Realisasi Dana Desa BUMDes 2025 di Darawolong Diduga Baru Dilakukan Awal 2026, Perlu Klarifikasi

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Realisasi Dana Desa untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, realisasi dana tersebut diduga baru dilakukan pada awal Tahun 2026.

Dana Desa yang dialokasikan untuk BUMDes sejatinya merupakan bagian dari anggaran tahunan yang penggunaannya harus sesuai dengan Tahun Anggaran berjalan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa.

Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap anggaran yang tidak terserap hingga akhir tahun wajib dicatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dan hanya dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya setelah dimuat dalam APBDes Tahun Anggaran berikutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila Dana Desa BUMDes Tahun 2025 direalisasikan pada Tahun 2026 tanpa melalui mekanisme SILPA dan tidak dimasukkan dalam APBDes 2026 atau Perubahan APBDes, maka kondisi tersebut berpotensi menyalahi asas akuntabilitas, transparansi, dan asas tahunan anggaran.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi dan Evaluasi Normalisasi Kali Apur Digelar di Kecamatan Rengasdengklok

Selain itu, penyertaan modal BUMDes juga diwajibkan memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyertaan Modal, serta mekanisme penyaluran yang dilakukan melalui rekening resmi BUMDes, disertai pertanggungjawaban yang terpisah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Darawolong terkait mekanisme pencatatan anggaran, dasar hukum penyertaan modal, serta waktu pasti realisasi dana BUMDes tersebut.

Redaksi Lintaskarawang.com telah menyiapkan surat klarifikasi resmi kepada Kepala Desa Darawolong guna memperoleh penjelasan langsung, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media dan penyajian informasi yang berimbang kepada publik.

Sejumlah pihak menilai, klarifikasi terbuka sangat diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam proses klarifikasi nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, maka aparat pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Kabupaten Karawang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Darawolong.

(LK)

 

 

Berita Terkait

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:43

Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:29

Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi

Berita Terbaru