Disebutnya Camat Pedes Dan Anggota Legislatif Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Kades Labanjaya, Bisa Saja Hanya Claim?

- Penulis

Sabtu, 23 November 2024 - 14:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andri Kurniawan yang merupakan bagian relawan Paslon Aep - Maslani

Andri Kurniawan yang merupakan bagian relawan Paslon Aep - Maslani

Karawang, Lintaskarawang.com – Menjelang kampanye akbar Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Nomor Urut 2, Aep Syaepuloh dan Maslani, sempat tersebar voice note Whats App yang diduga suara salah seorang Kepala Desa (Kades), di Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang sedang Ngobrol Dengan Kades lainnya, Diduga voice note tersebut adalah suara MJ, yakni Kades Laban Jaya.

Sehingga atas hal tersebut, dianggap oleh beberapa pihak, merupakan pelanggaran atas dugaan ketidak netralan Kades dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena dari bahasa yang berdurasi 1 menit 33 detik tersebut, yang bersangkutan juga menyebut Camat Pedes dan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang Daerah Pemilihan (Dapil III) Karawang yang tergabung dikoalisi Paslon Bupati Nomor Urut 2.

Menyikapi persoalan tersebut, Andri Kurniawan yang merupakan bagian relawan Paslon Aep – Maslani, pada saat diminta pendapatnya pasca kampanya akbar dilapang Al – Azhar Galuh Mas mengatakan, “Prinsip dasarnya, setiap dugaan pelanggaran dalam kontestasi politik apa pun dan dilevel mana pun, kemudian dari Paslon mana pun kerap kali terjadi. Hanya saja, permasalahan tersebut kan perlu diuji terlebih dahulu melalui tahapan proses oleh lembaga yang memiliki otoritas. Dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang,” Sabtu, (23/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adanya laporan dari masyarakat atau kompetitor politik, itu merupakan hak. Silahkan saja, saya pribadi tidak membenarkan suatu pelanggaran terjadi. Termasuk beberapa dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tim kompetitor kita. Seperti halnya dugaan kampanye di Masjid Agung Karawang, yang saat ini juga sedang berproses di Bawaslu,” Ungkap Andri

Baca Juga:  Bupati Karawang Lepas Kafilah MTQH ke-39, Targetkan Prestasi di Tingkat Provinsi

“Namun, dalam konteks dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terduga Kades Labanjaya, bukan berarti bisa digeneralisir bahwa itu merupakan arahan Paslon. Kalau pun benar dan dapat dibuktikan atas dugaan perbuatannya, bisa jadi atas inisiatif sendiri,” Terangnya

Lebih lanjut Andri menjelaskan, “Kemudian persoalan selanjutnya, ada claim seolah Camat Pedes dan salah seorang anggota legislatif Dapil III Karawang turut terlibat dalam ketidak netralan yang bersangkutan. Saya duga belum tentu juga kedua orang tersebut sebagaimana yang diclaim olehnya? Karena pengakuannya harus dapat dibuktikan secara formil dan materil. Tetapi, saya memiliki keyakinan, selevel Camat yang notabene pejabat eselon IIIa dan anggota legislatif, tidak akan sekonyol itu,”

“Kembali pada substansi permasalahan. Tentunya Bawaslu dalam prosesnya perlu untuk menguji terlebih dahulu keaslian dari voice note yang tersebar secara bebas ke ruang publik tersebut, yang dimungkinkan dibutuhkannya ahli forensic digital untuk menganalisis dan mengujinya terlebih dahulu,” Ujarnya

Masih kata Andri, “Selanjutnya, perlu juga untuk dicari tahu siapa penyebar voice note tersebut. Karena menurut hemat kami, seseorang yang menyebarkan luaskan percakapan elektronik privatw ke area publik. Baik melalui WhatsApp group atau perseorangan, atau mungkin dengan cara disebarkan ke banyak penerima secara bebas (status maupun broadcast) berpotensi menjadi persoalan pidana juga,”

“Karena jika memang diduga konten elektronik tersebut merupakan dugaan pidana, seharusnya langsung diserahkan kepada lembaga yang memiliki otoritas, bukan disebar luaskan secara bebas,” Pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Perkuat Mesin Partai, PDI Perjuangan Jabar Serahkan SK DPC Karawang 2025–2030
OMR Dapat Apresiasi DPP dan DPD Demokrat Jabar, Hibahkan Kantor Baru untuk DPC Demokrat Karawang
Haji Jalal Hadiri Halal bi Halal PKS Karawang, Serukan Konsolidasi dan Borong Produk UMKM
Fernando Doklas Tegaskan Musancab VI sebagai Fondasi Konsolidasi Politik Partai
PDI Perjuangan Karawang Gelar Musancab VI Dapil IV, Perkuat Barisan hingga Tingkat Bawah
Musancab VI PDI Perjuangan Dapil V Karawang Jadi Momentum Penguatan Konsolidasi Partai
Musancab VI PDI Perjuangan Dapil II Karawang Digelar di Mekarjaya, Perkuat Konsolidasi dan Kepedulian Sosial
Pendidikan Politik DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Fit and Proper Test Calon Ketua PAC
Berita ini 39 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 03:57

Siswa SMPN 1 Rengasdengklok Antusias Ikuti Program MBG‎

Minggu, 12 April 2026 - 05:49

Open House Perumahan GKW Pererat Silaturahmi Warga di Waringin Jaya

Sabtu, 11 April 2026 - 06:01

HUT ke-19 Laskar NKRI Bagi-Bagi Kupon dan Santuni Anak Yatim di Situ Cipule

Jumat, 10 April 2026 - 04:57

PEGUNUNGAN SANGGABUANA DIPROSES JADI TAHURA, APA BEDANYA DENGAN TAMAN NASIONAL?

Jumat, 10 April 2026 - 02:41

DPRD Karawang Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan yang Merata dan Berkelanjutan

Kamis, 9 April 2026 - 06:06

Musrenbang RKPD Karawang 2027 Tekankan Kolaborasi dan Optimalisasi Potensi Daerah

Senin, 6 April 2026 - 05:12

Kapolsek Purwasari Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas

Minggu, 5 April 2026 - 15:07

Warga Palumbonsari Gotong Royong Bersihkan Sungai Cilamaran, Cegah Penyebaran DBD

Berita Terbaru