Karawang | Lintaskarawang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Paripurna pada Jumat, 11 September 2026. Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting berkaitan dengan penganggaran daerah serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Rapat Paripurna dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang serta diikuti anggota DPRD Kabupaten Karawang, baik secara langsung maupun melalui teleconference atau daring.
Dalam rapat tersebut terdapat tiga agenda utama yang dibahas. Pertama, persetujuan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agenda kedua yakni pembentukan Pansus DPRD untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pansus pertama membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa.
Sementara Pansus kedua dibentuk untuk membahas Raperda tentang transformasi bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada (Perseroda).
Pembentukan kedua Pansus tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan legislatif terhadap regulasi daerah dan penyesuaian kelembagaan badan usaha milik daerah.
Selanjutnya, agenda ketiga yakni penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Karawang menjalankan tahapan pembahasan kebijakan anggaran sekaligus proses legislasi daerah sesuai agenda yang telah ditetapkan.
(LK)













Tinggalkan Balasan