi di media sosial, mengingat dampak hukum dan sosial yang dapat ditimbulkan.

“Hukum harus menjadi panglima, bukan emosi,” tutup Mr. KiM. (Red)

 

Berita Terkait

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Berita ini 56 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:48

Puji Gerak Cepat Bupati Karawang, Ketua Pembina KIS Esther Tan Apresiasi Penanganan Kasus Karmila

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:13

Desa Payungsari Sukses Laksanakan Penetapan Calon Anggota BPD 2026 – 2034 Sesuai Perbup Karawang No.24 Tahun 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:23

Pendidikan politik repdem Karawang jadi momentum Perkuat solidaritas dan mantapkan barisan hadapi tantangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14

Peduli Kesehatan Masayarakat, RSUD Jatisari Buka Stand Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat Di Gebyar Paten Kecamatan Jatisari

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:51

Masyarakat Dusun Bojong Karya II Didorong Kelola Limbah Organik Jadi Eco Enzym dan Komposter Oleh Mahasiswa KKN UBP Karawang.

Berita Terbaru