Kemendag dan Satgas Pangan Polri Segel Gudang PT AEGA di Karawang Akibat Pelanggaran Takaran MinyaKita

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan penyegelan terhadap gudang produksi minyak goreng rakyat merek MinyaKita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang Sentra Bizhub, Telukjambe Timur, Kamis (13/3/2025). Langkah ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian antara volume isi kemasan dengan takaran yang tertera pada label.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap produsen yang melakukan praktik curang dalam produksi MinyaKita. “Atas pelanggaran ‘sunat’ isi MinyaKita ini, kami dari jajaran Kemendag bersama Satgas Pangan Polri sudah menutup para produsen MinyaKita curang dan mencabut izin usaha mereka. Jadi saat ini perusahaan sudah kita segel dan tidak akan bisa berusaha lagi. Kemudian nanti juga izinnya akan segera kita cabut,” ujarnya di hadapan awak media.

Budi menjelaskan bahwa MinyaKita bukanlah minyak goreng bersubsidi dari pemerintah, melainkan hasil skema Domestic Market Obligation (DMO). “Banyak masyarakat yang mengira MinyaKita ini merupakan minyak subsidi, padahal tidak ada istilah minyak subsidi di sini. Ini adalah minyak hasil skema DMO yang dijalankan oleh perusahaan eksportir CPO,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sebelum mendapatkan izin ekspor minyak sawit mentah (CPO), perusahaan eksportir diwajibkan menyalurkan minyak goreng rakyat untuk memenuhi stok domestik dalam bentuk MinyaKita. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Baca Juga:  Tanah Pasum di Pasar Sipayung Wancimekar Digugat, Pemilik Tegaskan Akan Pertahankan

Dalam kasus PT AEGA, Budi mengungkapkan bahwa produk MinyaKita yang dipasarkan ternyata tidak berasal dari pasokan DMO, melainkan minyak komersial yang kemudian dikemas ulang dengan merek MinyaKita. “Ini non-DMO, bisa jadi mereka mengambil minyak komersial lalu diproduksi menjadi MinyaKita dengan ukuran yang tidak sesuai. Seharusnya 1 liter, tetapi kenyataannya hanya 750 ml,” bebernya.

Hasil pemeriksaan terhadap MinyaKita produksi PT AEGA menunjukkan bahwa volume isi kemasannya hanya 800,2 ml, berbeda dengan keterangan 1 liter yang tertera pada label. “Kita masih mendalami apakah minyak komersial yang digunakan berasal dari minyak curah atau sumber lainnya. Namun, yang jelas ini tidak termasuk dalam hitungan DMO,” tambahnya.

Dengan adanya temuan ini, Kemendag menegaskan bahwa akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produsen minyak goreng rakyat agar tidak ada praktik curang yang merugikan konsumen. Satgas Pangan Polri juga akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penyegelan gudang PT AEGA di Karawang menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memastikan kualitas dan takaran minyak goreng rakyat tetap sesuai standar. Konsumen pun diimbau untuk lebih teliti dalam memilih produk dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian dalam kemasan MinyaKita di pasaran. (LK)

 

Berita Terkait

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
Diduga Ada Permainan Pembagian Undangan Pemilihan BPD, Ketua RT 001/RW 005 Santiong Disorot
Ketua DPRD Karawang Pimpin Sidang Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Berita ini 32 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:18

Sosialisasi Satgas Citarum Harum 2026 Digelar di Dewisari, Fokus Normalisasi Sungai Cegah Banjir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:54

Wakil Ketua BPD Sindangmulya Pertanyakan Transparansi Dana BUMDes 2018–2026, Muncul Dugaan Pengelolaan Anggaran Bermasalah

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44

BRI Tambah 47 Mesin CRM, Transaksi Nasabah Kini Makin Mudah.

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:35

Gelora Banteng Karawang Menggema Di Sragen, 111 Kader PDI Perjuangan Berangkat ke Surabaya Dukung Jabar di Final Soekarno Cup 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:42

30 PAC PDI Perjuangan Karawang Bertolak ke Surabaya, Siap Banjiri Final Soekarno Cup 2026 Demi Kemenangan Jawa Barat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:55

Meski Kondisi Tak Memungkinkan, Natala Sumedha Tetap Turun Reses dan Serap Aspirasi Warga Tanjung Pura

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:03

Pipik Taufik Ismail Apresiasi Konfercab II GAMKI Karawang, Dorong Pemuda Beri Dampak Positif bagi Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:34

RPP PAC Pemuda Pancasila Telukjambe Timur Berjalan Sukses, Riki Enyang Terpilih sebagai ketua

Berita Terbaru