Karawang | Lintaskarawang.com – Realisasi Dana Desa untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, realisasi dana tersebut diduga baru dilakukan pada awal Tahun 2026.
Dana Desa yang dialokasikan untuk BUMDes sejatinya merupakan bagian dari anggaran tahunan yang penggunaannya harus sesuai dengan Tahun Anggaran berjalan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa.
Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap anggaran yang tidak terserap hingga akhir tahun wajib dicatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dan hanya dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya setelah dimuat dalam APBDes Tahun Anggaran berikutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila Dana Desa BUMDes Tahun 2025 direalisasikan pada Tahun 2026 tanpa melalui mekanisme SILPA dan tidak dimasukkan dalam APBDes 2026 atau Perubahan APBDes, maka kondisi tersebut berpotensi menyalahi asas akuntabilitas, transparansi, dan asas tahunan anggaran.
Selain itu, penyertaan modal BUMDes juga diwajibkan memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyertaan Modal, serta mekanisme penyaluran yang dilakukan melalui rekening resmi BUMDes, disertai pertanggungjawaban yang terpisah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Darawolong terkait mekanisme pencatatan anggaran, dasar hukum penyertaan modal, serta waktu pasti realisasi dana BUMDes tersebut.
Redaksi Lintaskarawang.com telah menyiapkan surat klarifikasi resmi kepada Kepala Desa Darawolong guna memperoleh penjelasan langsung, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media dan penyajian informasi yang berimbang kepada publik.
Sejumlah pihak menilai, klarifikasi terbuka sangat diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses klarifikasi nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, maka aparat pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Kabupaten Karawang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Darawolong.
(LK)













Tinggalkan Balasan