Karawang, Lintaskarawang.com — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah dengan menghadirkan Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang (SIPAKAR).
Aplikasi tersebut disosialisasikan kepada para wajib pajak secara daring pada Selasa (31/3), dengan melibatkan organisasi profesi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai mitra strategis dalam pelayanan perpajakan daerah.
Sosialisasi diikuti berbagai kelompok wajib pajak, mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPATS se-Kabupaten Karawang, hingga wajib pajak sektor reklame, air tanah, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, hingga kesenian dan hiburan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan penerapan sistem berbasis digital ini diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai layanan pajak daerah dalam satu platform.
“Dengan sistem yang berbasis digital, kami berharap layanan berbagai jenis pajak daerah terintegrasi dalam satu aplikasi SIPAKAR, keuntungan bagi para wajib pajak menjadi lebih mudah diakses, transparan, dan mampu meningkatkan kepatuhan,”ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran SIPAKAR merupakan bagian dari inovasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang perpajakan.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan pajak daerah secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam satu platform digital,” tambahnya.
SIPAKAR dirancang sebagai aplikasi digital untuk mendukung tata kelola internal birokrasi sekaligus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Implementasinya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018 tentang layanan publik berbasis elektronik serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 13 Tahun 2024 terkait pengelolaan pajak daerah secara daring.
Dalam sistem ini, berbagai jenis layanan pajak seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, hingga PBJT disatukan dalam satu aplikasi terintegrasi, langkah ini sekaligus mengakhiri penggunaan sistem lama yang berjalan terpisah, seperti SIPADI dan SOBAT.
Melalui SIPAKAR, pendekatan silo system digantikan dengan sistem terpadu yang lebih efisien dan akuntabel. Wajib pajak juga dapat mengelola, melaporkan, hingga membayar pajak secara online melalui berbagai kanal pembayaran digital.
Selain itu, aplikasi ini memungkinkan pendaftaran wajib pajak baru secara daring serta dapat diakses melalui berbagai perangkat seperti komputer, ponsel, maupun tablet.
Pengembangan SIPAKAR dilakukan oleh PT Cartenz Technology Indonesia yang menjamin keamanan dan kerahasiaan data pengguna. Seluruh data, dokumen, dan histori transaksi disimpan secara aman dalam sistem.
Saat ini, layanan pajak masih dijalankan secara paralel antara SIPAKAR dengan aplikasi lama, namun, dalam waktu dekat SIPAKAR ditargetkan akan diimplementasikan secara penuh setelah proses penyempurnaan fitur dan migrasi data selesai dilakukan.
Bapenda Karawang juga telah menyiapkan panduan penggunaan berupa buku dan video tutorial guna memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan.
Melalui implementasi SIPAKAR, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dapat meningkatkan kemudahan layanan, memperkuat tata kelola pajak daerah berbasis teknologi informasi, serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. (LK)
Editor: Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan