Jakarta, Lintaskarawang.com – 1 April 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah diwajibkan menyediakan kegiatan Pramuka dalam Kurikulum Merdeka.
Menurut Anindito, “Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka.”
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 menyatakan bahwa sekolah diwajibkan menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Meskipun revisi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 membuat kegiatan perkemahan dalam Model Blok tidak lagi wajib, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela. Anindito menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan prinsip gerakan Pramuka yang mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Pendidikan Kepramukaan diperkaya dengan nilai-nilai gerakan Pramuka yang berkontribusi dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, patriotik, taat hukum, dan memiliki kecakapan hidup. Kemendikbudristek akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.
Informasi lebih lanjut mengenai peraturan tersebut dapat diakses melalui laman resmi Kemendikbudristek dan layanan bantuan yang disediakan.
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult
.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 100/sipers/A6/IV/2024