Disebutnya Camat Pedes Dan Anggota Legislatif Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Kades Labanjaya, Bisa Saja Hanya Claim?

- Penulis

Sabtu, 23 November 2024 - 14:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andri Kurniawan yang merupakan bagian relawan Paslon Aep - Maslani

Andri Kurniawan yang merupakan bagian relawan Paslon Aep - Maslani

Karawang, Lintaskarawang.com – Menjelang kampanye akbar Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Nomor Urut 2, Aep Syaepuloh dan Maslani, sempat tersebar voice note Whats App yang diduga suara salah seorang Kepala Desa (Kades), di Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang sedang Ngobrol Dengan Kades lainnya, Diduga voice note tersebut adalah suara MJ, yakni Kades Laban Jaya.

Sehingga atas hal tersebut, dianggap oleh beberapa pihak, merupakan pelanggaran atas dugaan ketidak netralan Kades dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena dari bahasa yang berdurasi 1 menit 33 detik tersebut, yang bersangkutan juga menyebut Camat Pedes dan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang Daerah Pemilihan (Dapil III) Karawang yang tergabung dikoalisi Paslon Bupati Nomor Urut 2.

Menyikapi persoalan tersebut, Andri Kurniawan yang merupakan bagian relawan Paslon Aep – Maslani, pada saat diminta pendapatnya pasca kampanya akbar dilapang Al – Azhar Galuh Mas mengatakan, “Prinsip dasarnya, setiap dugaan pelanggaran dalam kontestasi politik apa pun dan dilevel mana pun, kemudian dari Paslon mana pun kerap kali terjadi. Hanya saja, permasalahan tersebut kan perlu diuji terlebih dahulu melalui tahapan proses oleh lembaga yang memiliki otoritas. Dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang,” Sabtu, (23/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adanya laporan dari masyarakat atau kompetitor politik, itu merupakan hak. Silahkan saja, saya pribadi tidak membenarkan suatu pelanggaran terjadi. Termasuk beberapa dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tim kompetitor kita. Seperti halnya dugaan kampanye di Masjid Agung Karawang, yang saat ini juga sedang berproses di Bawaslu,” Ungkap Andri

Baca Juga:  BPC GAPENSI Karawang Gelar Buka Bersama dan Pembubaran Panitia Muscab

“Namun, dalam konteks dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terduga Kades Labanjaya, bukan berarti bisa digeneralisir bahwa itu merupakan arahan Paslon. Kalau pun benar dan dapat dibuktikan atas dugaan perbuatannya, bisa jadi atas inisiatif sendiri,” Terangnya

Lebih lanjut Andri menjelaskan, “Kemudian persoalan selanjutnya, ada claim seolah Camat Pedes dan salah seorang anggota legislatif Dapil III Karawang turut terlibat dalam ketidak netralan yang bersangkutan. Saya duga belum tentu juga kedua orang tersebut sebagaimana yang diclaim olehnya? Karena pengakuannya harus dapat dibuktikan secara formil dan materil. Tetapi, saya memiliki keyakinan, selevel Camat yang notabene pejabat eselon IIIa dan anggota legislatif, tidak akan sekonyol itu,”

“Kembali pada substansi permasalahan. Tentunya Bawaslu dalam prosesnya perlu untuk menguji terlebih dahulu keaslian dari voice note yang tersebar secara bebas ke ruang publik tersebut, yang dimungkinkan dibutuhkannya ahli forensic digital untuk menganalisis dan mengujinya terlebih dahulu,” Ujarnya

Masih kata Andri, “Selanjutnya, perlu juga untuk dicari tahu siapa penyebar voice note tersebut. Karena menurut hemat kami, seseorang yang menyebarkan luaskan percakapan elektronik privatw ke area publik. Baik melalui WhatsApp group atau perseorangan, atau mungkin dengan cara disebarkan ke banyak penerima secara bebas (status maupun broadcast) berpotensi menjadi persoalan pidana juga,”

“Karena jika memang diduga konten elektronik tersebut merupakan dugaan pidana, seharusnya langsung diserahkan kepada lembaga yang memiliki otoritas, bukan disebar luaskan secara bebas,” Pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Penutupan Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Karawang Serahkan SK PAC hingga Koordinator Anak Ranting
Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat
KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029
Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar
Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan
GMN DPD Karawang Gelar Kopdar Perdana, Tegaskan Dukungan untuk PSI dan Komitmen Bersama Jokowi
KPU Karawang dan PAN Bahas Pemutakhiran Data Parpol serta Penataan Dapil
Endang Marta Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkades Cengkong
Berita ini 39 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:48

Berkas Tak Ditandatangani Kepala Desa, Relim Justru Digugurkan: Ada Apa di Balik Proses Pencalonan BPD Desa Waluya?

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:46

Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:02

BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:04

Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:03

Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang

Senin, 27 Juli 2026 - 04:45

Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:15

Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi

Berita Terbaru