Tim Sangga Buana Polres Karawang Amankan Puluhan Barang Bukti dari Tiga Kelompok Kriminal

banner 468x60

Karawang, Lintaskarawang.com – Polres Karawang bersama tim Sangga Buana berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang dilakukan oleh tiga kelompok kriminal di wilayah Karawang dan sekitarnya. Hasil pengungkapan kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Viccon Mako Polres Karawang pada Jumat, 17 Mei 2024.

Kelompok pertama yang berhasil diamankan adalah kelompok Rengasdengklok. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka dengan inisial NH dan MF. NH, yang lahir di Karawang pada 7 Juli 1998, berdomisili di Dusun Krajan, Kecamatan Jayakerta. Sementara itu, MF yang lahir di Karawang pada 18 April 1995, tinggal di Desa Jaya Makmur, Kecamatan Jayakerta. Selama penangkapan, MF melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melumpuhkan kakinya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dari dua tersangka tersebut, polisi mengungkap 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian yang dilakukan pada bulan April dan Mei 2024. Di antara TKP tersebut adalah Dusun Utama, Desa Tambelang; belakang Pasar Johar, Kelurahan Adiyasa; Jalan Johar; Kecamatan Purwasari; dan beberapa lokasi lainnya di Kabupaten Karawang. Modus operandi yang digunakan adalah merusak kunci kontak kendaraan dengan kunci T, kemudian menjual hasil curian kepada penadah berinisial HK.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kelompok Rengasdengklok antara lain satu lembar STNK, satu kunci T, satu mata kunci, dan satu kunci magnet. Kelompok kedua yang berhasil diungkap adalah kelompok Purwasari. Polres Karawang mengamankan tiga tersangka, yaitu AA, OK, dan seorang tersangka lain yang juga residivis.

AA, yang merupakan residivis dan DPO Polres, lahir di Karawang pada 1 Maret 1994 dan berdomisili di Dusun Desa, Kecamatan Pedes. OK, yang berperan sebagai penadah, berdomisili di Desa Blampok, Kecamatan Pedes. Tersangka ketiga juga merupakan residivis dengan alamat di Dusun Karangjati, Desa Karang Jaya, Kecamatan Pedes. Polisi mengungkap dua TKP dari kelompok ini, yaitu depan kantor J&T Desa Mekar Jaya dan Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Barang bukti dari kelompok Purwasari termasuk satu set kunci T, tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, dan rekaman CCTV. Kelompok terakhir yang diungkap adalah kelompok Kota Baru. Polisi mengamankan satu tersangka berinisial AN, lahir pada 16 Januari 2001, yang berdomisili di Kampung Praja, Desa Pucung, Kabupaten Karawang.

Dari kelompok Kota Baru, polisi berhasil mengungkap tiga TKP, yaitu Desa Sukasari, Desa Pucung, dan dekat PT 4G Pelangi. Modus operandi yang digunakan adalah memotong kunci kontak kendaraan dengan gunting dan menjual hasil curian melalui media sosial Facebook.

Barang bukti yang diamankan dari kelompok Kota Baru meliputi satu kunci kontak, satu kunci layar, satu anak kunci, satu HP, dan satu unit Honda Scoopy. Total dari ketiga kelompok ini, Polres Karawang berhasil mengamankan puluhan barang bukti dari berbagai TKP.

Kapolres Karawang menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya adalah pidana penjara selama 7 tahun. Untuk penadah, akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun. Konferensi pers ini memberikan gambaran jelas tentang keberhasilan Polres Karawang dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya.

(Red/Suci)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *