Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 15:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan penyimpangan anggaran pada proyek rehabilitasi sekolah kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kali ini, proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Solokan I, Kecamatan Pakisjaya, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karawang, paket pekerjaan tersebut bernama Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Solokan I Kecamatan Pakisjaya. Proyek itu dikerjakan oleh CV Safana Mandiri Persada dengan nilai kontrak sebesar Rp327.815.000 dan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender sesuai Nomor Kontrak 000.3/SPK.REH.01.142/SAPRAS/VII/2026.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan besarnya nilai anggaran proyek tersebut. Menurutnya, kondisi bangunan sekolah masih terlihat kokoh sehingga pekerjaan yang dilakukan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga itu menyebut, berdasarkan pengamatannya, pekerjaan yang dilakukan diduga hanya mengganti atap, plafon, beberapa kusen, serta sebagian lantai keramik. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya mark-up anggaran pada proyek rehabilitasi tersebut.

Baca Juga:  Pesta Rakyat Sambut Aep Syaepuloh dan H. Maslani, Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2025-2030

Dari hasil pantauan awak media di lokasi, fisik bangunan sekolah masih tampak berdiri kokoh dan dalam kondisi cukup baik. Temuan itu dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sejumlah pihak juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek, mulai dari volume pekerjaan, kualitas material, hingga kesesuaian dengan kontrak yang telah ditetapkan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan kontrak pekerjaan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa maupun aturan lain yang mengatur penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun mandor proyek belum berhasil ditemui untuk memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan tersebut.

Penulis : Apih Kasur

Berita Terkait

FMSB GERUDUK BYD: JANGAN JADIKAN WARGA SUBANG PENONTON
Aspirasi FMSB Tak Terjawab, Ketegasan Pemkab Subang dalam Kasus PT CMM Jadi Sorotan
Pembangunan Drainase di Pinayungan Dikeluhkan Warga, Pemasangan U-Ditch dan Kemacetan Jadi Sorotan
Resto Saung Berkah Gurame Layangkan Somasi ke Resto Sumoreang, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka
Nasabah LKM Karawang Menunggu Uang Kembali, Bupati Didesak Turun Tangan: Mengapa Belum Ada Kepastian?
DPRD Karawang Siap Kawal Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan
PT NIJ Tak Hadiri RDP, DPRD Karawang Kecewa: Persoalan Kemitraan dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:38

Sama-Sama Menyampaikan Informasi, JBN Karawang Jelaskan Perbedaan Pers dan Konten Kreator

Senin, 2 November 2026 - 05:26

Pemdes Rengasdengklok Selatan Tunjukkan Kepedulian, Limbah Eceng Gondok Mulai Diangkut

Minggu, 1 November 2026 - 11:12

Perlunya Melibatkan Pers dalam Tim Pembangunan Daerah, Ini Dasarnya..

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:11

Cegah Luapan Air ke Permukiman, RT dan Warga Warudoyong Selatan Gelar Kerja Bakti

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:33

Bukan Sekadar Klarifikasi! 234 SC Minta Dugaan Insiden Kimia Pindo Deli II Diusut Tuntas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:48

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Karawang: Kebocoran Gas Berulang di PT Pindo Deli 2, KOALISI ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL KARAWANG Tuntut Pencabutan Izin Produksi unit caustic soda plant pt pindo deli 2

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:59

Dua Pekerjaan SAB Perum Griya Indah Ciampel Disorot, Warga Pertanyakan Anggaran Rp221 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:09

Penampungan Oli di Waringinjaya Disorot, Air Kali Menghitam hingga Warga Keluhkan Bau Menyengat

Berita Terbaru