SEEKOR ANAK JULANG EMAS DILINDUNGI DISELAMATKAN WARGA DI SANGGABUANA

banner 468x60

Karawang, Lintaskarawang.com – Kawasan Pegunungan Sanggabuana, di Jawa Barat yang mempunyai banyak satwa langka dilindungi mambuat banyak pemburu berkeliaran untuk memburu satwa eksotis yang ada di kawasan hutannya. Namun masyarakat di sekitar kawasan hutan Sanggabuana sekarang sudah mulai peduli dan menjaga keanekaragaman hayati yang ada.

Pada Kamis, 07 November 2024, Opik dan Doyok, warga desa Mekarbuana yang berprofesi sebagai pemburu madu hutan menemukan seekor anak burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus). Opik dan Doyok menemukan anak satwa langka dilindungi ini di sebuah aliran sungai di tengah hutan, ketika hendak mengambil madu pada Selasa, 05 November 2024.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Opik, anak burung Julang ini kemungkinan terjatuh karena pohon sarangnya roboh ketika beberapa hari sebelumnya kawasan Sanggabuana diterjang hujan dan angin. Berdua dengan Doyok, Opik pun lalu membawa pulang anakan Julang tersebut pulang, supaya tidak dimangsa predator atau diambil pemburu. Selanjutnya anak burung yang masuk kategori Vulnerable (VU) dalam IUCN Red List dan Appendiks II CITES ini dititipkan kepada Mitra Ranger Sanggabuana Wilayah Mekarbuana untuk dilaporkan dan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.

Pada bulan lalu, seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dari kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana juga diserahkan ke BBKSDA Jawa Barat SKW IV Purwakarta oleh Sanggabuana Wildlife Ranger dan Tim CSR Bridgestone Tire Indonesia hasil serah terima sukarela masyarakat. Elang Ular Bido masuk dalam kategori Least Concern (LC) dalam IUCN Red List dan masuk dalam daftar satwa dilindungi.

Eka Mahardi, Koordinator Mitra Ranger Wilayah Mekarbuana dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) mengatakan bahwa masyarakat sekarang mulai banyak yang sadar dan menyerahkan satwa dilindungi dari Sanggabuana ke BBKSDA. Tidak hanya yang memelihara, tetapi ketika menemukan satwa-satwa dilindungi di hutan selalu dilaporkan ke Ranger. Untuk satwa yang normal dan sehat biasanya dilakukan monitoring dan dijaga oleh masyarakat yang banyak berkegiatan di hutan. Khusus untuk anak-anak satwa dilindungi, seperti anak elang, anak julang, dan anak kucing hutan dari kebun yang dibuka masyarakat kemudian dievakuasi atau dilepasliarkan lagi ke hutan.

“Khusus untuk satwa yang perlu direhabilitasi maka akan dilaporkan dan diserahkan ke BBKSDA terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.” Tegas Eka.

Sementara itu, Kepala Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru, Jaji Maryono yang biasa dipanggil Lurah Odang, menyambut baik temuan dan serahan satwa dilindungi oleh warganya ini. Lurah Odang mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan lembaga terkait bekerja keras untuk mengedukasi masyarakat terkait konservasi dan menjaga hutan. Bahkan beberapa warganya juga sudah dikirim ke Yogya untuk belajar bagaimana mengelola hutan sebagai kawasan wisata minat khusus pengamatan burung atau birdwatching.

“Jadi yang sebelumnya sebagai pemburu satwa liar, terutama pemikat burung sudah belajar ke Jatimulyo, belajar bagaimana burung-burung di hutan itu dikelola sebagai obyek wisata minat khusus yang mendatangkan wisatawan dan manfaat ekonominya lebih besar daripada diburu. Jika hutan dirawat, ekologinya dijaga maka secara otomatis akan berdampak kepada ekonomi masyarakat.” Jelas Lurah Odang.

Selain masyarakat pemburu satwa liar, Lurah Odang juga berencana akan mengirim para petani kopi yang berkebun kopi di hutan kawasan Sanggabuana untuk belajar bagaimana mengelola kopi di hutan tanpa merusak tegakan. Jadi boleh bertani, tetapi tetap dengan menjaga hutan tanpa mengorbankan tegakan yang sudah ada.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 40A Ayat 1 Huruf d Undang Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: memburu, menangkap, melukai, membunuh,menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (2) huruf a; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *