Masjid Bukan Alat Kepentingan: Seruan Transparansi Kepengurusan DKM Syekh Quro

- Penulis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asep Kurniawan, SH

Asep Kurniawan, SH

Karawang, Lintaskarawang.com – Masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan seharusnya dijauhkan dari kepentingan pribadi maupun politik. Namun, munculnya polemik terkait kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Agung Syekh Quro Karawang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jamaah.

Dalam surat terbuka yang ditulis oleh Asep Kurniawan, SH, warga kaum, beberapa kejanggalan terkait SK yang dikeluarkan oleh Ketua DKM mengenai penetapan Panitia Pemilihan Ketua DKM Agung Syekh Quro masa khidmat 2025-2029 dipertanyakan. Ia menyoroti beberapa hal, di antaranya masa jabatan yang dinilai tidak sesuai, penggunaan stempel yang tidak seharusnya, serta status hasil musyawarah jamaah yang telah disepakati sebelumnya.

1. Masa Khidmat dan Pertanggungjawaban Pengurus

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat terbuka tersebut, Asep Kurniawan mempertanyakan apakah benar masa khidmat 2025-2029 yang ditetapkan dalam SK tersebut. Sebab, kepengurusan DKM seharusnya telah demisioner sejak akhir tahun 2023. Jika demikian, bagaimana pertanggungjawaban pengurus dari 2023 hingga saat ini?

2. Kejanggalan Stempel

Selain itu, dalam dokumen yang beredar, terdapat penggunaan stempel Ikatan Remaja Masjid Agung, bukan stempel resmi DKM. Hal ini dinilai sebagai sebuah kesalahan yang tidak seharusnya terjadi pada tingkat pengelolaan masjid sebesar Masjid Agung Syekh Quro.

Asep Kurniawan,SH: Kop suratnya DKM mesjid agung sedangkan stempelnya remaja mesjid agung
Asep Kurniawan,SH: Kop suratnya DKM mesjid agung sedangkan stempelnya remaja mesjid agung

3. Keabsahan Hasil Musyawarah Jamaah

Baca Juga:  Progres Pemasangan Jembatan Bailay di Cicangor Pangkalan Sudah Mencapai 24 Meter

Musyawarah jamaah yang digelar pada 16 Januari 2025 melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk warga sekitar, RT, RW, dan tokoh agama. Dalam musyawarah tersebut telah dibentuk tim formatur yang terdiri dari sembilan orang dari berbagai unsur, termasuk Kemenag, Pemda, MUI, serta tokoh masyarakat. Pertanyaannya, apakah keputusan musyawarah ini masih berlaku, atau justru diabaikan oleh pengurus saat ini?

4. SK Ketua DKM yang Dipertanyakan

Di sisi lain, Ketua DKM menerbitkan SK Nomor 100/SK/MASQK/1/2025 yang menetapkan panitia pemilihan Ketua DKM untuk periode 2025-2029. Namun, dasar hukum yang digunakan masih menjadi pertanyaan, mengingat dalam SK tersebut disebutkan bahwa hasil musyawarah pengurus DKM pada 23 Januari 2025 menjadi acuan, padahal sebelumnya telah ada musyawarah jamaah yang lebih luas pada 16 Januari 2025.

Seruan untuk Klarifikasi dan Transparansi

Menanggapi hal ini, meminta agar pihak DKM segera memberikan klarifikasi terbuka demi kemaslahatan umat dan menjaga kehormatan Masjid Agung Syekh Quro sebagai ikon keislaman di Karawang. “Jangan politisasi masjid,” tegasnya, mengingat masjid seharusnya menjadi tempat ibadah yang bersih dari kepentingan individu maupun kelompok tertentu.

Jamaah dan masyarakat Karawang pun menantikan kejelasan dari pihak DKM terkait permasalahan ini, agar tidak terjadi perpecahan di antara umat. Kejelasan mengenai legalitas kepengurusan dan mekanisme pemilihan Ketua DKM diharapkan dapat segera diberikan secara transparan.

 

Berita Terkait

“Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi Lewat Spanduk di Titik Strategis
REHABILITASI HABITAT OWA JAWA DI SANGGABUANA, AOP DAN SCF BANGUN RUMAH BIBIT
Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejari Karawang, Diduga Intervensi Pengelolaan Limbah dan Ajukan Sewa Jalan Rp200 Juta
Diduga Komersialisasi Jalan Umum, Kades Sumurkondang Ajukan Sewa Rp200 Juta per Tahun
Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Berita ini 126 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:05

Dugaan Penyalahgunaan DBH Desa Serijaya Mencuat, DPRD Karawang Dorong Audit Investigatif

Rabu, 29 April 2026 - 12:25

Dinas Pertanian Karawang Bina Petani di Kebun Glenmore, Dorong Hortikultura Modern

Senin, 27 April 2026 - 10:22

FORDAS Cilamaya Berbunga Ucapkan Selamat, Optimistis Kepemimpinan Jumhur Hidayat Perkuat Kebijakan Lingkungan

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 07:29

Gagal Panen Berulang, DPRD Karawang Soroti Irigasi hingga Distribusi Pupuk

Selasa, 21 April 2026 - 06:48

Ancaman Hama dan El Nino, Karawang Turun Tangan Kendalikan Produksi Padi

Berita Terbaru