Agus Ferryanto Desak Pemkab Karawang Bayar Ganti Rugi Tanah Warga Sebelum Kerugian Membengkak

Agus Ferryanto, SH.,MH
Agus Ferryanto, SH.,MH

Karawang, Lintaskarawang.com – Komisi I DPRD Karawang menunda jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ganti rugi salah satu warga yang tanahnya dijadikan akses jalan nasional di Jalan Lingkar Tanjung Pura, yang diduga belum dibayar oleh Pemkab Karawang.

Berdasarkan hasil RDP pada 20 Juni 2024 lalu, semestinya jadwal RDP selanjutnya akan dilaksanakan pada 4 Juli 2024, namun harus diundur menjadi tanggal 8 Juli 2024.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, yang juga sebagai kuasa hukum dari pemilik tanah dengan SHM no. 995, Agus Ferryanto, SH.MH, menyampaikan bahwa RDP terkait polemik ganti rugi tanah warga yang belum dibayarkan oleh Pemkab Karawang harus diundur ke tanggal 8 Juli 2024. Hal ini dikarenakan beberapa pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian PUPR, pada tanggal 4 Juli 2024 masih memiliki agenda di luar kota. RDP direncanakan akan digelar pada hari Senin, 8 Juli 2024, karena agenda penting ini harus dihadiri semua pihak terkait agar persoalan hak masyarakat segera terselesaikan,” ujar Ferry pada Selasa (2/7/2024).

Ferry menuturkan bahwa dengan hadirnya semua pihak terkait, diharapkan bisa memberikan solusi cepat agar hak kliennya segera dibayarkan dan kerugian yang dialami tidak semakin membengkak.

“Jika Pemkab Karawang memang benar telah membebaskan tanah klien kami, maka sertifikat tanah seharusnya sudah ditarik Pemkab Karawang. Namun, sampai saat ini klien kami masih membayar PBB. Jika benar tanah tersebut sudah dibebaskan, tentu statusnya tidak lagi ada tagihan PBB pada obyek tanah tersebut,” ungkapnya.

Kang Ferry, sapaan akrabnya, berharap bahwa RDP tanggal 8 Juli 2024 dapat dihadiri oleh pengambil keputusan dari para pihak terkait agar hak kliennya segera diputuskan, apakah akan dibayar atau obyek tanah dikembalikan ke kliennya, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut karena yang dirugikan kedepannya tetap kliennya sebagai warga masyarakat,” pungkasnya. (Suryana)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *