Tim Hukum dan Relawan Paslon No. 2 Desak Pencopotan Ketua Komisi I DPRD Karawang Terkait Surat Penertiban Baliho

- Penulis

Senin, 28 Oktober 2024 - 11:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Karawang, Lintaskarawang.com — Tim hukum dan relawan pasangan calon nomor urut 2, Aep-Maslani, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang untuk segera mencopot Ketua Komisi I, Asep Saripudin Juhri, terkait surat permohonan yang dikirimkan kepada PJS Bupati. Surat tersebut meminta penertiban baliho, billboard, dan spanduk yang menampilkan calon Bupati petahana, Aep Syaepuloh, dengan alasan menjaga netralitas lembaga pemerintah selama masa kampanye Pilkada. Senin (28/10/2024).

Langkah Ketua Komisi I DPRD ini memicu reaksi dari relawan paslon nomor 2, yang kemudian melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan DPRD, BK, dan Sekretaris DPRD di ruang rapat I DPRD Karawang pada Senin (28/10/2024). Hadir dalam RDP tersebut Wakil Ketua II Dian Farhurjaman, Wakil Ketua III Tatang Taufik, Sekwan DPRD Dwi, para relawan 02, serta Sekretaris Komisi I Khaerudin dan anggota Komisi I lainnya.

Dalam rapat tersebut, tim hukum Paslon nomor 2, yakni Agus Supriyanto, SH, Moris Boy, SH, Fahri, SH, serta tokoh relawan Nurdin Syam (Mr. Kim) dan Andri Kurniawan, mendesak BK DPRD untuk segera mencopot Asep Juhri dari jabatannya. Mereka menilai tindakan Asep telah melanggar etika dan tata tertib DPRD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mr. Kim mengungkapkan keprihatinannya terhadap surat bernomor 300/1428/DPRD yang diterbitkan pada 25 Oktober 2024, yang menurutnya, menggunakan dasar hukum yang kurang tepat. “Asep Juhri salah satu anggota dari partai koalisi calon petahana, jadi kurang etis bila dia bersurat seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Karawang Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Perekrutan Tenaga Kerja PT Chang Shin

Senada dengan itu, Andri Kurniawan juga mengkritik isi surat Komisi I yang merujuk pada hasil RDP dengan KPUD, Bawaslu, dan tim hukum paslon nomor 1 pada 18 Oktober 2024. Rapat tersebut membahas pentingnya penertiban baliho yang menampilkan calon petahana dengan statusnya sebagai Bupati Karawang.

Selain itu, Asep Juhri diduga mengirim surat resmi kepada PJS Bupati tanpa berkonsultasi dengan Ketua DPRD dan Sekwan DPRD. “Jelas ini melanggar etika dan tata tertib DPRD. Ketua Komisi I harus dicopot dari jabatannya,” ungkap Andri.

Ketua BK DPRD, Hj. Rosmilah, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Ketua Komisi I akan dikaji lebih mendalam sesuai dengan kode etik dan tata tertib yang berlaku. “Kami akan memproses pelanggaran ini secara tegas sesuai aturan,” ucapnya.

Sekwan DPRD, Dwi, mengaku tidak mengetahui surat yang dikeluarkan Komisi I. “Kami dan Ketua DPRD tidak diajak konsultasi terkait surat itu. Surat tersebut murni dibuat oleh Asep Juhri dan didampingi oleh Pipin,” ujar Dwi.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD, Asep Saripudin Juhri, menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi yang ditetapkan oleh BK DPRD. “Saya minta maaf telah membuat gaduh Pilkada Karawang,” katanya. (Red)

 

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, PPTK dan SETAKAR Desak Pemblokiran SHGB Perusahaan di Kawasan Hutan KIIC
Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik
Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Optimalkan Kolaborasi, DPRD dan Pemkab Karawang Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-393
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Berita ini 5 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Rabu, 30 September 2026 - 12:57

Gebyar Paten Kutawaluya Hadirkan Layanan Publik dan Bantuan Sosial bagi Warga

Rabu, 30 September 2026 - 05:50

Dua Bakal Calon Kades Sampalan Lolos Pemeriksaan Administrasi, Ahmad Basuni dan Jaenudin Siap Ikuti Tahapan Selanjutnya

Selasa, 29 September 2026 - 06:32

Ata Saju Bawa Visi “Sabajaya Maju, Aman dan Bermartabat”, Siap Bertarung di Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru