Agus Ferryanto Desak Pemkab Karawang Bayar Ganti Rugi Tanah Warga Sebelum Kerugian Membengkak

- Penulis

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Ferryanto, SH.,MH

Agus Ferryanto, SH.,MH

Karawang, Lintaskarawang.com – Komisi I DPRD Karawang menunda jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ganti rugi salah satu warga yang tanahnya dijadikan akses jalan nasional di Jalan Lingkar Tanjung Pura, yang diduga belum dibayar oleh Pemkab Karawang.

Berdasarkan hasil RDP pada 20 Juni 2024 lalu, semestinya jadwal RDP selanjutnya akan dilaksanakan pada 4 Juli 2024, namun harus diundur menjadi tanggal 8 Juli 2024.

Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, yang juga sebagai kuasa hukum dari pemilik tanah dengan SHM no. 995, Agus Ferryanto, SH.MH, menyampaikan bahwa RDP terkait polemik ganti rugi tanah warga yang belum dibayarkan oleh Pemkab Karawang harus diundur ke tanggal 8 Juli 2024. Hal ini dikarenakan beberapa pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian PUPR, pada tanggal 4 Juli 2024 masih memiliki agenda di luar kota. RDP direncanakan akan digelar pada hari Senin, 8 Juli 2024, karena agenda penting ini harus dihadiri semua pihak terkait agar persoalan hak masyarakat segera terselesaikan,” ujar Ferry pada Selasa (2/7/2024).

Ferry menuturkan bahwa dengan hadirnya semua pihak terkait, diharapkan bisa memberikan solusi cepat agar hak kliennya segera dibayarkan dan kerugian yang dialami tidak semakin membengkak.

“Jika Pemkab Karawang memang benar telah membebaskan tanah klien kami, maka sertifikat tanah seharusnya sudah ditarik Pemkab Karawang. Namun, sampai saat ini klien kami masih membayar PBB. Jika benar tanah tersebut sudah dibebaskan, tentu statusnya tidak lagi ada tagihan PBB pada obyek tanah tersebut,” ungkapnya.

Kang Ferry, sapaan akrabnya, berharap bahwa RDP tanggal 8 Juli 2024 dapat dihadiri oleh pengambil keputusan dari para pihak terkait agar hak kliennya segera diputuskan, apakah akan dibayar atau obyek tanah dikembalikan ke kliennya, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut karena yang dirugikan kedepannya tetap kliennya sebagai warga masyarakat,” pungkasnya. (Suryana)

Berita Terkait

Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
APBN untuk Motor Listrik, Bukan Gizi? Ujang Suhana Warning BGN soal Potensi Pemborosan Negara
Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat Kunjungi Rumah Duka Warga yang Meninggal di Medan
Pansus DPRD Karawang Genjot Raperda Perpustakaan, Soroti SDM dan Digitalisasi
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 05:09

Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana

Minggu, 12 April 2026 - 05:24

Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:44

Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 9 Februari 2026 - 09:23

Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05

Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:40

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:56

Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:33

Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS

Berita Terbaru