Marwah Birokrasi Karawang Dipertaruhkan, Forum Ormas Islam Desak Klarifikasi Dugaan Perilaku Oknum Kadis

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, Agus Iman

Ketua Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, Agus Iman

Karawang | Lintaskarawang.com – Mencuatnya dugaan tindakan amoral yang menyeret salah satu oknum Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang terus memantik perhatian publik. Dugaan tersebut bahkan mendapat sorotan keras dari Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, yang menilai kasus tersebut tidak hanya menyangkut urusan pribadi, tetapi juga menyentuh integritas pejabat publik dan marwah birokrasi.

Ketua Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, Agus Iman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk perilaku yang dinilai mencederai nilai agama, norma sosial, serta etika pemerintahan, terlebih jika melibatkan dugaan pemanfaatan jabatan atau relasi kuasa terhadap perempuan.

“Ini pukulan telak bagi moralitas birokrasi di Karawang. Seorang Kepala Dinas itu panutan, bukan justru memberikan contoh buruk dan bertindak pengecut. Kita tidak boleh membiarkan lingkungan pemerintahan dikotori oleh mentalitas amoral seperti ini,” tegas Agus Iman kepada awak media usai bersilaturahmi dari kediaman Wan Loreng, Ketua Paguyuban Mubaligh Karawang, Jumat (19/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agus, masyarakat berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih, bukan hanya dari praktik korupsi, tetapi juga dari perilaku yang bertentangan dengan etika dan moralitas publik.

“Jabatan adalah amanah. Ketika seorang pejabat diduga melakukan tindakan yang merugikan perempuan dan kemudian menghindari tanggung jawab, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah ikut dipertaruhkan,” ujarnya.

Dugaan Kasus Dinilai Tak Bisa Dianggap Urusan Pribadi

Forum Aliansi menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalan itu tidak lagi dapat dianggap sebagai urusan pribadi semata. Sebab, pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan institusi yang dipimpinnya.

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Karawang serta instansi terkait untuk bersikap terbuka dan melakukan langkah-langkah klarifikasi maupun pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

ASN Terikat Aturan Moral dan Etika

Dalam menjalankan tugasnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjunjung tinggi integritas, etika, moral, serta menjaga citra dan kehormatan instansi pemerintah.

Baca Juga:  MERIAH, DPAC PSN TELAGASARI BERSAMA IRMASA MASJID AL-HIDAYAH GELAR ARAK-ARAKAN OBOR (COLEN) 1 SYAWAL 1447 H

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga kehormatan negara, pemerintah, dan martabat sebagai pegawai negeri.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yang mencoreng nama baik instansi atau menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya, ASN dapat dikenakan sanksi berupa:

• Penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

• Pembebasan dari jabatannya;

• Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;

• Hingga pemberhentian sebagai ASN sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

Jika Ada Unsur Pidana, Proses Hukum Dapat Diterapkan

Pengamat hukum menilai, apabila dalam kasus tersebut ditemukan unsur pidana seperti penipuan, pemaksaan, kekerasan seksual, eksploitasi, atau tindakan lain yang melanggar hukum, maka proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika berkaitan dengan kekerasan seksual, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang terbukti dalam proses hukum.

Sementara apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan tertentu, aparat penegak hukum juga dapat melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanti Klarifikasi dan Fakta Hukum

Hingga berita ini ditulis, belum ada putusan pengadilan maupun hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan kebenaran atas dugaan yang beredar. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Namun demikian, derasnya sorotan publik menunjukkan bahwa masyarakat kini semakin kritis terhadap perilaku pejabat publik. Jabatan tidak lagi hanya dinilai dari capaian kinerja, tetapi juga dari integritas, tanggung jawab moral, dan keteladanan yang ditunjukkan kepada masyarakat.

Kasus ini pun menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga marwah birokrasi dan memastikan tidak ada pejabat yang merasa kebal terhadap etika maupun hukum. (LK)

Berita Terkait

Cetya Hian Thian Kiong Karawang Peringati Tahun Baru Islam 1448 H dengan Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Segaran Batujaya, Kab. Karawang, Jawa Barat
Begal Kembali Beraksi di Kutawaluya, Pemdes Sampalan Bergerak Dampingi Korban
Kadisnaker Karawang: Program Magang ke Jepang Jadi Solusi Atasi Ketimpangan Lapangan Kerja
Dapur Yayasan Albagdadi Sajikan Menu MBG Berkualitas untuk Siswa SMK PGRI 3 Karawang
Siswa SMPN 1 Rengasdengklok Antusias Ikuti Program MBG‎
Open House Perumahan GKW Pererat Silaturahmi Warga di Waringin Jaya
HUT ke-19 Laskar NKRI Bagi-Bagi Kupon dan Santuni Anak Yatim di Situ Cipule
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:13

Video Keluhan Pengunjung Inul Vizta Karawang Ramai di TikTok, Muncul Komentar Pro dan Kontra

Minggu, 26 April 2026 - 08:03

Kolaborasi PT Inovasi Network Plus dan Lintas Corporate Group Dorong Transformasi Digital di Karawang

Kamis, 16 April 2026 - 15:20

Penyelundupan Tembakau Sintetis dalam Rokok ke Lapas Karawang Digagalkan 48 Batang Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 14:51

DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak

Rabu, 15 April 2026 - 06:34

APEK Karawang All Out Dukung Rafiudin Firdaus Jadi Ketua KADIN

Sabtu, 11 April 2026 - 10:17

Pembukaan Piala Pelajar AFKAB Karawang 2026, Ajang Bangkitkan Talenta Futsal Muda

Kamis, 9 April 2026 - 02:20

Pelayanan Prima dan Pembangunan Meningkat, Desa Kertasari Jadi Contoh bagi Desa Lain

Kamis, 2 April 2026 - 17:15

Perkuat Nilai Spiritual, Lintas Corporate Group Gelar Ziarah Perdana ke Mbah Priok

Berita Terbaru