Karawang | Lintaskarawang.com — Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) mendesak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Karawang segera menindaklanjuti persoalan dugaan masuknya kawasan hutan ke dalam Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan industri. Desakan itu disampaikan dalam audiensi yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Kamis (13/08/2026).
Dalam audiensi tersebut, PPTK menyampaikan hasil pemetaan atau overlay yang mereka miliki. Dari hasil tersebut, terdapat sekitar 288 hektare lahan yang diduga masuk ke dalam kawasan hutan, yang berkaitan dengan kawasan industri yang menjadi perhatian PPTK.
Hasil audiensi kemudian menghasilkan tiga poin utama. Pertama, disebut terdapat eks areal peruntukan sosial seluas sekitar 540 hektare, dengan sekitar 280 hektare di antaranya berada dalam HGB kawasan industri KIC, sehingga masyarakat penggarap dinilai belum dapat mengelola lahan tersebut secara maksimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, PPTK meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang mengundang pihak pemegang HGB kawasan industri KIC untuk mengikuti audiensi lanjutan. Pertemuan tersebut ditargetkan digelar paling lambat akhir Agustus 2026, guna meminta penjelasan mengenai status dan dasar hak atas lahan yang terindikasi masuk kawasan hutan.
Ketiga, PPTK meminta BPN Karawang tidak memperpanjang HGB pada kawasan industri yang terindikasi masuk kawasan hutan sampai persoalan status lahannya memperoleh kejelasan.
Ketua PPTK Wardi menyebut audiensi lanjutan nantinya akan menghadirkan pihak kawasan industri terkait. Dengan demikian, persoalan yang selama ini menjadi polemik diharapkan dapat dibahas secara terbuka dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Paling lambat akhir Agustus kita akan melakukan audiensi kembali dan akan menghadirkan pihak kawasan industri KIC,” ujar Wardi Ketua PPTK dalam penyampaian hasil audiensi.
Persoalan tersebut, menurut PPTK, bukan kali pertama dibahas. Mereka menyebut pada 2020 pernah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Karawang, Komisi I, serta pihak kawasan industri.
Dalam pembahasan saat itu, PPTK menyebut pihak kawasan industri memberikan penjelasan bahwa lahan yang mereka kuasai diperoleh melalui proses pembelian dari pihak sebelumnya hingga kemudian diterbitkan sertifikat HGB.
Rencana tindak lanjut berupa inspeksi lapangan atau sidak bersama DPRD dan pihak terkait juga disebut pernah muncul dalam kesimpulan rapat. Namun, agenda tersebut belum terlaksana hingga kini karena terkendala pandemi COVID-19.
PPTK menyatakan dokumentasi pembahasan dan hasil rapat pada 2020 masih tersimpan di DPRD Kabupaten Karawang.
PPTK menilai persoalan tersebut membutuhkan kejelasan dari sisi administrasi pertanahan maupun status kawasan hutan. Mereka meminta BPN menjelaskan dasar penerbitan HGB, status lahan, serta langkah yang akan dilakukan apabila hasil verifikasi nantinya menemukan adanya persoalan.
Selain itu, PPTK juga sebelumnya mendorong adanya kepastian terhadap hak masyarakat dalam pemanfaatan kawasan melalui skema perhutanan sosial serta meminta penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya audiensi lanjutan yang ditargetkan berlangsung sebelum akhir Agustus, PPTK berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk membuka data dan melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Persoalan tersebut kini menunggu tindak lanjut BPN Kabupaten Karawang. Apabila pertemuan berikutnya benar-benar menghadirkan pihak pemegang HGB kawasan industri, masyarakat berharap polemik mengenai batas kawasan hutan, status HGB, dan hak pengelolaan masyarakat dapat memperoleh titik terang.
Penyebutan angka luasan, status kawasan, HGB, serta pihak perusahaan dalam berita ini merupakan bagian dari informasi dan permintaan klarifikasi yang disampaikan PPTK dalam audiensi. Hal tersebut tidak dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Penulis : Wahid













Tinggalkan Balasan