Karawang, Lintaskarawang.com – Team Sangga Buana Polres Karawang bersama Polisi RW kembali berhasil meringkus para pengedar obat keras, terbatas (OKT) serta pengedar narkoba. Dalam satu minggu terakhir.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhianto Hadicaksono SIK, MIS, menjelaskan dalam jumpa pers di aula viccon Polres Karawang pada hari Senin (21/8/23).
Telah diamankan 3 orang pelaku di mana 2 orang merupakan pengedar obat keras tertentu (OKT), dengan jumlah yang cukup lumayan banyak 25.000 butir dari 2 tkp yaitu daerah Klari dan Ciampel, dengan modus berjualan klontong.
Kami masih mengembangkan untuk pencarian sindikat yang di atasnya , serta sudah mengantongi indentitasnya. 2 tersangka tersebut dengan inisial N Dan Al.
Serta satu tersangka dengan inisial K, merupakan pengedar narkotika jenis tembakau gorila dengan barang bukti sebesar 80 gram, dengan barang bukti timbangan digital serta satu unit HP.
Dengan TKP berada di daerah Adiarsa timur, Kecamatan Karawang Timur, yang mana tersangka merupakan petugas, SPBU yang menyambih pekerjaan sebagai pengecor, dengan modus penjualannya dengan sistem on line.
Tersangka terjerat pasal 435 undang undang kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda 5 milyar rupiah
Serta untuk pengedar psikotropika terjerat pasal 114 ayat 1 jo112 ayat 1 dengan hukuman 4 – 12 tahun penjara, atau hukuman mati.
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Kab Karawang untuk terus memerangi peredaran obat obat terlarang dari Hulu sampai hilir, serta tetap melaporkan kepada pihak kepolisian baik langsung atau melalui jalur wa.
(Suci Nurussiam/Enung)