Kemendag dan Satgas Pangan Polri Segel Gudang PT AEGA di Karawang Akibat Pelanggaran Takaran MinyaKita

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan penyegelan terhadap gudang produksi minyak goreng rakyat merek MinyaKita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang Sentra Bizhub, Telukjambe Timur, Kamis (13/3/2025). Langkah ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian antara volume isi kemasan dengan takaran yang tertera pada label.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap produsen yang melakukan praktik curang dalam produksi MinyaKita. “Atas pelanggaran ‘sunat’ isi MinyaKita ini, kami dari jajaran Kemendag bersama Satgas Pangan Polri sudah menutup para produsen MinyaKita curang dan mencabut izin usaha mereka. Jadi saat ini perusahaan sudah kita segel dan tidak akan bisa berusaha lagi. Kemudian nanti juga izinnya akan segera kita cabut,” ujarnya di hadapan awak media.

Budi menjelaskan bahwa MinyaKita bukanlah minyak goreng bersubsidi dari pemerintah, melainkan hasil skema Domestic Market Obligation (DMO). “Banyak masyarakat yang mengira MinyaKita ini merupakan minyak subsidi, padahal tidak ada istilah minyak subsidi di sini. Ini adalah minyak hasil skema DMO yang dijalankan oleh perusahaan eksportir CPO,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sebelum mendapatkan izin ekspor minyak sawit mentah (CPO), perusahaan eksportir diwajibkan menyalurkan minyak goreng rakyat untuk memenuhi stok domestik dalam bentuk MinyaKita. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Baca Juga:  Forum Komunikasi Pengembangan Desa Wisata Kabupaten Karawang Digelar di Brits Hotel

Dalam kasus PT AEGA, Budi mengungkapkan bahwa produk MinyaKita yang dipasarkan ternyata tidak berasal dari pasokan DMO, melainkan minyak komersial yang kemudian dikemas ulang dengan merek MinyaKita. “Ini non-DMO, bisa jadi mereka mengambil minyak komersial lalu diproduksi menjadi MinyaKita dengan ukuran yang tidak sesuai. Seharusnya 1 liter, tetapi kenyataannya hanya 750 ml,” bebernya.

Hasil pemeriksaan terhadap MinyaKita produksi PT AEGA menunjukkan bahwa volume isi kemasannya hanya 800,2 ml, berbeda dengan keterangan 1 liter yang tertera pada label. “Kita masih mendalami apakah minyak komersial yang digunakan berasal dari minyak curah atau sumber lainnya. Namun, yang jelas ini tidak termasuk dalam hitungan DMO,” tambahnya.

Dengan adanya temuan ini, Kemendag menegaskan bahwa akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produsen minyak goreng rakyat agar tidak ada praktik curang yang merugikan konsumen. Satgas Pangan Polri juga akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penyegelan gudang PT AEGA di Karawang menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memastikan kualitas dan takaran minyak goreng rakyat tetap sesuai standar. Konsumen pun diimbau untuk lebih teliti dalam memilih produk dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian dalam kemasan MinyaKita di pasaran. (LK)

 

Berita Terkait

Jaga Karawang Tetap Kondusif, Polres Karawang Gandeng Masyarakat dalam Gerakan Sabuk Kamtibmas
Diduga Belum Kantongi Izin, Operasional Behomy Urban Point Karawang Tuai Protes Warga Palumbonsari
Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab
“Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi Lewat Spanduk di Titik Strategis
REHABILITASI HABITAT OWA JAWA DI SANGGABUANA, AOP DAN SCF BANGUN RUMAH BIBIT
Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejari Karawang, Diduga Intervensi Pengelolaan Limbah dan Ajukan Sewa Jalan Rp200 Juta
Diduga Komersialisasi Jalan Umum, Kades Sumurkondang Ajukan Sewa Rp200 Juta per Tahun
Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Berita ini 32 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:01

Kunjungi Lapas Warungkiara, Kusnali Sebut SAE Berkah Mandiri Layak Jadi Percontohan

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:10

HUT ke-58, H. Tulus Widodo Tebar Kepedulian untuk Ribuan Warga dan Anak Yatim di Karawang

Senin, 4 Mei 2026 - 05:18

Wamensos Lepas Kontingen Garuda Baru, Indonesia Siap Berlaga di Street Child World Cup Meksiko

Senin, 4 Mei 2026 - 04:28

Sekda Karawang Tekankan Integritas ASN, WFH Jumat Dicabut dan ASN Wajib Sukseskan Kirab Tatar Sunda

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:06

Forkopimda dan Buruh Kompak di May Day 2026, Karawang Tegaskan Sinergi untuk Stabilitas Industri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:51

Aksi May Day di Karawang Memanas, Massa Bakar Ban dan Aksi di Pemda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17

Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:08

Dugaan Penyelewengan Bibit Padi di Kalangsurya, Kades: Masih Tunggu Arahan Dinas

Berita Terbaru