Mr. Kim Kecam Pernyataan Pakar Hukum, Sebut Karawang Daerah Primitif

- Penulis

Minggu, 16 Juni 2024 - 03:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 16 Juni 2024. Nurdin Syam, yang lebih dikenal dengan sapaan akrabnya, Mr. Kim, menyatakan keprihatinannya terhadap komentar yang dilontarkan oleh seorang pakar hukum dan anggota kelompok pakar DPRD mengenai kondisi Karawang. Dalam sebuah podcast “Titik Temu”, pakar tersebut menyebut Karawang sebagai daerah yang primitif. Menurut Wikipedia, “primitif” berarti “kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi”.

Mr. Kim menyayangkan pernyataan tersebut, terutama karena komentar itu datang dari seorang pengacara ternama yang telah mencari nafkah di Karawang, kota kelahirannya sendiri. Menurutnya, pernyataan seperti itu tidak mencerminkan sikap seorang lawyer hebat. “Mengkritisi infrastruktur dan tata kota Karawang tidak perlu dengan menyebutnya primitif. Jika Karawang primitif, berarti beliau juga termasuk di kalangan primitif tersebut,” ujar Mr. Kim.

Lebih lanjut, Mr. Kim menegaskan bahwa kebijakan tata kelola kota ada di tangan para pemimpin terdahulu. Oleh karena itu, jika ingin mengkritisi, sebaiknya kritik tersebut diarahkan langsung kepada individu yang saat ini bergabung dengan calon bupati yang dipromosikannya. “Kenapa tidak mengkritisi orang yang sekarang bergabung dengan calon bupati yang dia dukung?” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mr. Kim juga menyayangkan penggunaan kata “Cina” yang membandingkan jagoannya sebagai pribumi asli Karawang. Ia mengingatkan bahwa sejarah Karawang memiliki akar yang dalam dengan kedatangan Khalifah Syekh Quro dari Cina. “Mesjid peninggalan Syekh Quro, yang kini diketuai oleh AJAM, baru-baru ini digunakan sebagai gudang penyimpanan baliho. Hal tersebut jelas melanggar hukum Islam dalam hadis dan aturan Bawaslu,” kata Mr. Kim, mengingatkan untuk berhati-hati dengan narasi yang mengandung unsur SARA.

Baca Juga:  Road Show Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Aep-Maslani di Kondangjaya, Masyarakat Antusias Hadiri Pemaparan Program

Menurut Mr. Kim, pakar tersebut juga menikmati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara rutin setiap bulan sebagai tim pakar DPRD. Namun, komentar negatifnya terhadap pemerintah daerah Karawang seringkali tidak berdasar. “Publik menilai sikapnya sebagai ambiguitas. Di satu sisi, ia menikmati APBD, di sisi lain, ia mengkritik tanpa dasar yang jelas,” jelas Mr. Kim.

Mr. Kim juga mempertanyakan kinerja tim pakar DPRD yang dianggapnya amburadul. 

“Wajar dong jika kami mengkritisi PAKAR? Ingat, tupoksi sebagai tim pakar DPRD adalah memberi saran dan masukan yang bersifat ilmiah/akademis, bukan beropini liar seperti itu. Wajar jika publik jadi ragu dengan kepakarannya, karena sikap dan pernyataan-pernyataannya tidak menunjukkan kompetensinya sebagai pakar. Lantas, uang rakyat yang diterimanya setiap bulan sia-sia dong?”

Sebagai penutup, Mr. Kim mengajukan usul yang mengejutkan: membubarkan kelompok pakar DPRD yang dianggapnya tidak bermanfaat dan hanya memboroskan anggaran. “BUBARKAN KELOMPOK PAKAR DPRD TIDAK ADA FAEDAH, Pemborosan Anggaran,” serunya dengan tegas.

Tanggapan Mr. Kim ini diharapkan dapat membuka mata publik tentang pentingnya kritik yang konstruktif dan berdasar dalam pembangunan kota, serta mempertanyakan kembali efektivitas kelompok pakar dalam pemerintahan daerah. (Red)

Berita Terkait

Realisasi Dana Desa BUMDes 2025 di Darawolong Diduga Baru Dilakukan Awal 2026, Perlu Klarifikasi
Gebrakan FMI Karawang di Gedung DPRD: Febry Ramadhan Bongkar Ketidaksinkronan Data OSS Theatre Night Mart
Bupati Karawang Tinjau Pembangunan SDN Dawuan Tengah 1, Tekankan Mutu dan Keselamatan Bangunan
Pengusaha Asal Karawang Tembus Pasar Eropa dan Asia
Tingkatkan Keimanan, Polsek Klari Laksanakan Binrohtal dan Santuni Anak Yatim
Mr KiM: Perda Tenaga Kerja Lokal Harus Diperkuat Insentif agar Investasi dan Kesejahteraan Sejalan
Pemotongan TKD Capai Rp 753 Miliar, Pemkab Karawang Konsultasi Langsung ke Kemenkeu RI
Izin Helen’s Cinema Resto & Bar Diduga Akal-akalan, OPD Akui Tak Sesuai Peruntukan
Berita ini 21 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:08

Gebrakan FMI Karawang di Gedung DPRD: Febry Ramadhan Bongkar Ketidaksinkronan Data OSS Theatre Night Mart

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:39

Bupati Karawang Tinjau Pembangunan SDN Dawuan Tengah 1, Tekankan Mutu dan Keselamatan Bangunan

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:56

Pengusaha Asal Karawang Tembus Pasar Eropa dan Asia

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:01

Tingkatkan Keimanan, Polsek Klari Laksanakan Binrohtal dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:47

Mr KiM: Perda Tenaga Kerja Lokal Harus Diperkuat Insentif agar Investasi dan Kesejahteraan Sejalan

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:05

Pemotongan TKD Capai Rp 753 Miliar, Pemkab Karawang Konsultasi Langsung ke Kemenkeu RI

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:44

Izin Helen’s Cinema Resto & Bar Diduga Akal-akalan, OPD Akui Tak Sesuai Peruntukan

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:31

MUI dan Ormas Islam Kecam Keras Berdirinya Helen’s Cinema Resto and Bar di Jantung Kota Karawang

Berita Terbaru