Masjid Bukan Alat Kepentingan: Seruan Transparansi Kepengurusan DKM Syekh Quro

- Penulis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asep Kurniawan, SH

Asep Kurniawan, SH

Karawang, Lintaskarawang.com – Masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan seharusnya dijauhkan dari kepentingan pribadi maupun politik. Namun, munculnya polemik terkait kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Agung Syekh Quro Karawang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jamaah.

Dalam surat terbuka yang ditulis oleh Asep Kurniawan, SH, warga kaum, beberapa kejanggalan terkait SK yang dikeluarkan oleh Ketua DKM mengenai penetapan Panitia Pemilihan Ketua DKM Agung Syekh Quro masa khidmat 2025-2029 dipertanyakan. Ia menyoroti beberapa hal, di antaranya masa jabatan yang dinilai tidak sesuai, penggunaan stempel yang tidak seharusnya, serta status hasil musyawarah jamaah yang telah disepakati sebelumnya.

1. Masa Khidmat dan Pertanggungjawaban Pengurus

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat terbuka tersebut, Asep Kurniawan mempertanyakan apakah benar masa khidmat 2025-2029 yang ditetapkan dalam SK tersebut. Sebab, kepengurusan DKM seharusnya telah demisioner sejak akhir tahun 2023. Jika demikian, bagaimana pertanggungjawaban pengurus dari 2023 hingga saat ini?

2. Kejanggalan Stempel

Selain itu, dalam dokumen yang beredar, terdapat penggunaan stempel Ikatan Remaja Masjid Agung, bukan stempel resmi DKM. Hal ini dinilai sebagai sebuah kesalahan yang tidak seharusnya terjadi pada tingkat pengelolaan masjid sebesar Masjid Agung Syekh Quro.

Asep Kurniawan,SH: Kop suratnya DKM mesjid agung sedangkan stempelnya remaja mesjid agung
Asep Kurniawan,SH: Kop suratnya DKM mesjid agung sedangkan stempelnya remaja mesjid agung

3. Keabsahan Hasil Musyawarah Jamaah

Baca Juga:  Warga Kaum Masjid Agung Syeh Quro Karawang Tolak SK Penetapan Panitia Pemilihan Ketua DKM

Musyawarah jamaah yang digelar pada 16 Januari 2025 melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk warga sekitar, RT, RW, dan tokoh agama. Dalam musyawarah tersebut telah dibentuk tim formatur yang terdiri dari sembilan orang dari berbagai unsur, termasuk Kemenag, Pemda, MUI, serta tokoh masyarakat. Pertanyaannya, apakah keputusan musyawarah ini masih berlaku, atau justru diabaikan oleh pengurus saat ini?

4. SK Ketua DKM yang Dipertanyakan

Di sisi lain, Ketua DKM menerbitkan SK Nomor 100/SK/MASQK/1/2025 yang menetapkan panitia pemilihan Ketua DKM untuk periode 2025-2029. Namun, dasar hukum yang digunakan masih menjadi pertanyaan, mengingat dalam SK tersebut disebutkan bahwa hasil musyawarah pengurus DKM pada 23 Januari 2025 menjadi acuan, padahal sebelumnya telah ada musyawarah jamaah yang lebih luas pada 16 Januari 2025.

Seruan untuk Klarifikasi dan Transparansi

Menanggapi hal ini, meminta agar pihak DKM segera memberikan klarifikasi terbuka demi kemaslahatan umat dan menjaga kehormatan Masjid Agung Syekh Quro sebagai ikon keislaman di Karawang. “Jangan politisasi masjid,” tegasnya, mengingat masjid seharusnya menjadi tempat ibadah yang bersih dari kepentingan individu maupun kelompok tertentu.

Jamaah dan masyarakat Karawang pun menantikan kejelasan dari pihak DKM terkait permasalahan ini, agar tidak terjadi perpecahan di antara umat. Kejelasan mengenai legalitas kepengurusan dan mekanisme pemilihan Ketua DKM diharapkan dapat segera diberikan secara transparan.

 

Berita Terkait

Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor
BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut
Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik
Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Berita ini 126 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:45

Bupati Aep: Tahun Baru Islam Momentum Mempererat Persatuan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:04

Aep Syaepuloh Bahagia Ikuti Kirab Mahkota Binokasih, Tunggangi Kuda dan Sapa Ribuan Warga Karawang

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:48

Karawang Bergemuruh, Ribuan Warga Sambut Kirab Mahkota Binokasih hingga Larut Malam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:20

Aep-KDM Tampil Berdampingan di Kirab Binokasih, Ribuan Warga Karawang Histeris

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:26

Karawang Jadi Tuan Rumah Kirab Budaya Tatar Sunda, Polres Siaga Amankan Jalur dan Antisipasi Macet

Senin, 4 Mei 2026 - 14:47

Ribuan Warga Padati Pendopo Bojong Tugu, Hajat Bumi Babarit Berlangsung Semarak

Senin, 27 April 2026 - 06:31

Lewat Drama Tole Iskandar, PSN Kobarkan Nasionalisme di HUT Depok

Sabtu, 25 April 2026 - 04:23

Kirab Budaya Perdana Kongco Shia Djin Kong Meriahkan Rengasdengklok

Berita Terbaru