Bupati Karawang Ajak Perusahaan Gunakan Plat T untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 03:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., mengajak perusahaan di kawasan industri maupun non-industri untuk mengubah plat kendaraan operasional mereka menjadi Plat T atau plat Karawang. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung di Aula Lantai 3, Rabu (22/1).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Aep didampingi oleh Asisten Perekonomian & Pembangunan, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang (Kepala Samsat Karawang).

Bupati Aep menyoroti banyaknya kendaraan antar-jemput karyawan milik perusahaan serta kendaraan besar yang beroperasi di Karawang, namun masih menggunakan plat luar daerah. Hal ini berdampak pada penerimaan pajak daerah serta beban pemeliharaan infrastruktur jalan yang digunakan oleh kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak kendaraan yang setiap hari melintasi jalan di Karawang, namun pajaknya dibayarkan di luar Karawang. Ini tentu berdampak pada pendapatan daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan,” ujar Bupati Aep.

Baca Juga:  Bapenda Ingatkan Wajib Pajak, 11 Hari Lagi Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Buku 4 dan 5!

Untuk itu, Bupati mengajak para penanggung jawab perusahaan, pengusaha jasa transportasi, dan pemilik usaha lainnya agar segera mengurus perubahan plat kendaraan operasional mereka menjadi Plat T.

Selain itu, Bupati Aep juga mengingatkan perusahaan dan masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan unggulan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023. Dalam kebijakan tersebut, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya dibebaskan, dengan tarif Rp 0 atau nihil.

“Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan, sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan,” tambahnya.

Pembebasan BBNKB kendaraan bekas ini akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025, bertepatan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak kendaraan yang terdaftar di Karawang, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah serta mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik. (LK)

Berita Terkait

Begal Kembali Beraksi di Kutawaluya, Pemdes Sampalan Bergerak Dampingi Korban
Dapur Yayasan Albagdadi Sajikan Menu MBG Berkualitas untuk Siswa SMK PGRI 3 Karawang
Siswa SMPN 1 Rengasdengklok Antusias Ikuti Program MBG‎
Open House Perumahan GKW Pererat Silaturahmi Warga di Waringin Jaya
HUT ke-19 Laskar NKRI Bagi-Bagi Kupon dan Santuni Anak Yatim di Situ Cipule
PEGUNUNGAN SANGGABUANA DIPROSES JADI TAHURA, APA BEDANYA DENGAN TAMAN NASIONAL?
DPRD Karawang Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan yang Merata dan Berkelanjutan
Musrenbang RKPD Karawang 2027 Tekankan Kolaborasi dan Optimalisasi Potensi Daerah
Berita ini 39 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:16

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:23

Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande

Senin, 18 Mei 2026 - 12:42

Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang

Senin, 18 Mei 2026 - 12:17

Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:20

Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 09:59

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher

Senin, 11 Mei 2026 - 05:40

Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:52

Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan

Berita Terbaru