LSM GMBI Karawang Timur Advokasi Nasabah Bank BRI

Rumah yang sertifikat dalam agunan Dusun Bendasari 1 RT 09 RW 04 Desa kondang jaya kecamatan karawang Timur kabupaten Karawang
Poto rumah yang sertifikat dalam agunan, Dusun Bendasari 1 RT 09 RW 04 Desa kondang jaya kecamatan karawang Timur kabupaten Karawang

KARAWANG, Lintaskarawang.com, Terkait rancunya utang piutang dengan pihak Bank BRI cabang Telukjambe Barat Karawang atasnama Kana yang timbul dengan penyitaan rumah sebagai agunan yang saat ini di Advokasi LSM GMBI Karawang Timur.

Menurut Kana selaku pemilik rumah membeberkan awal mula sampai terjadi hal demikian. Ia (Kana) yang sedang kolep atau bangkrut usahanya pabrik roti, atas dasar untuk menutupi kebutuhan sehari-hari yang mendesak maka dirinya mengontrakan aset berupa rumah kepada Wardoyo. Yang beralamat di Dusun Bendasari 1 RT 09 RW 04, Desa Kondangjaya, kecamatan Karawang Timur, kabupaten karawang. Sedangkan rumah tersebut sertifikatnya dalam keadaan diagunkan ke Pihak Bank BRI.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Yang saat itu agunan sertifikat rumah tersebut nominal 100 juta yang telah masuk cicilan selama satu tahun dengan sisa agunan 70 juta lagi,”kata Kana pada awak media Senin (14/8/2023) di rumah kontrakan di Bandung.

Menurut Kana, dengan dalih membantu, Wardoyo menutup agunan yang tersisa 70 juta ke pihak Bank BRI dengan meyakinkan akan membeli rumah tersebut di bawah perjanjian dengan syarat ikut ke notaris untuk balik nama.

Karena iming iming akan dibayar rumahnya (Kana) maka Ia menuruti setelah yang 70 juta dibayar oleh Wardoyo.

“Setelah kesepakatan tanda tangan lah di notaris untuk balik nama, setelah nama tersebut selesai atasnama Wardoyo, maka oleh Wardoyo diagunkan lagi ke Pihak Bank BRI cair lah 400 juta, tapi oleh Wardoyo tidak dicicil bahkan yang janjinya akan membayar rumah Kana tidak dilakukan, malah Wardoyo kabur,”jelas Kana.

Masih menurut Kana, akhirnya pihak Bank BRI atas nama Astrit mengejar Kana bahkan sampai ke Cikampek pun Ia didatangi untuk dimintai Penyelesaian Hutang Piutang dengan alasan rumah akan disita karena telah tiga bulan nunggak.

Ditambah Karena keadaan Kana yang saat ini sakit-sakitan Kana pun sudah tidak sanggup untuk menyicil.

Disamping itu Kata Kana bahwa itu diluar pengetahuannya, setahu dirinya agunan tersebut atasnama Wardoyo bukan atasnama dirinya.

“Padahal sebelumnya jelas bahwasanya dalam kesepakatan Wardoyo mengagunkan rumah atasnama Wardoyo sendiri,”ungkap Kana.

Maka GMBI Karawang Timur yang di tunjuk sebagai kuasa dari Kana ialah Alex mendatangi Kantor BRI cabang Telukjambe Barat Karawang yang dituju atasnama Astrit bagian kredit BRI unit Wanakerta Telukjambe Barat yang terkait dalam persoalan ini.

Dalam pertemuan ketua GMBI karawang timur Alek didampingi Agus dengan Astrit selaku pihak Bank BRI, Alek mengambil kesimpulan bahwa astrit di duga telah mengintimidasi kana, sebab astrit selalu datang ke rumah kana untuk minta tanda tangan Kana.

“Karena tanah dan rumah kana mau di sita atau mau di lelang, bahkan, kana minta waktu untuk menjual rumahnya pun gak boleh oleh astrit,”kata alek ke awak media.

Sementara dari pihak BRI astrit, “Saya hanya mempertemukan antara penjual dan pembeli itu saja lalu cairnya berapa saya gak tau selanjutnya itu urusan mereka berdua,”ucapnya.

Sampai berita ini diterbitkan masih dalam langkah upaya mediasi antara GMBI dan pihak Bank BRI.

(Redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *