Karawang, lintaskarawang.com – Honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Kutawaluya terpaksa tertunda hingga dua bulan akibat belum selesainya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang seharusnya dikerjakan oleh satu pihak di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kondisi ini menyebabkan seluruh anggota PPS belum menerima honor mereka.
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa proses penyelesaian LPJ yang melibatkan pihak PPK berjalan lamban, meski honorarium bagi anggota PPS sudah seharusnya disalurkan tepat waktu. “Sudah dua bulan kami belum menerima honor karena LPJ belum selesai dikerjakan oleh PPK,” ujar salah satu anggota PPS yang enggan disebutkan namanya.
Tertundanya pencairan honor ini juga diperparah dengan adanya dugaan pungutan sebesar Rp 300 ribu per desa yang diminta dari PPS, yang ditujukan untuk mempercepat penyelesaian LPJ. Namun, meski dana tersebut telah dikumpulkan, LPJ tetap belum rampung hingga saat ini.
Akibatnya, para anggota PPS merasa dirugikan karena tidak hanya harus menunggu honor mereka, tetapi juga menghadapi tekanan finansial di tengah tugas yang mereka emban. “Kami sudah menyerahkan uang yang diminta, tetapi LPJ tetap tidak selesai, dan kami belum mendapatkan honor,” lanjut sumber tersebut.
Kondisi ini memunculkan keresahan di kalangan PPS yang berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera turun tangan dan memberikan solusi. Keterlambatan pembayaran honor seperti ini dianggap bisa mengganggu kinerja dan motivasi para petugas yang berada di garda terdepan dalam proses pemilihan.
“Sangat disayangkan, padahal PPS bekerja keras dalam menjalankan tugas pemilihan, tapi hak-hak mereka tidak terpenuhi tepat waktu,” ujar salah satu perwakilan PPS lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK Kecamatan Kutawaluya belum memberikan keterangan resmi terkait penyelesaian masalah ini. Diharapkan pihak terkait dapat segera mengambil langkah cepat agar honorarium yang tertunda segera disalurkan dan LPJ dapat diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku. (Red)