Dua Kepala Desa di Karawang Terlibat Perselisihan: Ajakan Duel dan Penyertaan Foto “Wanted” Picu Polemik

- Penulis

Sabtu, 30 November 2024 - 04:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tertulis dalam Link berita penyertaan kata Wanted dalam foto di media online Teras Pasundan

Tertulis dalam Link berita penyertaan kata Wanted dalam foto di media online Teras Pasundan

Karawang, Lintaskarawang.com – Sebuah perselisihan antara dua kepala desa di Karawang menjadi perbincangan hangat setelah saling berbalas pernyataan di media sosial. Perbedaan pandangan politik di antara keduanya berujung pada ajakan duel yang memicu polemik. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah penyertaan foto salah satu kepala desa dengan tulisan “Wanted” dalam sebuah pemberitaan media.

Menurut Nurdin Syam, yang akrab disapa Mr. KiM, penggunaan istilah “Wanted” terhadap salah satu kepala desa tersebut merupakan tindakan yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum. “Penyertaan foto dengan tulisan ‘Wanted’ jelas tidak sesuai dengan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Istilah itu seharusnya digunakan untuk orang yang terlibat dalam tindak kriminal atau kejahatan luar biasa, bukan untuk perselisihan seperti ini,” tegasnya, Sabtu (30/11).

Dasar Hukum

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mr. KiM menjelaskan, penyertaan foto dengan tulisan seperti itu dapat dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Selain itu, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juga melarang tindakan yang merusak kehormatan seseorang secara tidak sah.

Baca Juga:  Mr. KiM Tanggapi Pernyataan Dedi Mulyadi Soal PT FCC: "Jangan Framing Warga Karawang Intimidatif!"

“Mengategorikan seseorang sebagai ‘Wanted’ tanpa dasar hukum yang jelas dapat dianggap merendahkan martabatnya. Apalagi jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum,” tambahnya.

Ajakan Duel di Media Sosial

Lebih jauh, ajakan duel yang dilakukan oleh kedua kepala desa ini juga dinilai tidak mencerminkan sikap sebagai pemimpin masyarakat. Menurut aturan dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban di wilayahnya, bukan memicu konflik yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Imbauan Penyelesaian

Mr. KiM mengimbau kedua belah pihak untuk segera menyelesaikan perbedaan ini melalui jalur musyawarah. “Karawang adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai budaya dan kekeluargaan. Perselisihan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan dialog, bukan melalui aksi yang memperburuk suasana,” ujarnya.

Polemik ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pemimpin lokal untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan berkomunikasi di media sosial, mengingat dampak hukum dan sosial yang dapat ditimbulkan.

“Hukum harus menjadi panglima, bukan emosi,” tutup Mr. KiM. (Red)

 

Berita Terkait

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Berita ini 56 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 11 Mei 2026 - 04:12

KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:13

Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:10

HUT ke-58, H. Tulus Widodo Tebar Kepedulian untuk Ribuan Warga dan Anak Yatim di Karawang

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:51

Aksi May Day di Karawang Memanas, Massa Bakar Ban dan Aksi di Pemda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17

Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka

Berita Terbaru