Tim Hukum dan Relawan Paslon No. 2 Desak Pencopotan Ketua Komisi I DPRD Karawang Terkait Surat Penertiban Baliho

- Penulis

Senin, 28 Oktober 2024 - 11:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Karawang, Lintaskarawang.com — Tim hukum dan relawan pasangan calon nomor urut 2, Aep-Maslani, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang untuk segera mencopot Ketua Komisi I, Asep Saripudin Juhri, terkait surat permohonan yang dikirimkan kepada PJS Bupati. Surat tersebut meminta penertiban baliho, billboard, dan spanduk yang menampilkan calon Bupati petahana, Aep Syaepuloh, dengan alasan menjaga netralitas lembaga pemerintah selama masa kampanye Pilkada. Senin (28/10/2024).

Langkah Ketua Komisi I DPRD ini memicu reaksi dari relawan paslon nomor 2, yang kemudian melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan DPRD, BK, dan Sekretaris DPRD di ruang rapat I DPRD Karawang pada Senin (28/10/2024). Hadir dalam RDP tersebut Wakil Ketua II Dian Farhurjaman, Wakil Ketua III Tatang Taufik, Sekwan DPRD Dwi, para relawan 02, serta Sekretaris Komisi I Khaerudin dan anggota Komisi I lainnya.

Dalam rapat tersebut, tim hukum Paslon nomor 2, yakni Agus Supriyanto, SH, Moris Boy, SH, Fahri, SH, serta tokoh relawan Nurdin Syam (Mr. Kim) dan Andri Kurniawan, mendesak BK DPRD untuk segera mencopot Asep Juhri dari jabatannya. Mereka menilai tindakan Asep telah melanggar etika dan tata tertib DPRD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mr. Kim mengungkapkan keprihatinannya terhadap surat bernomor 300/1428/DPRD yang diterbitkan pada 25 Oktober 2024, yang menurutnya, menggunakan dasar hukum yang kurang tepat. “Asep Juhri salah satu anggota dari partai koalisi calon petahana, jadi kurang etis bila dia bersurat seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga:  Banner H. Aep-Maslani Ditutupi Stiker Ajam-Gina: Relawan Anggap Provokasi

Senada dengan itu, Andri Kurniawan juga mengkritik isi surat Komisi I yang merujuk pada hasil RDP dengan KPUD, Bawaslu, dan tim hukum paslon nomor 1 pada 18 Oktober 2024. Rapat tersebut membahas pentingnya penertiban baliho yang menampilkan calon petahana dengan statusnya sebagai Bupati Karawang.

Selain itu, Asep Juhri diduga mengirim surat resmi kepada PJS Bupati tanpa berkonsultasi dengan Ketua DPRD dan Sekwan DPRD. “Jelas ini melanggar etika dan tata tertib DPRD. Ketua Komisi I harus dicopot dari jabatannya,” ungkap Andri.

Ketua BK DPRD, Hj. Rosmilah, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Ketua Komisi I akan dikaji lebih mendalam sesuai dengan kode etik dan tata tertib yang berlaku. “Kami akan memproses pelanggaran ini secara tegas sesuai aturan,” ucapnya.

Sekwan DPRD, Dwi, mengaku tidak mengetahui surat yang dikeluarkan Komisi I. “Kami dan Ketua DPRD tidak diajak konsultasi terkait surat itu. Surat tersebut murni dibuat oleh Asep Juhri dan didampingi oleh Pipin,” ujar Dwi.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD, Asep Saripudin Juhri, menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi yang ditetapkan oleh BK DPRD. “Saya minta maaf telah membuat gaduh Pilkada Karawang,” katanya. (Red)

 

Berita Terkait

Disdikbud Karawang Harus Jelaskan Buku “Buatmu”: Ada Dugaan Pengarahan Pengadaan melalui Dana BOS?
Berkas Tak Ditandatangani Kepala Desa, Relim Justru Digugurkan: Ada Apa di Balik Proses Pencalonan BPD Desa Waluya?
Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor
BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut
Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik
Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Berita ini 5 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:48

Berkas Tak Ditandatangani Kepala Desa, Relim Justru Digugurkan: Ada Apa di Balik Proses Pencalonan BPD Desa Waluya?

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:46

Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:02

BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:04

Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:03

Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang

Senin, 27 Juli 2026 - 04:45

Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:15

Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi

Berita Terbaru