38,20% DATA MASUK, PRABOWO GIBRAN MEMIMPIN KARAWANG DENGAN 65,94%

Karawang, Lintaskarawang.com – Jum’at, 16 Februari 2024 pada pukul 15.00 WIB, hasil penghitungan dari suara Pilpres yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum untuk warga Karawang di Jawa Barat sudah mencapai 38,20%. Bagaimana posisi perolehan suara masing-masing calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024 kali ini?

Dari data penghitungan resmi dari KPU, hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI 2024 untuk daerah Pemilihan Kabupaten/Kota Karawang data masuk sebanyak 38,20% pada sore ini. Dapil Karawang tercatat berdasarkan data KPU mempunyai sebanyak 6890 TPS yang tersebar di 31 Kecamatan. Dari 6890 TPS tersebut yang sudah melakukan rekapitulasi data dan diterima oleh KPU sebanyak 2632 TPS atau 38,20%.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dari data sementara yang masuk tersebut, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, H. Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sementara unggul jauh dengan mendapatkan suara sebanyak 191.914 suara atau mencapai 65,94% suara masyarakat Karawang. Sedangkan di urutan nomer 2 adalah pasangan H. Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara sementara 70.889 suara atau 24,36%. Sedangkan pasangan H. Ganjar Pranowo – HM. Mahfud MD berada di posisi paling buncit dengan perolehan suara sementara 28.244 suara atau diberi suara oleh sekitar 9,7% suara yang sudah masuk.

KPU sendiri menargetkan penghitungan suara untuk KPU Kabupaten/Kota selama maksimal 20 – 25 hari sejak berlangsungnya pemungutan suara.

Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada aturan pengumuman hasil Pemilu 2024. Meliputi:

1.KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD, paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

2.KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Jadi, jika merujuk peraturan dari UU No. 7/2017 tersebut, kemungkinan hasil akhirnya baru bisa diketahui sekitar satu bulan ke depan.

KPU telah menargetkan penetapan rekapitulasi suara pilpres dan pileg 2024 akan dilakukan paling lambat 20 Maret 2024. Penetapan hasil pemilu sendiri, paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *