Kemendikbudristek Tetap Wajibkan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler di Sekolah

- Penulis

Senin, 1 April 2024 - 23:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Kemendikbudristek

Dok. Kemendikbudristek

Jakarta, Lintaskarawang.com – 1 April 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah diwajibkan menyediakan kegiatan Pramuka dalam Kurikulum Merdeka.

Menurut Anindito, “Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka.”

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 menyatakan bahwa sekolah diwajibkan menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun revisi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 membuat kegiatan perkemahan dalam Model Blok tidak lagi wajib, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela. Anindito menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan prinsip gerakan Pramuka yang mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Baca Juga:  Lomba Cerdas Cermat Tingkat SMP Se-Kabupaten Karawang Digelar, Siapkan Generasi Emas 2045

Pendidikan Kepramukaan diperkaya dengan nilai-nilai gerakan Pramuka yang berkontribusi dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, patriotik, taat hukum, dan memiliki kecakapan hidup. Kemendikbudristek akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

Informasi lebih lanjut mengenai peraturan tersebut dapat diakses melalui laman resmi Kemendikbudristek dan layanan bantuan yang disediakan.

Laman: kemdikbud.go.id

Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI

Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri

Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri

Youtube: KEMENDIKBUD RI

Pertanyaan dan Pengaduan: ult

.kemdikbud.go.id

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 100/sipers/A6/IV/2024

 

Berita Terkait

Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Gintungkerta Digelar Sederhana dan Penuh Makna
Di Tengah Larangan Pungutan, Biaya Kegiatan Akhir Tahun di SDN 1 Karyasari Tuai Sorotan
Sejumlah Atap Bangunan Rusak, SMPN 2 Rawamerta Lakukan Rehabilitasi
Ucapan “Media Butuh Duit” dari Oknum Korwilcambidik Tirtajaya Picu Kemarahan Insan Pers
Transisi PAUD ke SD, Guru SDN 1 Karawang Wetan dan SDN 1 Adiarsa Timur Kunjungi TKQ Anissa
Polemik Biaya Pramuka di SDN 1 Karawang Wetan, Kepala Sekolah Buka Suara dan Luruskan Informasi
585 Siswa SMKN 3 Karawang Lulus 100 Persen, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Pelepasan
TK Kartika Siliwangi Juara 1 Tari Rampak Gendang di Porseni IGTKI Karawang
Berita ini 5 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:30

Gerai Alfamart Kalijaya Dipertanyakan, Jangan Sampai Regulasi Hanya Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:39

GWN Desak Usut Tuntas Kematian Massal Ikan di Saluran Irigasi Johar

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:13

Aliansi LBH Karawang Bawa Kasus Grand Swarna dan Kartika Residence ke Senayan

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:11

Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:02

Komisi III DPRD Karawang Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Perekrutan Tenaga Kerja PT Chang Shin

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:18

Komisi IV DPRD Karawang Gelar RDP Bersama GMNI, Bahas Kajian Masyarakat Miskin Kota

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:16

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:57

Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga

Berita Terbaru