SEEKOR ANAK JULANG EMAS DILINDUNGI DISELAMATKAN WARGA DI SANGGABUANA

- Penulis

Minggu, 10 November 2024 - 04:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kawasan Pegunungan Sanggabuana, di Jawa Barat yang mempunyai banyak satwa langka dilindungi mambuat banyak pemburu berkeliaran untuk memburu satwa eksotis yang ada di kawasan hutannya. Namun masyarakat di sekitar kawasan hutan Sanggabuana sekarang sudah mulai peduli dan menjaga keanekaragaman hayati yang ada.

Pada Kamis, 07 November 2024, Opik dan Doyok, warga desa Mekarbuana yang berprofesi sebagai pemburu madu hutan menemukan seekor anak burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus). Opik dan Doyok menemukan anak satwa langka dilindungi ini di sebuah aliran sungai di tengah hutan, ketika hendak mengambil madu pada Selasa, 05 November 2024.

Menurut Opik, anak burung Julang ini kemungkinan terjatuh karena pohon sarangnya roboh ketika beberapa hari sebelumnya kawasan Sanggabuana diterjang hujan dan angin. Berdua dengan Doyok, Opik pun lalu membawa pulang anakan Julang tersebut pulang, supaya tidak dimangsa predator atau diambil pemburu. Selanjutnya anak burung yang masuk kategori Vulnerable (VU) dalam IUCN Red List dan Appendiks II CITES ini dititipkan kepada Mitra Ranger Sanggabuana Wilayah Mekarbuana untuk dilaporkan dan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada bulan lalu, seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dari kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana juga diserahkan ke BBKSDA Jawa Barat SKW IV Purwakarta oleh Sanggabuana Wildlife Ranger dan Tim CSR Bridgestone Tire Indonesia hasil serah terima sukarela masyarakat. Elang Ular Bido masuk dalam kategori Least Concern (LC) dalam IUCN Red List dan masuk dalam daftar satwa dilindungi.

Eka Mahardi, Koordinator Mitra Ranger Wilayah Mekarbuana dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) mengatakan bahwa masyarakat sekarang mulai banyak yang sadar dan menyerahkan satwa dilindungi dari Sanggabuana ke BBKSDA. Tidak hanya yang memelihara, tetapi ketika menemukan satwa-satwa dilindungi di hutan selalu dilaporkan ke Ranger. Untuk satwa yang normal dan sehat biasanya dilakukan monitoring dan dijaga oleh masyarakat yang banyak berkegiatan di hutan. Khusus untuk anak-anak satwa dilindungi, seperti anak elang, anak julang, dan anak kucing hutan dari kebun yang dibuka masyarakat kemudian dievakuasi atau dilepasliarkan lagi ke hutan.

Baca Juga:  Upacara Penutupan Pendidikan Bela Negara Tahun 2025 Resmi Ditutup Kabid PO Disdikpora Karawang

“Khusus untuk satwa yang perlu direhabilitasi maka akan dilaporkan dan diserahkan ke BBKSDA terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.” Tegas Eka.

Sementara itu, Kepala Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru, Jaji Maryono yang biasa dipanggil Lurah Odang, menyambut baik temuan dan serahan satwa dilindungi oleh warganya ini. Lurah Odang mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan lembaga terkait bekerja keras untuk mengedukasi masyarakat terkait konservasi dan menjaga hutan. Bahkan beberapa warganya juga sudah dikirim ke Yogya untuk belajar bagaimana mengelola hutan sebagai kawasan wisata minat khusus pengamatan burung atau birdwatching.

“Jadi yang sebelumnya sebagai pemburu satwa liar, terutama pemikat burung sudah belajar ke Jatimulyo, belajar bagaimana burung-burung di hutan itu dikelola sebagai obyek wisata minat khusus yang mendatangkan wisatawan dan manfaat ekonominya lebih besar daripada diburu. Jika hutan dirawat, ekologinya dijaga maka secara otomatis akan berdampak kepada ekonomi masyarakat.” Jelas Lurah Odang.

Selain masyarakat pemburu satwa liar, Lurah Odang juga berencana akan mengirim para petani kopi yang berkebun kopi di hutan kawasan Sanggabuana untuk belajar bagaimana mengelola kopi di hutan tanpa merusak tegakan. Jadi boleh bertani, tetapi tetap dengan menjaga hutan tanpa mengorbankan tegakan yang sudah ada.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 40A Ayat 1 Huruf d Undang Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: memburu, menangkap, melukai, membunuh,menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (2) huruf a; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. (Red)

Berita Terkait

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Aliansi LBH Karawang Bawa Kasus Grand Swarna dan Kartika Residence ke Senayan
Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF
Berita ini 21 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 04:40

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Pancasila PAC Klari Gelar Tabur Bunga di TMP Pancawati

Senin, 1 Juni 2026 - 02:52

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:51

Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:44

Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:50

‎Karang Taruna Wanasari dan Warga Audiensi, Desak PT TKH Buka Kembali Aktivitas Galian

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:50

Karang Taruna Karawang Matangkan Empat Agenda Strategis 2026, Fokus Konsolidasi hingga Regenerasi Organisasi

Berita Terbaru