Tim Sanggabuana Polres Karawang Ungkap Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

- Penulis

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 10:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Tim Sanggabuana Polres Karawang bergerak cepat mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi pada Jumat (25/08/2023).

Hal tersebut didasarkan adanya informasi bahwa di salahsatu lokasi yang beralamat di Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang diduga terjadi praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

Lintaskarawang.com
Lintaskarawang.com

”Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang turut membantu dalam kasus ini, sehingga Timsus Sanggabuana sekira jam 06.30 Wib melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan benar bahwa pada lokasi yang dicurigai tersebut didapati 4 orang yang sedang memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3kg ke dalam isi gas elpiji non subsidi 5.5kg dan 12kg, keempat orang tersebut kemudian diamankan dan didapat identitas,” tutur Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konferensi pers dihadapan wartawan. Sabtu (26/08/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengungkapkan, bahwa praktek penyuntikan tabung gas bersubsidi ini diketahui telah berjalan selama satu tahun.

“Pelaku yang berhasil kita amankan pada hari Jumat 25 Agustus 2023, tersangka pertama berinisial BM alias HA (64) tahun, warga asal Kelurahan Karawang Wetan sebagai pemilik toko dan yang memerintahkan dan ketiga tersangka lainnya sebagai penyuntik gas bersubsidi diantaranya berinisial HS (48) warga Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Penyuntik), BA (32) tahun, asal Kecamatan Rengas Dengklok dan SK, (53) asal Kecamatan Rengas Dengklok Kab.Karawang,” ungkap Kapolres.

Dari keterangan pelaku BM alias HA ( Pemilik toko ) dia dapat memproduksi sebanyak 360 tabung 12kg per bulannya dan dalam praktek yang telah dilakukan BM alias HA mulai dari tahun 2022 hingga September 2023, dia telah menghasilkan sebanyak 2.880 Buah tabung gas 12kg.

“Hasil dari pemeriksaan dapat diketahui bahwa tabung 12kg hasil penyuntikan dijual seharga Rp. 160.000 per tabung 12kg. Penyuntikan tabung 12kg memakai kurang lebih 4 buah tabung Gas 3kg (Subsidi Rp 76.000), sehingga ditemukan selisih penjualan dari setiap tabung tersebut sebesar Rp. 64.000,- (Rp 160.000 – Rp 84.000) per tabung 12kg,” tuturnya.

Baca Juga:  Kepala Desa Tanjungbungin EN Masuk DPO dalam Kasus Penggelapan

Sesuai SK Nomor 542/Kep.629.Huk/2014 terkait HET Gas Subsidi Pemerintah per tabung 3kg sebesar Rp.16.000,- Gas elpiji 3kg di suntik ke tabung 12kg digunakan terlapor sebanyak 36.000 tabung, Gas elpiji 3kg di suntik ke tabung 5,5kg digunakan terlapor sebanyak 3.360 tabung, jadi jika di totalkan sebanyak 39.360 tabung

Dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas subsidi ukuran 3kg sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Total kurang lebih Rp. 249.600.000.

”Akibat tindakan para pelaku, kerugian negara akibat praktik ilegal ini Negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp. 3.168.000.000,” tuturnya.

Ditambahkan, bahwa dalam waktu satu tahun, para pelaku mampu menghasilkan sebanyak 2.880 buah tabung gas 12kg tabung gas ilegal yang nantinya dijual dipasaran seperti kepada masyarakat dan toko klontong.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 200 Buah Gas Ukuran 3kg, 60 buah gas ukuran 12kg, 90 Buah gas ukuran 5,5kg, 1 kantong tutup segel tabung gas warna biru, 1 kantong tutup segel tabung gas warna kuning, 1 buah kantong plastik berisikan karet gas, 1 buah timbangan digital, 28 buah pipa besi dan 3 unit mobil.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menegaskan bahwa, setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquepied petroleum yang di subsidi Pemerintah sebagai mana Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.

” Yang mereka lakukan adalah tindakan serius yang merugikan masyarakat dan negara, sehingga, kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

(Rls/Suci Nurussiam)

Berita Terkait

Dua Terduga Spesialis Curanmor Diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang
Pengerjaan Proyek SMKN Batujaya Tuai Kritik, Pekerja Diduga Tak Gunakan APD
Bayi Hasil Hubungan Gelap Tewas Ditekan Lakban, Dua Pelaku Diamankan Polres Karawang
Satresnarkoba Polres Karawang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan, Amankan 392 Butir Obat Keras Tertentu
Satresnarkoba Polres Karawang Bekuk Pengedar Sabu di Ciampel, Amankan Barang Bukti 33,65 Gram
Diayun Golok Oleh Bang Jago, Kurir Paket di Bekasi Trauma Hingga Tangan Terluka
Polres Karawang Gelar Press Release, Ungkap Kasus Pembegalan dan Narkoba
Tragedi di Lemahmulya Indah Suami Habisi Istri Anak 5 Tahun Jadi Saksi
Berita ini 1 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 05:13

Natala Sumedha Gelar Reses II di Karawang Kulon, Perkuat Silaturahmi dengan Warga

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:49

Dekranasda Karawang Resmi Dikukuhkan, Wabup Tekankan Kemandirian dan Daya Saing Pengrajin

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:20

Reses II di Panyingkiran, H. Karsim Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:11

Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Rawamerta Fokus pada Infrastruktur dan Pertanian

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:04

Reses di Sindangmukti, H. Karsim Serap Aspirasi Warga Terkait Infrastruktur dan Kesejahteraan

Senin, 9 Februari 2026 - 08:24

Reses II DPRD Karawang, H. Karsim Serap Aspirasi Warga Desa Pasirawi

Senin, 9 Februari 2026 - 04:55

Apel Pagi Tetap Digelar, ASN Karawang Tunjukkan Disiplin di Tengah Hujan

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:57

Bupati Karawang Resmikan Grand Opening Store ke-5 Toko Mas 88 di Cikampek

Berita Terbaru