Masjid Bukan Alat Kepentingan: Seruan Transparansi Kepengurusan DKM Syekh Quro

- Penulis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asep Kurniawan, SH

Asep Kurniawan, SH

Karawang, Lintaskarawang.com – Masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan seharusnya dijauhkan dari kepentingan pribadi maupun politik. Namun, munculnya polemik terkait kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Agung Syekh Quro Karawang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jamaah.

Dalam surat terbuka yang ditulis oleh Asep Kurniawan, SH, warga kaum, beberapa kejanggalan terkait SK yang dikeluarkan oleh Ketua DKM mengenai penetapan Panitia Pemilihan Ketua DKM Agung Syekh Quro masa khidmat 2025-2029 dipertanyakan. Ia menyoroti beberapa hal, di antaranya masa jabatan yang dinilai tidak sesuai, penggunaan stempel yang tidak seharusnya, serta status hasil musyawarah jamaah yang telah disepakati sebelumnya.

1. Masa Khidmat dan Pertanggungjawaban Pengurus

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat terbuka tersebut, Asep Kurniawan mempertanyakan apakah benar masa khidmat 2025-2029 yang ditetapkan dalam SK tersebut. Sebab, kepengurusan DKM seharusnya telah demisioner sejak akhir tahun 2023. Jika demikian, bagaimana pertanggungjawaban pengurus dari 2023 hingga saat ini?

2. Kejanggalan Stempel

Selain itu, dalam dokumen yang beredar, terdapat penggunaan stempel Ikatan Remaja Masjid Agung, bukan stempel resmi DKM. Hal ini dinilai sebagai sebuah kesalahan yang tidak seharusnya terjadi pada tingkat pengelolaan masjid sebesar Masjid Agung Syekh Quro.

Asep Kurniawan,SH: Kop suratnya DKM mesjid agung sedangkan stempelnya remaja mesjid agung
Asep Kurniawan,SH: Kop suratnya DKM mesjid agung sedangkan stempelnya remaja mesjid agung

3. Keabsahan Hasil Musyawarah Jamaah

Baca Juga:  Warga Kaum Mengundang Klarifikasi Terkait Pelantikan Ketua DKM Masjid Agung Karawang

Musyawarah jamaah yang digelar pada 16 Januari 2025 melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk warga sekitar, RT, RW, dan tokoh agama. Dalam musyawarah tersebut telah dibentuk tim formatur yang terdiri dari sembilan orang dari berbagai unsur, termasuk Kemenag, Pemda, MUI, serta tokoh masyarakat. Pertanyaannya, apakah keputusan musyawarah ini masih berlaku, atau justru diabaikan oleh pengurus saat ini?

4. SK Ketua DKM yang Dipertanyakan

Di sisi lain, Ketua DKM menerbitkan SK Nomor 100/SK/MASQK/1/2025 yang menetapkan panitia pemilihan Ketua DKM untuk periode 2025-2029. Namun, dasar hukum yang digunakan masih menjadi pertanyaan, mengingat dalam SK tersebut disebutkan bahwa hasil musyawarah pengurus DKM pada 23 Januari 2025 menjadi acuan, padahal sebelumnya telah ada musyawarah jamaah yang lebih luas pada 16 Januari 2025.

Seruan untuk Klarifikasi dan Transparansi

Menanggapi hal ini, meminta agar pihak DKM segera memberikan klarifikasi terbuka demi kemaslahatan umat dan menjaga kehormatan Masjid Agung Syekh Quro sebagai ikon keislaman di Karawang. “Jangan politisasi masjid,” tegasnya, mengingat masjid seharusnya menjadi tempat ibadah yang bersih dari kepentingan individu maupun kelompok tertentu.

Jamaah dan masyarakat Karawang pun menantikan kejelasan dari pihak DKM terkait permasalahan ini, agar tidak terjadi perpecahan di antara umat. Kejelasan mengenai legalitas kepengurusan dan mekanisme pemilihan Ketua DKM diharapkan dapat segera diberikan secara transparan.

 

Berita Terkait

Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Berita ini 126 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 05:15

Banyak Kepala Desa Absen di Peringatan Hari Jadi Karawang ke-393 Tingkat Kecamatan Pedes, Hanya Empat yang Terlihat Hadir

Senin, 14 September 2026 - 13:48

Natala Sumedakap Cup 8 Resmi Bergulir, 64 Pasangan Ganda Ramaikan Turnamen Badminton HUT Karawang ke-393

Minggu, 13 September 2026 - 15:25

Anggota KPPS Desa Sampalan Resmi Dilantik, Siap Kawal Pilkades 2026 Berlangsung Jujur, Aman, dan Kondusif,

Minggu, 13 September 2026 - 15:20

Rescue Karang Taruna dan Warga Bengle Bersatu Bersihkan Lingkungan, Semangat Gotong Royong Warnai HUT Karawang ke-393

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.

Selasa, 8 September 2026 - 07:01

Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu

Selasa, 8 September 2026 - 06:58

Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang

Selasa, 8 September 2026 - 06:55

Wakil Bupati Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Griya Kosambi Asri, Hadiah Anak untuk Orang Tua Jadi Amal Jariyah

Berita Terbaru