Bupati Karawang Ajak Perusahaan Gunakan Plat T untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 03:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., mengajak perusahaan di kawasan industri maupun non-industri untuk mengubah plat kendaraan operasional mereka menjadi Plat T atau plat Karawang. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung di Aula Lantai 3, Rabu (22/1).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Aep didampingi oleh Asisten Perekonomian & Pembangunan, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang (Kepala Samsat Karawang).

Bupati Aep menyoroti banyaknya kendaraan antar-jemput karyawan milik perusahaan serta kendaraan besar yang beroperasi di Karawang, namun masih menggunakan plat luar daerah. Hal ini berdampak pada penerimaan pajak daerah serta beban pemeliharaan infrastruktur jalan yang digunakan oleh kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak kendaraan yang setiap hari melintasi jalan di Karawang, namun pajaknya dibayarkan di luar Karawang. Ini tentu berdampak pada pendapatan daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan,” ujar Bupati Aep.

Baca Juga:  Bapenda Karawang Dekatkan Layanan PBB dan BPHTB di Gebyar PATEN Tirtajaya

Untuk itu, Bupati mengajak para penanggung jawab perusahaan, pengusaha jasa transportasi, dan pemilik usaha lainnya agar segera mengurus perubahan plat kendaraan operasional mereka menjadi Plat T.

Selain itu, Bupati Aep juga mengingatkan perusahaan dan masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan unggulan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023. Dalam kebijakan tersebut, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya dibebaskan, dengan tarif Rp 0 atau nihil.

“Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan, sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan,” tambahnya.

Pembebasan BBNKB kendaraan bekas ini akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025, bertepatan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak kendaraan yang terdaftar di Karawang, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah serta mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik. (LK)

Berita Terkait

16 Peserta Pemagangan Disnakertrans Karawang Raih Sertifikat BNSP, Tiga Langsung Diterima Kerja
NAMA SAMBAS MUNCUL DALAM PENGADAAN RAPAT K3S, STATUS ASN KORWIL DIPERTANYAKAN: ADA POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN?
Diduga Ada Pembiayaan Ganda Operasional Korwil Cambidik, Transparansi Disdik Karawang Dipertanyakan
Bupati Aep Wujudkan Janji, Modul Belajar Gratis Hadir untuk Siswa SD dan SMP se-Karawang
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kerja Bakti Bersihkan Eceng gondok
Tasyakuran Milad Karang Taruna Guruh Raja Gumilang Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial dan Persatuan Pemuda
Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Telukbango, Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak untuk Masyarakat.
Serap Aspirasi Warga Rengasdengklok, Pipik Taufik Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak Nyata
Berita ini 39 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:54

Mentan Sidak Pompanisasi di Karawang, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Petani

Selasa, 1 September 2026 - 06:47

Hadiah Cinta untuk Orang Tua, Wabup Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Klari

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:52

Bawa Aspirasi Petani ke Menteri Pertanian, Ade Golun PJT II Rengasdengklok Sampaikan Keluhan Irigasi yang Dikeluhkan Warga

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:50

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:40

Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Pertanyakan Dugaan Pengelolaan Dana Desa Kendaljaya Tahun Anggaran 2024–2025

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:20

Saluran Irigasi Tersumbat Parah, 1.800 Hektare Sawah Terancam Kekurangan Air, Alat Berat Mulai Diterjunkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:15

Mobil Anggota DPRD Karawang Dikepung 10 Orang Mengaku Debt Collector, Diduga Ada Intimidasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:18

Berkas Aset BUMDes Sindangmulya Diduga Raib, BPD Soroti Transparansi dan Pertanyakan Pembentukan Direktur Baru

Berita Terbaru