Realisasi Dana Desa BUMDes 2025 di Darawolong Diduga Baru Dilakukan Awal 2026, Perlu Klarifikasi

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Realisasi Dana Desa untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, realisasi dana tersebut diduga baru dilakukan pada awal Tahun 2026.

Dana Desa yang dialokasikan untuk BUMDes sejatinya merupakan bagian dari anggaran tahunan yang penggunaannya harus sesuai dengan Tahun Anggaran berjalan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa.

Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap anggaran yang tidak terserap hingga akhir tahun wajib dicatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dan hanya dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya setelah dimuat dalam APBDes Tahun Anggaran berikutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila Dana Desa BUMDes Tahun 2025 direalisasikan pada Tahun 2026 tanpa melalui mekanisme SILPA dan tidak dimasukkan dalam APBDes 2026 atau Perubahan APBDes, maka kondisi tersebut berpotensi menyalahi asas akuntabilitas, transparansi, dan asas tahunan anggaran.

Baca Juga:  Mr Kim Ajak KPU Karawang Usung Green Election di Pilkada 2024

Selain itu, penyertaan modal BUMDes juga diwajibkan memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyertaan Modal, serta mekanisme penyaluran yang dilakukan melalui rekening resmi BUMDes, disertai pertanggungjawaban yang terpisah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Darawolong terkait mekanisme pencatatan anggaran, dasar hukum penyertaan modal, serta waktu pasti realisasi dana BUMDes tersebut.

Redaksi Lintaskarawang.com telah menyiapkan surat klarifikasi resmi kepada Kepala Desa Darawolong guna memperoleh penjelasan langsung, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media dan penyajian informasi yang berimbang kepada publik.

Sejumlah pihak menilai, klarifikasi terbuka sangat diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam proses klarifikasi nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, maka aparat pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Kabupaten Karawang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Darawolong.

(LK)

 

 

Berita Terkait

Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta
Forum Permuda Desak Transparansi Penyewaan Sawah Bengkok Desa Kemiri, Ancam Tempuh Audiensi hingga Aksi
Satpol PP Resmi Hentikan Sementara Operasional Alfamart Kalijaya, Tindak Lanjut Sorotan Publik dan RDP DPRD
Investasi Bukan Karpet Merah Pelanggaran, Satpol PP Karawang Ingatkan Alfamart Kalijaya Patuh Regulasi
LBH Karang Taruna Karawang Kawal Tuntas Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
Bapenda Karawang Dekatkan Layanan PBB dan BPHTB di Gebyar PATEN Tirtajaya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Senin, 6 Juli 2026 - 06:12

Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemerintahan 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 03:50

Perjuangan Dede Anwar Berbuah Hasil, Delapan Warga Desa Ciranggon Terima Program Rumah Layak Huni 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:22

Camat Karawang Timur Pimpin Apel Malam dan Sidak Cipta Kondusivitas di Karawang Wetan

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:07

Soroti Irigasi Dangkal, H. Karsim Gerak Cepat Kawal Solusi untuk Petani Rawamerta

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:56

Patroli Prekat Siang Hari, Polsek Rengasdengklok Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:20

Polsek Rengasdengklok Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi Jemaah Masjid Besar Rengasdengklok

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:57

Wacana Ganti Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda Kembali Menguat, DPRD Siap Tindak Lanjuti Aspirasi

Berita Terbaru