Polri Ungkap Peredaran Narkoba Internasional di Jambi: Barang Bukti Senilai Rp 11,7 Miliar Diamankan

Dok. Humas polri
Dok. Humas polri

Lintaskarawang.com – Polri melalui Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran narkoba yang diduga terkait dengan jaringan internasional sejak Januari hingga Februari 2024. Operasi ini menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti dan penangkapan terhadap 16 orang tersangka.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika yang diduga berasal dari luar negeri. Estimasi nilai barang haram yang berhasil disita mencapai Rp 11,7 miliar.

Kapolda Jambi, dalam konferensi persnya, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama antarinstansi. Dia juga menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, terutama yang berasal dari jaringan internasional.

Para tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku. Polda Jambi akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red)

 

Sumber: Humas Polri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *