Jakarta, Lintaskarawang.com – Kebijakan libur sekolah pada periode Ramadhan 2025 yang dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) telah disepakati dan ditetapkan oleh pemerintahan Republik Indonesia, pada Senin, (20/01/25).
Surat Edaran Bersama (SEB) ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan pendidikan selama bulan Ramadhan dengan adanya (SEB) tersebut, sekolah dapat menyesuaikan jadwal pembelajaran termasuk memberikan opsi pembelajaran mandiri yang memungkinkan siswa tetap produktif meski tidak mengikuti pembelajaran tatap muka.
Diketahui surat edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tersebut mengatur tentang skema pembelajaran siswa selama periode Ramadhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri terkait jadwal dan skema selama Ramadhan 2025, pemerintah menetapkan periode libur sekolah selama 7 hari di awal bulan Ramadhan, yaitu dari tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
Berdasarkan poin a dalam isi SEB 3 Menteri, disebutkan bahwa:
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.” bunyi ketentuan (SEB) dari 3 menteri.
Namun tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara normal di sekolah setelah periode pembelajaran mandiri di awal Ramadhan, meskipun pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, pemerintah tetap mengimbau agar kegiatan ini diiringi dengan aktivitas yang mendukung peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang dapat membentuk karakter mulia dan kepribadian utama siswa, kemudian Pada tanggal 26 ,27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sekolah kembali diliburkan merujuk pada jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam SKB 3 Menteri.
Pada libur akhir Ramadhan ini tidak ada skema pembelajaran mandiri, Siswa hanya diharapkan dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Berdasarkan penjelasan diatas ! berikut adalah rincian jadwal libur sekolah dalam rangka Ramadhan 2025:
1. Tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025:
2. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret 2025
3. Tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025
Demikianlah informasi mengenai (SEB) 3 Menteri tentang libur sekolah Ramadhan 1446 hijriah/2025.***
Source : Mendasmen,Menag,Mendagri













Tinggalkan Balasan