Masyarakat Diberikan Kemudahan untuk Melaporkan Kasus Pungli kepada Ombudsman

banner 468x60

Lintaskarawang.com – Dalam upaya memberantas praktik pungutan liar (pungli), masyarakat diberikan kemudahan untuk melaporkan kasus tersebut kepada Ombudsman. Ombudsman merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi pelayanan publik dan menindaklanjuti pengaduan terkait penyimpangan yang terjadi.

Masyarakat yang ingin melaporkan kasus pungli dapat langsung menghubungi kantor Ombudsman atau perwakilan Ombudsman di daerah mereka. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi Ombudsman di ombudsman.go.id/pengaduan. Setelah mengakses situs web tersebut, masyarakat diminta untuk mengunduh formulir pengaduan yang tersedia.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Tidak hanya melalui situs web, masyarakat juga dapat menghubungi call center Ombudsman di nomor 137 dan 082137373737 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut terkait proses pengaduan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas praktik pungli yang merugikan banyak pihak. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *