Bandung, Lintaskarawang.com – Sarekat Hijau Indonesia (SHI) dan Mahasiswa dari beberapa Universitas beserta para aktivis pecinta lingkungan yang tergabung dalam Presidium Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Gedung Sate sebagai pusat Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu (19/02/25).
Dalam aksinya tersebut para demonstran menuntut pemerintah provinsi jabar untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Mas Putih Belitung (PT MPB). Dalam orasinya para demonstaran mendesak Pemprov Jabar agar menolak rekomendasi surat dari mantan Bupati Karawang yaitu Cellica Nurrachadiana yang dinilai cacat secara kajian lingkungan hidup yang tidak melibatkan masyarakat.
Hal tersebut diketahui bermula karena telah dikeluarkannya Surat Rekomendasi Nomor : 530/6829/EK Tanggal 23 Desember 2020 dari Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang pada waktu itu, Surat Bupati Karawang kepada Dirut PT MPB, yang dimana setahun kemudian diterima oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Bey Machmudin selaku Pj. Gubernur.
Dalam orasinya Wardi yang mewakili Lembaga SHI menjelaskan menolak keras adanya Eksploitasi alam di kawasan karawang selatan yang dimana Pemerintah provinsi Jabar harus menghentikan tahapan perizinan PT MPB dengan tidak mengeluarkan izin produksi
“kami dari SHI akan mengambil langkah-langkah Mahkamah Jalanan jika Pemprov Jabar meneruskan tahapan perizinan PT MPB suatu tindakan anarkis yg di lakukan pemprov jabar selama ini sudah jelas sudah ditetapan kawasan karst pangkalan-Karawang merupakan kawasan lindung geologis dan kami juga akan melakukan perbuatan perbuatan anarkis di jalanan” pungkasnya. (LK)