Tim Sangga Buana Polres Karawang Amankan Puluhan Barang Bukti dari Tiga Kelompok Kriminal

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2024 - 07:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Polres Karawang bersama tim Sangga Buana berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang dilakukan oleh tiga kelompok kriminal di wilayah Karawang dan sekitarnya. Hasil pengungkapan kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Viccon Mako Polres Karawang pada Jumat, 17 Mei 2024.

Kelompok pertama yang berhasil diamankan adalah kelompok Rengasdengklok. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka dengan inisial NH dan MF. NH, yang lahir di Karawang pada 7 Juli 1998, berdomisili di Dusun Krajan, Kecamatan Jayakerta. Sementara itu, MF yang lahir di Karawang pada 18 April 1995, tinggal di Desa Jaya Makmur, Kecamatan Jayakerta. Selama penangkapan, MF melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melumpuhkan kakinya.

Dari dua tersangka tersebut, polisi mengungkap 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian yang dilakukan pada bulan April dan Mei 2024. Di antara TKP tersebut adalah Dusun Utama, Desa Tambelang; belakang Pasar Johar, Kelurahan Adiyasa; Jalan Johar; Kecamatan Purwasari; dan beberapa lokasi lainnya di Kabupaten Karawang. Modus operandi yang digunakan adalah merusak kunci kontak kendaraan dengan kunci T, kemudian menjual hasil curian kepada penadah berinisial HK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kelompok Rengasdengklok antara lain satu lembar STNK, satu kunci T, satu mata kunci, dan satu kunci magnet. Kelompok kedua yang berhasil diungkap adalah kelompok Purwasari. Polres Karawang mengamankan tiga tersangka, yaitu AA, OK, dan seorang tersangka lain yang juga residivis.

AA, yang merupakan residivis dan DPO Polres, lahir di Karawang pada 1 Maret 1994 dan berdomisili di Dusun Desa, Kecamatan Pedes. OK, yang berperan sebagai penadah, berdomisili di Desa Blampok, Kecamatan Pedes. Tersangka ketiga juga merupakan residivis dengan alamat di Dusun Karangjati, Desa Karang Jaya, Kecamatan Pedes. Polisi mengungkap dua TKP dari kelompok ini, yaitu depan kantor J&T Desa Mekar Jaya dan Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Dugaan Perzinahan, AW dan AHH Dilaporkan Neng Nia Sri Nurhayati ke Polda Jabar

Barang bukti dari kelompok Purwasari termasuk satu set kunci T, tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, dan rekaman CCTV. Kelompok terakhir yang diungkap adalah kelompok Kota Baru. Polisi mengamankan satu tersangka berinisial AN, lahir pada 16 Januari 2001, yang berdomisili di Kampung Praja, Desa Pucung, Kabupaten Karawang.

Dari kelompok Kota Baru, polisi berhasil mengungkap tiga TKP, yaitu Desa Sukasari, Desa Pucung, dan dekat PT 4G Pelangi. Modus operandi yang digunakan adalah memotong kunci kontak kendaraan dengan gunting dan menjual hasil curian melalui media sosial Facebook.

Barang bukti yang diamankan dari kelompok Kota Baru meliputi satu kunci kontak, satu kunci layar, satu anak kunci, satu HP, dan satu unit Honda Scoopy. Total dari ketiga kelompok ini, Polres Karawang berhasil mengamankan puluhan barang bukti dari berbagai TKP.

Kapolres Karawang menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya adalah pidana penjara selama 7 tahun. Untuk penadah, akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun. Konferensi pers ini memberikan gambaran jelas tentang keberhasilan Polres Karawang dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya.

(Red/Suci)

Berita Terkait

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Kisah Pilu Pedagang Cimim di Karawang, Harapan Dagangan Diborong Berujung Ditipu
Dari Pelanggaran Lalu Lintas ke Kasus Narkoba, Polisi Bekuk Pengedar di Bundaran Ciplaz
Sekretaris I MUI Karawang Soroti Maraknya Peredaran Tramadol dan Eximer, Dampak Mengancam Generasi Muda
Digempur Polisi! 37 Tersangka dan Puluhan Ribu Pil Haram Dibongkar di Karawang
Kegembiraan Berubah Duka, Penganiayaan di Acara Nikahan Renggut Nyawa
Dugaan Oknum TNI dan Kematian Alfin
Berita ini 6 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:38

BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:34

Karang Taruna Karawang Barat Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Izin PBG hingga AMDAL yang Belum Lengkap

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50

Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:21

Sikapi Video Viral di Theatre night mart, Gajah Muda Nusantara Karawang Ajak Semua Pihak Jaga Kehormatan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:51

Ketua MPI Karawang Desak Pemda Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:56

Ketua DPRD Karawang Dorong Penyusunan Produk Hukum Antisipasi Perilaku Seks Menyimpang

Senin, 8 Juni 2026 - 14:25

Turap Rusak, Eceng Gondok Menumpuk, Air Melimpah Tak Sampai ke Sawah: H. Karsim Soroti Amburadulnya Irigasi Rengasdengklok

Senin, 8 Juni 2026 - 03:03

Video Pesta Pasangan Sesama Jenis Viral, Ini Tanggapan dan Langkah Satpol PP Karawang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Rabu, 10 Jun 2026 - 06:27