Pemerintah Indonesia Menetapkan SEB Ramadhan 2025 ! Simak Penjelasanya

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc istimewa LK SDN Sukaharja Karawang

Doc istimewa LK SDN Sukaharja Karawang

Jakarta, Lintaskarawang.com – Kebijakan libur sekolah pada periode Ramadhan 2025 yang dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) telah disepakati dan ditetapkan oleh pemerintahan Republik Indonesia, pada Senin, (20/01/25).

Surat Edaran Bersama (SEB) ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan pendidikan selama bulan Ramadhan dengan adanya (SEB) tersebut, sekolah dapat menyesuaikan jadwal pembelajaran termasuk memberikan opsi pembelajaran mandiri yang memungkinkan siswa tetap produktif meski tidak mengikuti pembelajaran tatap muka.

Diketahui surat edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tersebut mengatur tentang skema pembelajaran siswa selama periode Ramadhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri terkait jadwal dan skema selama Ramadhan 2025, pemerintah menetapkan periode libur sekolah selama 7 hari di awal bulan Ramadhan, yaitu dari tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025.

Berdasarkan poin a dalam isi SEB 3 Menteri, disebutkan bahwa:
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.” bunyi ketentuan (SEB) dari 3 menteri.

Baca Juga:  Pelepasan Siswa SMK PGRI Telagasari untuk Mengikuti LDKS

Namun tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara normal di sekolah setelah periode pembelajaran mandiri di awal Ramadhan, meskipun pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, pemerintah tetap mengimbau agar kegiatan ini diiringi dengan aktivitas yang mendukung peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang dapat membentuk karakter mulia dan kepribadian utama siswa, kemudian Pada tanggal 26 ,27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sekolah kembali diliburkan merujuk pada jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam SKB 3 Menteri.

Pada libur akhir Ramadhan ini tidak ada skema pembelajaran mandiri, Siswa hanya diharapkan dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Berdasarkan penjelasan diatas ! berikut adalah rincian jadwal libur sekolah dalam rangka Ramadhan 2025:
1. Tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025:
2. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret 2025
3. Tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025

Demikianlah informasi mengenai (SEB) 3 Menteri tentang libur sekolah Ramadhan 1446 hijriah/2025.***

Source : Mendasmen,Menag,Mendagri

Berita Terkait

Wali Murid Menjerit, Praktisi Hukum Geram Soroti Dugaan Pungli di SDN 1 Karawang Wetan
Semarak Hari Kartini, Siswa SD Waringinjaya 03 Bekasi Gelar Karnaval Busana Tradisional
Dua Ruang Kelas SDN Dawuan 3 Ambruk, Perbaikan Masih Tahap Perencanaan
364 ASN Dilantik di Karawang, Sektor Pendidikan Jadi Prioritas Utama
Satgas Pelajar Disdikbud Karawang Amankan 16 Siswa dari Luar Daerah di Bundaran Kepuh
Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Gelar Pendidikan Demokrasi Bersama Siswa SMKN 1 Cilebar
Polemik Sengketa Lahan Sekolah di Rengasdengklok Selatan Kian Memanas, FKUB Desak Negara Hadir Selamatkan Hak Pendidikan Anak
Jelang hari pertama masuk sekolah,Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh Tinjau Pembangunan Fasilitas Pendidikan, Pastikan Uang Rakyat Digunakan Secara Berkualitas
Berita ini 22 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Jumat, 24 April 2026 - 08:36

Bupati Karawang Lepas 443 Jemaah Haji Kloter JKS 04, Pastikan Sehat dan Siap Berangkat

Kamis, 23 April 2026 - 11:39

Mobil Dinas Desa Rangdumulya Mangkrak, Seperti Hidup Segan Mati Tak Mau

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 15:31

Resmi Dibuka! Program HAKI Gratis untuk UMKM Karawang, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Selasa, 21 April 2026 - 09:53

Akhirnya Terwujud! Gapura Impian Warga Rangdumulya Resmi Dibangun

Berita Terbaru