Audiensi LSM Buas dan De Kraton: Tentang Lahan Negara Yang Sudah Disertifikasi

- Penulis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 06:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Tanah milik PJT II di Karawang diduga telah diserobot oleh pengembang perumahan De Kraton. Berdasarkan laporan yang diterima, luas tanah yang diserobot mencapai kurang lebih 3000 meter persegi yang berasal dari dua sertifikat yang sah milik PJT II. Permasalahan ini telah menjadi sorotan karena pembangunan perumahan De Kraton kini berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai milik PJT II.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa tanah antara pengembang dan pemilik lahan negara. Dugaan penyerobotan ini memunculkan pertanyaan tentang dasar hukum yang digunakan oleh pihak pengembang De Kraton untuk menguasai dan membangun di atas lahan tersebut. Sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), setiap penggunaan tanah harus dilandasi dengan hak yang sah.

Terkait kasus ini, LSM Buas telah mengajukan permintaan audiensi kepada pihak De Kraton untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Dalam surat yang disampaikan, LSM Buas menyoroti beberapa poin penting, termasuk dokumen kepemilikan dan izin yang dimiliki oleh De Kraton, yang harus sesuai dengan Pasal 19 UUPA dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999.

Selain itu, LSM Buas juga mempertanyakan apakah pengukuran dan penetapan batas lahan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah. Mereka juga meminta penjelasan terkait dokumen AMDAL yang wajib dimiliki pengembang sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012.

Dalam pertemuan audiensi yang dihadiri oleh perwakilan dari De Kraton, Yahya, dijelaskan bahwa proses pengurusan legalitas lahan sedang ditempuh. Namun, ia mengakui bahwa De Kraton juga menjadi korban dari orang-orang kepercayaan yang telah keluar dari manajemen, seperti Martaya dan timnya. Selasa (13/8/2024).

Yahya menyebut bahwa proses ini kemungkinan bisa diselesaikan melalui mekanisme Ruislag (Tukar guling), tetapi belum ada kepastian waktu yang jelas kapan hal ini akan tuntas. Jawaban ini menimbulkan pertanyaan baru tentang keabsahan proses pengurusan tersebut, mengingat lahan sudah digunakan bertahun-tahun.

“Kami merasa belum puas dengan jawaban yang diberikan oleh pihak De Kraton. Kami akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan perkara ini hingga ada penyelesaian yang jelas,” ujar Sekjen DPP Ormas Buas, Didi Holidi, S.H.

[Red]

 

Berita Terkait

BPD Kutaampel Laporkan Kades ke Polisi, Pengelolaan Anggaran Desa 2025 Dipersoalkan
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Berita ini 16 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:17

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Berita Terbaru