Pemerintah Indonesia Menetapkan SEB Ramadhan 2025 ! Simak Penjelasanya

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc istimewa LK SDN Sukaharja Karawang

Doc istimewa LK SDN Sukaharja Karawang

Jakarta, Lintaskarawang.com – Kebijakan libur sekolah pada periode Ramadhan 2025 yang dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) telah disepakati dan ditetapkan oleh pemerintahan Republik Indonesia, pada Senin, (20/01/25).

Surat Edaran Bersama (SEB) ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan pendidikan selama bulan Ramadhan dengan adanya (SEB) tersebut, sekolah dapat menyesuaikan jadwal pembelajaran termasuk memberikan opsi pembelajaran mandiri yang memungkinkan siswa tetap produktif meski tidak mengikuti pembelajaran tatap muka.

Diketahui surat edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tersebut mengatur tentang skema pembelajaran siswa selama periode Ramadhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri terkait jadwal dan skema selama Ramadhan 2025, pemerintah menetapkan periode libur sekolah selama 7 hari di awal bulan Ramadhan, yaitu dari tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025.

Berdasarkan poin a dalam isi SEB 3 Menteri, disebutkan bahwa:
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.” bunyi ketentuan (SEB) dari 3 menteri.

Baca Juga:  UBP Karawang Gelar Pembekalan Kerja Praktik 2025, Siapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

Namun tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara normal di sekolah setelah periode pembelajaran mandiri di awal Ramadhan, meskipun pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, pemerintah tetap mengimbau agar kegiatan ini diiringi dengan aktivitas yang mendukung peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang dapat membentuk karakter mulia dan kepribadian utama siswa, kemudian Pada tanggal 26 ,27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sekolah kembali diliburkan merujuk pada jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam SKB 3 Menteri.

Pada libur akhir Ramadhan ini tidak ada skema pembelajaran mandiri, Siswa hanya diharapkan dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Berdasarkan penjelasan diatas ! berikut adalah rincian jadwal libur sekolah dalam rangka Ramadhan 2025:
1. Tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025:
2. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret 2025
3. Tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025

Demikianlah informasi mengenai (SEB) 3 Menteri tentang libur sekolah Ramadhan 1446 hijriah/2025.***

Source : Mendasmen,Menag,Mendagri

Berita Terkait

LARANG JUAL BELI LKS, DISDIKBUD KARAWANG DINILAI BELUM JAWAB SOAL PENGAWASAN DAN SANKSI
Disdikbud Karawang Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Negeri Dilarang Jual LKS, Buku, dan Seragam
Era Baru Pelayanan Pendidikan di Karawang, Disdikbud Resmikan Ruang Layanan Terpadu
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNSIKA Gelar Workshop “From Theory to Practice” untuk Mempersiapkan Calon Guru Bahasa Inggris yang Adaptif
Paduan Suara Candra Gemilang SMAN 5 Karawang Raih Medali Emas di Ajang Internasional JICF 2026
Euphoria A Splash of Joy, SD Puri Artha Suguhkan Pentas Seni Penuh Kreativitas
Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Gintungkerta Digelar Sederhana dan Penuh Makna
Di Tengah Larangan Pungutan, Biaya Kegiatan Akhir Tahun di SDN 1 Karyasari Tuai Sorotan
Berita ini 22 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:13

Desa Payungsari Sukses Laksanakan Penetapan Calon Anggota BPD 2026 – 2034 Sesuai Perbup Karawang No.24 Tahun 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:23

Pendidikan politik repdem Karawang jadi momentum Perkuat solidaritas dan mantapkan barisan hadapi tantangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14

Peduli Kesehatan Masayarakat, RSUD Jatisari Buka Stand Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat Di Gebyar Paten Kecamatan Jatisari

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:51

Masyarakat Dusun Bojong Karya II Didorong Kelola Limbah Organik Jadi Eco Enzym dan Komposter Oleh Mahasiswa KKN UBP Karawang.

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:16

Diantar Ribuan Warga, Hj. Putri Nurul Fajar Resmi Daftar Calon Kepala Desa Karang Harum

Senin, 20 Juli 2026 - 08:37

Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan dan Petugas Bersihkan Tumpukan Sampah di Bojong Karya 1, Warga Diajak Jaga Kebersihan Lingkungan

Berita Terbaru