Karawang | Lintaskarawang.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH-PDRD) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.
Rapat tersebut dilaksanakan di kantor DPMD Kabupaten Karawang, Jumat, 28 Agustus 2026.
Pembahasan Raperbup DBH-PDRD menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pembagian dan pemanfaatan dana yang bersumber dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui pembahasan bersama lintas perangkat daerah, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun regulasi yang memberikan kepastian mengenai mekanisme pengelolaan dan penyaluran DBH-PDRD, termasuk aspek perencanaan, penganggaran, hingga pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi antara Bapenda dan DPMD juga dinilai penting mengingat DBH-PDRD memiliki keterkaitan dengan kapasitas fiskal dan pembangunan desa. Regulasi yang jelas diharapkan dapat mendorong pengelolaan dana yang lebih transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(LK)













Tinggalkan Balasan