Pemerintah Indonesia Menetapkan SEB Ramadhan 2025 ! Simak Penjelasanya

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc istimewa LK SDN Sukaharja Karawang

Doc istimewa LK SDN Sukaharja Karawang

Jakarta, Lintaskarawang.com – Kebijakan libur sekolah pada periode Ramadhan 2025 yang dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) telah disepakati dan ditetapkan oleh pemerintahan Republik Indonesia, pada Senin, (20/01/25).

Surat Edaran Bersama (SEB) ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan pendidikan selama bulan Ramadhan dengan adanya (SEB) tersebut, sekolah dapat menyesuaikan jadwal pembelajaran termasuk memberikan opsi pembelajaran mandiri yang memungkinkan siswa tetap produktif meski tidak mengikuti pembelajaran tatap muka.

Diketahui surat edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tersebut mengatur tentang skema pembelajaran siswa selama periode Ramadhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri terkait jadwal dan skema selama Ramadhan 2025, pemerintah menetapkan periode libur sekolah selama 7 hari di awal bulan Ramadhan, yaitu dari tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025.

Berdasarkan poin a dalam isi SEB 3 Menteri, disebutkan bahwa:
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.” bunyi ketentuan (SEB) dari 3 menteri.

Baca Juga:  Lulusan Termuda dan Tercepat S3 UGM, Dewi Agustiningsih Buktikan Mimpi Bisa Diraih Meski Penuh Tantangan

Namun tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara normal di sekolah setelah periode pembelajaran mandiri di awal Ramadhan, meskipun pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, pemerintah tetap mengimbau agar kegiatan ini diiringi dengan aktivitas yang mendukung peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang dapat membentuk karakter mulia dan kepribadian utama siswa, kemudian Pada tanggal 26 ,27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sekolah kembali diliburkan merujuk pada jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam SKB 3 Menteri.

Pada libur akhir Ramadhan ini tidak ada skema pembelajaran mandiri, Siswa hanya diharapkan dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Berdasarkan penjelasan diatas ! berikut adalah rincian jadwal libur sekolah dalam rangka Ramadhan 2025:
1. Tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025:
2. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret 2025
3. Tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025

Demikianlah informasi mengenai (SEB) 3 Menteri tentang libur sekolah Ramadhan 1446 hijriah/2025.***

Source : Mendasmen,Menag,Mendagri

Berita Terkait

Dana BOS Rp879 Juta Disorot, Kadisdikbud Karawang Angkat Bicara
Lomba Keagamaan Semarakkan Maulid Nabi di SMPN 2 Lemahabang, Bibit Potensial Mulai Disaring
PSYNERGY Competition 2026 Digelar Perdana, Fakultas Psikologi UBP Karawang Perkuat Jejaring Mahasiswa Tingkat Nasional
Jam Kerja, Pegawai Disdikbud Terlihat Gunakan Sandal, Disiplin Aparatur Dipertanyakan
Dari Perjuangan Menuju Wisuda, Mulyana Hanafi, S.E. Siap Melangkah dan Berkarya
LARANG JUAL BELI LKS, DISDIKBUD KARAWANG DINILAI BELUM JAWAB SOAL PENGAWASAN DAN SANKSI
Disdikbud Karawang Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Negeri Dilarang Jual LKS, Buku, dan Seragam
Era Baru Pelayanan Pendidikan di Karawang, Disdikbud Resmikan Ruang Layanan Terpadu
Berita ini 22 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:37

Bolos Sekolah, Sejumlah Siswa SMP Terjaring Patroli Satpol PP dan MP Kecamatan Rengasdengklok

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:20

Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:25

Proyek Sanitasi Ratusan Juta di Pajaten Jadi Sorotan, 23 Unit Dibangun, Papan Informasi Diduga Belum Terpasang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:51

Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:59

Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Berita Terbaru