Karawang | LintasKarawang.com – Dugaan adanya pembiayaan ganda terhadap biaya operasional Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Cambidik Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Jika informasi yang beredar terbukti benar, persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya operasional Kantor Korwil Cambidik, seperti pembayaran listrik, air, dan internet (Wi-Fi), semestinya telah dianggarkan melalui APBD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang. Namun, di sisi lain muncul dugaan bahwa biaya operasional tersebut masih dihimpun dari para kepala sekolah melalui Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Yang menjadi perhatian, Disdikbud diduga tetap meminta bukti transaksi pembayaran sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban anggaran. Apabila benar biaya operasional dibayarkan menggunakan dana hasil iuran sekolah, namun dalam administrasi keuangan tetap dipertanggungjawabkan sebagai belanja yang bersumber dari APBD, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan pembiayaan ganda yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan yang berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai gambaran, berdasarkan asumsi terdapat sekitar 30 Kantor Korwil Cambidik di Kabupaten Karawang dengan estimasi kebutuhan operasional sebesar Rp2.000.000 per kantor setiap bulan, maka kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp720.000.000 per tahun. Jika pola tersebut berlangsung selama dua tahun, nilainya dapat mencapai sekitar Rp1.440.000.000.
Perhitungan tersebut masih bersifat estimasi dan bukan merupakan nilai kerugian negara. Kebenarannya hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen APBD/DPA, realisasi belanja, serta bukti pembayaran yang sah.
Berdasarkan APBD/DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, tercantum alokasi anggaran operasional Korwil Cambidik sebagai berikut:
Belanja Tagihan Air: Rp8.400.000
Belanja Tagihan Listrik: Rp90.000.000
Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan: Rp62.472.000
Sehingga total anggaran operasional tersebut mencapai Rp160.872.000.
Selain itu, saat dikonfirmasi terkait anggaran operasional Korwil Cambidik Tahun Anggaran 2025, Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan disebut menyampaikan bahwa biaya operasional tersebut juga telah dianggarkan. Informasi ini semakin memperkuat pentingnya penjelasan resmi dari Disdikbud mengenai mekanisme pembiayaan operasional Korwil pada tahun 2025 maupun 2026.
Di sisi lain, beredar pula informasi bahwa dana yang dihimpun dari sekolah-sekolah untuk operasional Korwil diduga bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Apabila informasi tersebut benar, maka perlu dipastikan apakah penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan Dana BOS, mengingat dana tersebut memiliki batasan penggunaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai mekanisme pembiayaan operasional Korwil Cambidik. Jika operasional telah dibiayai melalui APBD, mengapa masih terdapat iuran dari sekolah? Sebaliknya, apabila operasional dibiayai melalui iuran sekolah, bagaimana realisasi penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD?
(LK)













Tinggalkan Balasan